-->

Kejaksaan Negeri Wamena Terus Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Promosi ke Jerman 2011 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

WAMENA (JAYAWIJAYA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena terus melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispar) Kabupaten Jayawijaya perihal perjalanan promosi pariwisata ke Negara Jerman tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suarjana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kajari Wamena, F Lidya Wonmaly, SH mengungkapkan, perkara ini substansinya sudah mengarah bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap alokasi dana yang peruntukannya adalah untuk perjalanan keluar negeri dalam hal ini ke Negara Jerman.

Faktanya, dari pemeriksaan saksi-saksi mayoritas mengatakan bahwa dana sudah dicairkan seratus persen, akan tetapi pelaksanaan kegiatan kunjungan ke Jerman tidak terlaksana dengan alasan terhambat di dalam proses pengurusan visa saat berada di kedutaan besar di Jakarta.

Sehingga dengan begitu, aku Kajari, menurut kaca mata hukum seyogyanya bahwa kegiatan batal dilaksanakan, dana yang terdapat di dalam DIPA-nya harus dikembalikan ke kas negara pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Karena ini anggaran tahun 2011, harusnya Januari 2012 dana tersebut sudah harus dikembalikan ke kas negara sebagai dana tak terpakai, namun nyatanya dana tersebut dicairkan 100 persen, makanya bidikan kami adalah siapa yang paling bertanggungjawab atas kegiatan itu, siapa yang bertanggung jawab sehingga dana tersebut bisa dicairkan, tentu tidak terlepas dari kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pariwisata,” ujar I Putu Suarjana kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Dijelaskan I Putu Suarjana, yang menjadi dasar penyimpangan ada saling keterkaitan antara pengguna anggaran dengan pejabat pembuat komitmen. “Sehingga ini yang menjadi bidikan, akan tetapi fakta tersebut sudah klop, oleh karena itu target kita di bulan Oktober 2013 nanti perkara ini sudah bisa dinyatakan lengkap untuk persiapan kita limpahkan ke pangadilan Tipikor Jayapura,” katanya.

Diakui Suarjana, pengajuan SPP pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran harus menandatangani, sehingga turunlah perintah ke Kabag Keuangan untuk menerbitkan SPM, nah SPM inilah sebagai dasar untuk melakukan pencairan ke Bank yang ditunjuk yakni Bank Papua.

“Seyogyanya tidak, karena uang negara baru bisa cair mana kala pada saat pengajuan SPP didukung oleh kegiatan. Untuk sementara, kerugian negara dalam perkara ini kami nyatakan sebagai total lost, semuanya sebagaimana yang tertuang di DIPA tahun anggaran 2011. Nanti dalam pemeriksaan tersangka, kalau ada bukti bahwa mereka sudah mengembalikan berapa nilainya, tinggal dikurangi dari nilai yang tertuang dalam DIPA 2011 tersebut,” ungkap Suarjana.

Ditambahkan, jika dilihat dari fakta perbuatan, jelas sudah dipastikan ada suatu penyimpangan dari aturan yang ada. “Jelas itu tidak boleh, kegiatan tidak ada kok uangnya dicairkan? ini tidak bisa dibenarkan harus kembali ke kas negara karena dana yang di alokasikan di tahun 2011 tidak bisa direalisasikan dan dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran,” tegasnya.

Sementara di tempat yang sama Pj. Kasi Pidsus Kajari Wamena, F. Lidya Wonmaly, SH menambahkan, sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Jayawijaya.

“Ketiga saksi tersebut merupakan peserta atau Tim Official yang ikut berangkat ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011. Kami terus bekerja, tadi malam (Selasa-red) sampai jam 9 kami juga telah memeriksa saksi yaitu Asisten I Setda Jayawijaya, dan sampai saat ini sudah 3 orang saksi yang telah diperiksa, dimana ketiga saksi tersebut merupakan tim yang ikut berangkat, pada saat mereka sampai ke Jakarta tepatnya di kedutaan besar Jerman, ternyata kepengurusan visanya ditolak dengan alasan waktu yang sempit untuk mengajukan visa,” jelas Lidya.

Menurut Lidya, kegiatan di Jerman diketahui berlangsung pada tanggal 9 Maret 2011, namun mereka tiba di Jakarta sekitar tanggal 3 Maret, “Jadi karena waktu untuk mengurus Visa sangat mepet, sehingga tidak bisa berangkat ke Jerman dalam artian kedutaan Jerman tidak mengabulkan permohonan Visa rombongan dari Dinas Pariwisata Jayawijaya ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk pencairan dan lain-lain, Lidya menerangkan nanti saksi berikutnya akan kembali dipanggil berkaitan dengan  proses pencairan yang telah dilakukan, dan rencananya pada Rabu (21/8) pihak Kejaksaan juga akan memanggil 2 saksi lainya, yakni Kepala Bappeda Jayawijaya dan mantan Kabag Keuangan yang saat ini menjabat Sekda Jayawijaya.

“Untuk tersangka sendiri, kami telah menetapkan dua tersangka, hanya saja kami belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka masing-masing berinisial RI dan MM,” tandas Lidya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayawijaya telah melakukan perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2011, guna melakukan promosi pariwisata kesalah satu negara yakni Jerman dengan total anggaran mencapai Rp.2.307.460.000 (Dua milyar tiga ratus tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Namun perjalanan tersebut hanya sampai ke Jakarta dan tidak sampai ke negara tujuan, karena terkendala dengan tidak lengkapnya berkas-berkas untuk bepergian ke luar negeri. [TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah