Kepolisian akan Selidiki Sindikat 'Mafia' Raskin di Jayawijaya
pada tanggal
Thursday, 1 August 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) – Kepolisian Resort Jayawijaya Unit Tindak Pidana Korupsi terus bekerja cepat melakukan pendalaman penyelidikan terhadap penyalahgunakan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya pada distribusi penyaluran tahun 2013.
Kapolres Jayawijaya AKBP Jhonny E Isir, Sik, MTCP melalui kasat Reskrim AKP Johanis Z Kapasiang ketika ditemui wartawan Selasa (30/07/2013) kemarin di ruang kerjanya mengatakan, sampai dengan kemarin, tim penyidik terus bekerja maksimal untuk membongkar sindikat mafia raskin yang merugikan masyarakat.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 12 saksi yang telah kami diperiksa, dan kami terus bekerja maksimal guna menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Dari keterangan beberapa saksi juga terungkap bahwa penyelewengan raskin sudah terjadi sejak tahun 2010,” kata Johanis.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil penyelidikan sementara dan dari keterangan para saksi, khusus untuk penyaluran distribusi raskin Kabupaten Jayawijaya per bulan mendapat jatah sebanyak 604 ton 275 kilogram, untuk didistribusikan ke 332 kampung dari 40 distrik yang ada di Jayawijaya. Masing-masung kampung mendapat jatah sebanyak 1 ton per bulan.
Jika 1 Ton diturunkan ke tiap-tiap kampung yakni 332 kampung per bulannya dari total raskin 604 Ton 275 kilogram ini, maka masih tersisa sebanyak 272 ton 275 kilogram. “Selama ini beras yang sisa tersebut dikemanakan? Ini yang menjadi salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi dan sedang kita sidik ke mana arahnya sisa beras tersebut,” beber Johanis.
Pada tanggal 12 Juni lalu, polisi menyita sebanyak 6 ton beras dari salah satu truck saat hendak diturunkan di salah satu toko di Jalan Sulawesi Wamena. Setelah dicek beras tersebut merupakan beras raskin yang hendak dijual kepada pedagang. [PapuaPos| PapuaPos]
Kapolres Jayawijaya AKBP Jhonny E Isir, Sik, MTCP melalui kasat Reskrim AKP Johanis Z Kapasiang ketika ditemui wartawan Selasa (30/07/2013) kemarin di ruang kerjanya mengatakan, sampai dengan kemarin, tim penyidik terus bekerja maksimal untuk membongkar sindikat mafia raskin yang merugikan masyarakat.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 12 saksi yang telah kami diperiksa, dan kami terus bekerja maksimal guna menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Dari keterangan beberapa saksi juga terungkap bahwa penyelewengan raskin sudah terjadi sejak tahun 2010,” kata Johanis.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil penyelidikan sementara dan dari keterangan para saksi, khusus untuk penyaluran distribusi raskin Kabupaten Jayawijaya per bulan mendapat jatah sebanyak 604 ton 275 kilogram, untuk didistribusikan ke 332 kampung dari 40 distrik yang ada di Jayawijaya. Masing-masung kampung mendapat jatah sebanyak 1 ton per bulan.
Jika 1 Ton diturunkan ke tiap-tiap kampung yakni 332 kampung per bulannya dari total raskin 604 Ton 275 kilogram ini, maka masih tersisa sebanyak 272 ton 275 kilogram. “Selama ini beras yang sisa tersebut dikemanakan? Ini yang menjadi salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi dan sedang kita sidik ke mana arahnya sisa beras tersebut,” beber Johanis.
Pada tanggal 12 Juni lalu, polisi menyita sebanyak 6 ton beras dari salah satu truck saat hendak diturunkan di salah satu toko di Jalan Sulawesi Wamena. Setelah dicek beras tersebut merupakan beras raskin yang hendak dijual kepada pedagang. [PapuaPos| PapuaPos]