Kejaksaan Tinggi Papua Bidik Kasus Korupsi Dana Kunjungan Kerja Bupati Boven Digul
pada tanggal
Monday, 5 August 2013
KOTA JAYAPURA - Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan saat ini pihaknya tengah membidik kasus korupsi dana kunjungan kerja bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul tahun anggaran 2011/2012 dengan kerugian senilai Rp5 milliar.
"Kejati Papua sedang fokus menyelidiki dugaan korupsi dana kunjungan kerja bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul sebesar Rp11 miliar pada tahun anggaran 2011/2012 yang diduga negara dirugikan senilai Rp5 milliar," kata Nikolaus Kondomo di Jayapura, Papua, Sabtu.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi uang negara tersebut diduga melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digul. Hanya saja, kata Nikolaus, sementara ini pihaknya belum bisa menyebutkan nama ataupun inisial pejabat yang dimaksud mengingat masih adanya tunggakan kasus korupsi lainnya.
"Kami belum bisa sebutkan nama pejabat yang bersangkutan karena masih terkait dengan masalah yang sama, jadi diselesaikan dulu setelah itu baru bisa dinaikkan dalam tahap penyelidikan," katanya.
Namun, Nikolaus mengatakan dalam kasus korupsi dana kunjungan tersebut sudah 10 orang saksi dimintai keterangan.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berupa sejumlah dokumen, SPM, Dipa, surat-surat Perjalanan kunjungan kerja dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti kwitansi pencairan dari dana tersebut dengan kerugian Negara mencapai Rp5 milliar. [Antara]
"Kejati Papua sedang fokus menyelidiki dugaan korupsi dana kunjungan kerja bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul sebesar Rp11 miliar pada tahun anggaran 2011/2012 yang diduga negara dirugikan senilai Rp5 milliar," kata Nikolaus Kondomo di Jayapura, Papua, Sabtu.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi uang negara tersebut diduga melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digul. Hanya saja, kata Nikolaus, sementara ini pihaknya belum bisa menyebutkan nama ataupun inisial pejabat yang dimaksud mengingat masih adanya tunggakan kasus korupsi lainnya.
"Kami belum bisa sebutkan nama pejabat yang bersangkutan karena masih terkait dengan masalah yang sama, jadi diselesaikan dulu setelah itu baru bisa dinaikkan dalam tahap penyelidikan," katanya.
Namun, Nikolaus mengatakan dalam kasus korupsi dana kunjungan tersebut sudah 10 orang saksi dimintai keterangan.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berupa sejumlah dokumen, SPM, Dipa, surat-surat Perjalanan kunjungan kerja dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti kwitansi pencairan dari dana tersebut dengan kerugian Negara mencapai Rp5 milliar. [Antara]