-->

Kokas Masuk Daftar Pembahasan Daerah Otonom Baru (DOB)

FAKFAK- Upaya masyarakat Kokas untuk menjadikan Kokas sebagai salah satu daerah otonom baru di Provinsi Papua Barat sudah ada titik terang. Karena saat ini Kokas yang merupakan salah satu Distrik tertua di Kabupaten Fakfak sudah masuk dalam daftar pembahasan Daerah Otonom Baru (DOB) di Komisi II DPR RI.

Ketua tim pemekaran kabupaten Kokas, Samuel Hindom, kepada Radar Sorong, di gedung DPRD Fakfak, mengatakan, upaya tim pemekaran Kokas dan masyarakat untuk memisahkan diri dari Pemerintah Kabupaten Fakfak saat ini sudah ada titik terang walaupun masyarakat Kokas masih harus menunggu apa keputusan yang nanti diturunkan.

Karena menurut Samuel Hindom, upaya tim pemekaran Kabupaten Kokas dan masyarakat Kokas untuk menjadikan Kokas sebagai salah satu daerah otonom baru di Papua Barat kini sudah sampai di meja komisi dua DPR RI.

"Sudah ada titik terang bagi masyarakat Kokas karena berkas administrasi untuk pemekaran Kabupaten Kokas sudah sampai di meja komisi II DPR RI di Jakarta", tutur Ketua tim pemekaran Kabupaten Kokas, Samuel Hindom, kepada koran ini pada Jumat, (02/08/2013) di gedung DPRD Fakfak.

Bahkan kata dia, untuk pembahasan DOB, salah satunya Kokas, Komisi II DPR RI telah mengagendakan pembahasan DOB untuk beberapa daerah pemekaran termasuk Kokas pada tanggal 13 - 20 Agustus 2013 mendatang.

"Tim pemekaran Hokas, sudah diberitahukan bahwa untuk pembahasan pemekaran Kokas bersama beberapa daerah otonom baru yang ada di wilayah Republik Indonesia, Komisi II DPR RI telah mengagendakan pembahasan pada tanggal 13-20 Agustus 2013", tandas Samuel Hindom.

Terkait dengan agenda pembahasan Kokas dalam DOB di Komisi II DPR RI, kata Samuel Hindom, tim pemekaran Kokas akan mengawal ketat pembahasannya nanti di Jakarta dengan mengirim tim untuk ke DPR RI di Jakarta. Karena untuk seluruh persyaratan administrasi Kokas sebagai salah satu daerah otonom baru yang telah diusulkan secara berjenjang sampai di Komisi II DPR RI, sudah lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi.

Kokas sendiri memang salah satu Distrik tertua di Kabupaten Fakfak dan memiliki 17 kampung dan satu kelurahan, sebelum pemekaran Distrik atau kecamatan di Kabupaten Fakfak dua Distrik yang sudah menjadi daerah otonom baru yakni Timika dan disusul Kaimana.

Namun untuk pemekaran Kokas sebagai salah satu Kabupaten yang mempunyai pemerintahan tersendiri dan bila pemekaran Kokas direstui Pemerintah Pusat maka 4 Distrik yang akan bergabung dalam satu wilayah pemerintahan Kokas yakni Distrik Teluk Patipi, Kramomongga, Distrik Bomberay dan Distrik Kokas. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah