Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Cinderamata Kulit, Johanes Gluba Gebze Diperiksa Mabes Polri
pada tanggal
Saturday, 31 August 2013
KOTA JAYAPURA - Mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze saat ini tengah diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan cinderamata kulit buaya tahun 2008-2009 lalu. Dalam kasus tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian Rp18 milar rupiah.
Demikian dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Setyo Budyanto,SH.MH kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Papua, Kamis (29/08/2013).
Menurut Direskrimsus Kombes Setyo debagai bentuk keseriusan Polda Papua dalam menangani kasus korupsi ini, beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar Perkara pegadaan cinderamta di Bareskrim Mabes Polri.
“Dari gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut diperoleh kesimpulan hal utama adalah yang dilakukan adalah memeriksa mantan Bupati Kabupaten Merauke, JGG lebih dulu baru disusul mantan Wakil bupati Wartoyo dan mantan Sekda Yosep Rinta, “ ungkap Direskrimsus Kombes Setyo.
Direskrimsus Kombes Setyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perkara pemeriksaan dari mantan bupati Johanes Gluba Gebze, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap WR dan YR.”Kami akan bekerja sekuat tenaga dengan dukungan darBareskrim Mabes Polri agar kasus ini cepat selesai,” ucap Direskrimsus Kombes Setyo.
Walau belum diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua, namun baik WR dan YR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direskrimsus Kombes Setyo mengakui kasus ini memang sudah lama. Untuk itu pihaknya akan bekerja dengan keras untuk mengungkapnya, dan mengirimkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi. [PapuaPos]
Demikian dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Setyo Budyanto,SH.MH kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Papua, Kamis (29/08/2013).
Menurut Direskrimsus Kombes Setyo debagai bentuk keseriusan Polda Papua dalam menangani kasus korupsi ini, beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar Perkara pegadaan cinderamta di Bareskrim Mabes Polri.
“Dari gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut diperoleh kesimpulan hal utama adalah yang dilakukan adalah memeriksa mantan Bupati Kabupaten Merauke, JGG lebih dulu baru disusul mantan Wakil bupati Wartoyo dan mantan Sekda Yosep Rinta, “ ungkap Direskrimsus Kombes Setyo.
Direskrimsus Kombes Setyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perkara pemeriksaan dari mantan bupati Johanes Gluba Gebze, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap WR dan YR.”Kami akan bekerja sekuat tenaga dengan dukungan darBareskrim Mabes Polri agar kasus ini cepat selesai,” ucap Direskrimsus Kombes Setyo.
Walau belum diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua, namun baik WR dan YR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direskrimsus Kombes Setyo mengakui kasus ini memang sudah lama. Untuk itu pihaknya akan bekerja dengan keras untuk mengungkapnya, dan mengirimkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi. [PapuaPos]