Jhon Ibo Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPR Papua
pada tanggal
Friday, 30 August 2013
KOTA JAYAPURA – Jhon Ibo akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kamis siang (29/08/2013).
Dalam sidang tersebut juga diusulkan, Deerd Tabuni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRP dari Partai Golkar.
Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda usai memimpin sidang menuturkan, rapat ini bukanlah keinginan dari para anggota dewan untuk mengusulkan pemberhentian pemimpin dewan. Tapi semata mata karena aturan perundang-undangan dan partai yang mengusulkan adanya PAW..
“Pertama tama kami mohon maaf karena hal yag tidak menyenangkan, tapi ini karena kondisi aturan partai, aturan perundang undangan. Dan itu siapapun dia pasti kita akan juga ada pada posisi itu. Jadi bukan kepentingan atau keinginan kami di dewan untuk melaksanakan sidang hari ini, untuk menghentikan atau mengusulkan pimpinan DPRP tapi semata-mata karena aturan partai dan aturan perundang undangan,” ungkap Yunus Wonda.
Yunus Wonda menambahkan, dari hasil keputusan pemberhentian ini nantinya akan diserahkan ke gubernur Papua dan menteri dalam negeri (Mendagri) untuk kemudian akan digelar sidang pelantikan PAW.
Jhon Ibo yang duduk di DPRP selama tiga periode itu tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Dia divonis atas kasus korupsi APBD Papua tahun anggaran 2006 atas proyek pembangunan mess DPRP yang merugikan Negara sebesar Rp 5,2 Miliar. Atas putusan tersebut Jhon Ibo mengajukan banding. Saat ini Jhon Ibo mendaftar sebagai calon legislatif DPR Papua dari Partai Gerindra. [PortalKBR]
Dalam sidang tersebut juga diusulkan, Deerd Tabuni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRP dari Partai Golkar.
Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda usai memimpin sidang menuturkan, rapat ini bukanlah keinginan dari para anggota dewan untuk mengusulkan pemberhentian pemimpin dewan. Tapi semata mata karena aturan perundang-undangan dan partai yang mengusulkan adanya PAW..
“Pertama tama kami mohon maaf karena hal yag tidak menyenangkan, tapi ini karena kondisi aturan partai, aturan perundang undangan. Dan itu siapapun dia pasti kita akan juga ada pada posisi itu. Jadi bukan kepentingan atau keinginan kami di dewan untuk melaksanakan sidang hari ini, untuk menghentikan atau mengusulkan pimpinan DPRP tapi semata-mata karena aturan partai dan aturan perundang undangan,” ungkap Yunus Wonda.
Yunus Wonda menambahkan, dari hasil keputusan pemberhentian ini nantinya akan diserahkan ke gubernur Papua dan menteri dalam negeri (Mendagri) untuk kemudian akan digelar sidang pelantikan PAW.
Jhon Ibo yang duduk di DPRP selama tiga periode itu tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Dia divonis atas kasus korupsi APBD Papua tahun anggaran 2006 atas proyek pembangunan mess DPRP yang merugikan Negara sebesar Rp 5,2 Miliar. Atas putusan tersebut Jhon Ibo mengajukan banding. Saat ini Jhon Ibo mendaftar sebagai calon legislatif DPR Papua dari Partai Gerindra. [PortalKBR]