-->

Karel Gwijangge : Otonomi Khusus Plus Papua Membingungkan

TIMIKA (MIMIKA) - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, adalah solusi bagi Papua ketika timbul ideologi orang Papua untuk merdeka. Namun di dalam Otsus tersebut banyak kekhususan yang tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian selama bergulir 12 tahun, belum ada tanda-tanda keberhasilan Otsus.

"Sekarang muncul lagi Perdasus tentang Otonomi Khusus. Kira-kira isinya apa? Apakah sudah mengakomodir kekhususan yang seharusnya menjadi hak orang asli Papua?," tukas Karel Gwijangge, Ketua II DPRD Mimika.

Kepada Radar Timika, Rabu (14/08/2013) di ruang kerjanya, Karel mengungkapkan, banyaknya usulan Perdasus yang diusulkan oleh DPRP Papua dan MRP beberapa waktu lalu, yang kemudian dimentahkan oleh pemerintah pusat adalah karena tingginya kecurigaan pemerintah pusat terhadap orang Papua.

"Misalnya saja yang ajukan saat itu adalah, bahwa DPR-RI yang merupakan perwakilan dari Papua harus orang Papua, gubernur dan wakil gubernur, termasuk Bupati dan Wakil Bupati serta DPRP dan DPRD harus orang Papua. Ini sebelumnya sudah diusulkan tetapi ditolak," tukasnya.

Oleh sebab itu, munculnya Otsus Plus saat ini justru membingungkan. Pasalnya dirinya belum mengetahui apa sebenarnya isi dari Otsus Plus ini atau kekhususan apa yang akan diakomodir di dalamnya.

"Kalau misalnya yang diakomodir itu adalah salah satu yang pernah ditolak sebelumnya maka ini luar biasa. Tetapi apabila ternyata tidak ada satu kekhususan selain dari dana Otsus maka ini sama saja," tuturnya lagi.

Dikatakan, selama ini, setelah 12 tahun lebih atau hampir 13 tahun Otus berjalan, belum ada keberhasilan yang tampak lantaran Otsus ini hanya menggantung di provinsi dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan untuk kabupaten sendiri masih melaksanakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, maka Otsus ini menjadi timpang, karena hanya menggantung di provinsi, sedangkan daerah masih melaksanakan UU pada umumnya dan bukan UU khusus.

Setelah berjalan selama 13 tahun dan dilakukan evaluasi ternyata kata dia, memang belum memberikan hasil yang menggembirakan, karena tidak ada hal khusus yang mengakomodir kepentingan orang Papua kecuali dana Otsus. Hal ini disebabkan tidak ada petunjuk khusus mengenai penggunaan dana ini.

"Masa UU Nomor 21 Tahun 2001 ini hanya 25 tahun, sehingga sisa 10 tahun lebih ini apakah melalui Otsus Plus kekhususan yang diinginkan orang Papua itu akan terakomodir," katanya.

Lanjut dikatakannya, Otsus ini timbul justru karena saat itu Papua mencetuskan ideologi untuk merdeka, sehingga solusinya adalah Otsus. Tetapi ini tidak sepenuhnya karena selama ini sudah dua periode DPRP dan MRP sudah lakukan rancangan Perdasi dan Perdasus, tetapi sampai di pusat kemudian direvisi diubah dan kekhususannya dihilangkan.

"Dana Otsus pun sampai saat ini masih banyak yang mengendap di Pusat. Kami rakyat Papua ini jadi bingung apa sebenarnya kekhususan di dalam Otus ini, padahal tidak ada ruang bagi orang Papua untuk berpolitik," katanya.

"Seharusnya melalui Otsus Papua ini maka orang Papua harus diistimewakan. Tetapi dari berbagai segi tidak ada keistimewaan atau kekhususan," sambungnya.

Di dalam Otsus ini, ketika semua ditegaskan maka secara otomatis semua akan menyesuaikan, misalnya saja untuk kepala daerah. "Harapan saya agar Otsus Plus ini isinya bisa membawa sesuatu yang berbeda bagi Papua ini. Jangan sampai setelah Otsus ini berakhir dan tidak ada yang tersisa untuk Papua," imbuhnya. [RadarTimika]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah