Komisi B DPR Papua akan Susun Raperdasi Pencegahan dan Pengendalian Peredaran Miras
pada tanggal
Sunday, 25 August 2013
KOTA JAYAPURA - Dewan Pewakilan Daerah Provinsi Papua, melalui Komisi B, menggelar Rapat Kerja, penyusunan Raperdasi tentang Pencegahan dan Pengendalian Peredaran Miras tahun 2013.
Untuk menetapkan suatu Perdasi baru, tentang Peredaran Miras di Papua, khususnya di Kota dan Kabupaten Jayapura, seluruh Komisi pada DPRP Papua, bersama dalam hearing dialog, bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut Ketua Komisi B DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, pembahasan tersebut seharusnya terbatas dalam lingkup Komisi B, karena seluruh instansi teknis yang berkaitan dengan miras, merupakan mitra kerja dari Komisi tersebut.
Sementara itu, hal senada juga diutarakan salah seorang anggota Komisi B DPR Papua, Rosiyati Thamrin dimana, sesuai hasil pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan masyarkat, pada sejumlah Daerah di Propinsi Papua, menginginkan pelarangan terhadap peredaran miras di Tanah Papua.
Namun, secara tegas pimpinan, dan seluruh anggota Komisi B DPR Papua, memilih larangan tentang peredaran miras di Propinsi Papua, karena miras sudah merusak masa depan putra-putri terbaik Papua. Dan bagi siapa yang mencoba untuk melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.[TopTVPapua| TabloidJubi]
Untuk menetapkan suatu Perdasi baru, tentang Peredaran Miras di Papua, khususnya di Kota dan Kabupaten Jayapura, seluruh Komisi pada DPRP Papua, bersama dalam hearing dialog, bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut Ketua Komisi B DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, pembahasan tersebut seharusnya terbatas dalam lingkup Komisi B, karena seluruh instansi teknis yang berkaitan dengan miras, merupakan mitra kerja dari Komisi tersebut.
Sementara itu, hal senada juga diutarakan salah seorang anggota Komisi B DPR Papua, Rosiyati Thamrin dimana, sesuai hasil pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan masyarkat, pada sejumlah Daerah di Propinsi Papua, menginginkan pelarangan terhadap peredaran miras di Tanah Papua.
Namun, secara tegas pimpinan, dan seluruh anggota Komisi B DPR Papua, memilih larangan tentang peredaran miras di Propinsi Papua, karena miras sudah merusak masa depan putra-putri terbaik Papua. Dan bagi siapa yang mencoba untuk melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.[TopTVPapua| TabloidJubi]