Jadi Calon Legislatif, Pemkab Biak Numfor Berhentikan Delapan Kepala Kampung
pada tanggal
Saturday, 17 August 2013
BIAK (BIAK NUMFOR) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, memberhentikan sementara delapan kepala kampung yang masuk serta maju mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) parpol Pemilu 2014.
Kepala Bidang pemerintahan kampung Drs I Putu Wiadnyana di Biak, Rabu, mengatakan Pemkab melalui Bupati Biak Numfor telah menyetujui pemberhentian sementara delapan kades mendaftar Caleg karena sesuai peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan permintaan delapan Kades untuk maju caleg maka Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian jabatan kades yang terdaftar caleg," ungkap Putu Wiadnyana.
Ia mengatakan, sesuai aturan setiap kades/kepala kampung yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2014 harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala kampung.
Dia berharap, dengan pemberhentian sementara delapan kades menjadi caleg dapat meluangkan waktu mengurus diri sebagai calon anggota legislatif.
"Dengan pemberhentian sementara maka tugas pelayanan pemerintahan di kampung bersangkutan ditangani sekretaris desa atau pejabat yang ditunjuk," ungkap mantan Camat Kepulauan Padaido.
Ia mengatakan, menjadi caleg parpol pada Pemilu 2014 merupakan hak setiap warga Negara Indonesia termasuk para kades/kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor.
"Syarat menjadi caleg sesuai peraturan KPU harus mengundurkan diri dari jabatan, ya delapan kades Biak secara sukarela telah mengajukan permintaan pengunduran diri jabatan," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekda Biak Putu Wiadnyana.
Berdasarkan data KPU Biak Numfor sebanyak delapan orang kades telah masuk menjadi daftar caleg sementara KPU yang diajukan berbagai parpol peserta Pemilu 2014 diantaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, PKP Indonesia, PDIP serta beberapa partai lain.
Pada pesta demokrasi langsung Pemilu 2014 kursi lembaga legislatif DPRD kuotanya mencapai 25 kursi tersebar di lima daerah pemilihan di Kabupaten Biak Numfor. [Antara]
Kepala Bidang pemerintahan kampung Drs I Putu Wiadnyana di Biak, Rabu, mengatakan Pemkab melalui Bupati Biak Numfor telah menyetujui pemberhentian sementara delapan kades mendaftar Caleg karena sesuai peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan permintaan delapan Kades untuk maju caleg maka Pemkab Biak Numfor sudah mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian jabatan kades yang terdaftar caleg," ungkap Putu Wiadnyana.
Ia mengatakan, sesuai aturan setiap kades/kepala kampung yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2014 harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala kampung.
Dia berharap, dengan pemberhentian sementara delapan kades menjadi caleg dapat meluangkan waktu mengurus diri sebagai calon anggota legislatif.
"Dengan pemberhentian sementara maka tugas pelayanan pemerintahan di kampung bersangkutan ditangani sekretaris desa atau pejabat yang ditunjuk," ungkap mantan Camat Kepulauan Padaido.
Ia mengatakan, menjadi caleg parpol pada Pemilu 2014 merupakan hak setiap warga Negara Indonesia termasuk para kades/kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor.
"Syarat menjadi caleg sesuai peraturan KPU harus mengundurkan diri dari jabatan, ya delapan kades Biak secara sukarela telah mengajukan permintaan pengunduran diri jabatan," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekda Biak Putu Wiadnyana.
Berdasarkan data KPU Biak Numfor sebanyak delapan orang kades telah masuk menjadi daftar caleg sementara KPU yang diajukan berbagai parpol peserta Pemilu 2014 diantaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, PKP Indonesia, PDIP serta beberapa partai lain.
Pada pesta demokrasi langsung Pemilu 2014 kursi lembaga legislatif DPRD kuotanya mencapai 25 kursi tersebar di lima daerah pemilihan di Kabupaten Biak Numfor. [Antara]