Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Tetapkan Dua Pasangan Ikut Pilkada 2013
pada tanggal
Saturday, 24 August 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap perkara nomor 14, 15, 16, 17, 20 dan 21, yang memerintahkan KPU Jayawijaya untuk melakukan proses verifikasi faktual terhadap parpol pengusung bakal calon, Kamis (22/08/2013) di gedung Pertemuan Ukumearek Asso, Wamena, akhirnya KPU Jayawijaya memutuskan peserta Pemilukada Jayawijaya tahun 2013 tetap diikuti dua pasangan calon.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexsander Mauri bersama tiga anggota/komisioner KPU Jayawijaya, Esmon Walilo, Joy M. Bukorsyom dan Yenius Yare usai melakukan pleno penetapan hasil verifikasi faktual, hasil klarifikasi sebelumnya, Jumat (23/08/2013) malam di Kantor KPU Jayawijaya.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013 tentang verifikasi ulang pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada Kabupaten Jayawijaya tahun 2013.
Di berita acara tersebut tertuang sesuai dengan hasil putusan PTUN Jayapura agar KPU Jayawijaya melakukan verifikasi ulang, bahwa dari hasil tersebut hanya ada dua pasangan calon yaitu John Way dan Dicky Kapisa (perseorangan) serta pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon R. Banua (partai politik) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2013-2018.
Sedangkan enam bakal calon lainya yaitu pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, SE, pasangan Yulianus Entama, ST dan Petrus Haluk, SE, pasangan Paskalis Kossay, S.Pd, MM dan Oliek Lokobal, calon pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi, M.Si, pasangan Timotius Yelipele dan Agustinus A.R Sadai, SAP dan pasangan Wilem W. Oagay dan Paulus Murib, S.Pd dari hasil pemeriksaan berkas tidak memenuhi syarat pencalonan dari dokumen dukungan partai politik.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap 15 partai politik yang diperintahkan putusan PTUN Jayapura, keenam pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik tetap tidak memenuhi syarat dukungan,” ujar Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexsander Mauri kepada wartawan.
Penetapan hasil verifikasi faktual tersebut, dihadiri pula oleh Ketua Panwaslu Jayawijaya, Laurens Ilagowan beserta dua anggota Panwaslu lainya, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi.
Setelah dilakukan penandatanganan, sesuai rencana awal KPU Jayawijaya akan langsung melanjutkan tahapan lainya yaitu pencabutan nomor urut bagi dua pasangan calon yang lolos di DPRD Jayawijaya, namun karena masukan dari Panwaslu dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pencabutan nomor urut dilaksanakan pada Sabtu (24/08/2013) di DPRD Jayawijaya.
“Penundaan pencabutan nomor urut ini dilakukan dengan banyak pertimbangan, apalagi dukumen berita acara yang ditandatangani harus diserahkan terlebih dahulu ke masing-masing pasangan bakal calon,” ungkap Ketua Panwaslu Jayawijaya, Laurens Ilagowan. [TabloidJubi]
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexsander Mauri bersama tiga anggota/komisioner KPU Jayawijaya, Esmon Walilo, Joy M. Bukorsyom dan Yenius Yare usai melakukan pleno penetapan hasil verifikasi faktual, hasil klarifikasi sebelumnya, Jumat (23/08/2013) malam di Kantor KPU Jayawijaya.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013 tentang verifikasi ulang pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada Kabupaten Jayawijaya tahun 2013.
Di berita acara tersebut tertuang sesuai dengan hasil putusan PTUN Jayapura agar KPU Jayawijaya melakukan verifikasi ulang, bahwa dari hasil tersebut hanya ada dua pasangan calon yaitu John Way dan Dicky Kapisa (perseorangan) serta pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon R. Banua (partai politik) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2013-2018.
Sedangkan enam bakal calon lainya yaitu pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, SE, pasangan Yulianus Entama, ST dan Petrus Haluk, SE, pasangan Paskalis Kossay, S.Pd, MM dan Oliek Lokobal, calon pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi, M.Si, pasangan Timotius Yelipele dan Agustinus A.R Sadai, SAP dan pasangan Wilem W. Oagay dan Paulus Murib, S.Pd dari hasil pemeriksaan berkas tidak memenuhi syarat pencalonan dari dokumen dukungan partai politik.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap 15 partai politik yang diperintahkan putusan PTUN Jayapura, keenam pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik tetap tidak memenuhi syarat dukungan,” ujar Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexsander Mauri kepada wartawan.
Penetapan hasil verifikasi faktual tersebut, dihadiri pula oleh Ketua Panwaslu Jayawijaya, Laurens Ilagowan beserta dua anggota Panwaslu lainya, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi.
Setelah dilakukan penandatanganan, sesuai rencana awal KPU Jayawijaya akan langsung melanjutkan tahapan lainya yaitu pencabutan nomor urut bagi dua pasangan calon yang lolos di DPRD Jayawijaya, namun karena masukan dari Panwaslu dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pencabutan nomor urut dilaksanakan pada Sabtu (24/08/2013) di DPRD Jayawijaya.
“Penundaan pencabutan nomor urut ini dilakukan dengan banyak pertimbangan, apalagi dukumen berita acara yang ditandatangani harus diserahkan terlebih dahulu ke masing-masing pasangan bakal calon,” ungkap Ketua Panwaslu Jayawijaya, Laurens Ilagowan. [TabloidJubi]