-->

Komisi B DPR Papua akan Susun Raperdasi Pencegahan dan Pengendalian Peredaran Miras

KOTA JAYAPURA - Dewan Pewakilan Daerah Provinsi Papua, melalui Komisi B, menggelar Rapat Kerja, penyusunan Raperdasi tentang Pencegahan dan Pengendalian Peredaran Miras tahun 2013.

Untuk menetapkan suatu Perdasi baru, tentang Peredaran Miras di Papua, khususnya di Kota dan Kabupaten Jayapura, seluruh Komisi pada DPRP Papua, bersama dalam hearing dialog, bersama sejumlah instansi terkait.

Menurut Ketua Komisi B DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, pembahasan tersebut seharusnya terbatas dalam lingkup Komisi B, karena seluruh instansi teknis yang berkaitan dengan miras, merupakan mitra kerja dari Komisi tersebut.

Sementara itu, hal senada juga diutarakan salah seorang anggota Komisi B DPR Papua, Rosiyati Thamrin dimana, sesuai hasil pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan masyarkat, pada sejumlah Daerah di Propinsi Papua, menginginkan pelarangan terhadap peredaran miras di Tanah Papua.

Namun, secara tegas pimpinan, dan seluruh anggota Komisi B DPR Papua, memilih larangan tentang peredaran miras di Propinsi Papua, karena miras sudah merusak masa depan putra-putri terbaik Papua. Dan bagi siapa yang mencoba untuk melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.[TopTVPapua| TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah