-->

Diduga Gelapkan Rp 147 Juta, Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Provinsi Papua Ditahan

KOTA JAYAPURA - Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Provinsi Papua berinisial  AN ditahan  Tim Opsnal Polres Jayapura Kota, Kamis (22/08/2013).

Pasalnya, ia diduga mengelapkan  dana Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) tahun anggaran 2012 senilai Rp147 Juta dari total alokasi  dana untuk  proyek  tersebut  senilai Rp1.107.000.000.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/8) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka AN, karena diduga  menggelapkan dana TPB tahun anggaran 2012 senilai Rp147 juta dari total alokasi  dana proyek  tersebut  senilai Rp1.107.000.000.

Namun demikian,  ketika  diperiksa penyidik, tersangka  mengalami depresi, sehingga dilarikan ke RSUD Dok II Jayapura.

“Setelah  yang bersangkutan pulih, kami akan memeriksa dan  menahannya guna proses lebih lanjut,”  kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka AN dijerat  Pasal 3 dan 8 UU Ri No. 20 Tahun 2001 sebagaimana yang sudah diubah sesuai Pasal 31 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan denda Rp1 Miliar.

Kapolres  mengatakan,  kasus tersebut terungkap setelah salah seorang dari 21  orang yang tak mendapatkan bagian dalam pembagian dana Rp 147 Juta  dari alokasikan dana sebesar Rp1,107.000.000. tersebut melaporkan ke Polresta Jayapura.  Bahwa dana tersebut dicairkan sendiri oleh AN, dan kemudian menyerahkan dana tersebut kepada para pegawai. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah