Data Pemilih di Provinsi Papua Barat Belum Diunggah ke Situs KPU
pada tanggal
Wednesday, 21 August 2013
JAKARTA - Hingga Senin (19/08/2013) baru hanya sekitar 85 persen data pemilih Pemilu 2014 masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, data pemilih di Papua Barat sama sekali belum masuk dan diunggah ke Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU.
“Papua Barat sama sekali belum. Provinsi itu memang agak sulit. Kendala dari sana, problem-nya ada di lapangan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, di provinsi itu, selain permasalahan sumber daya, proses memasukkan data ke sistem juga terhambat jaringan internet yang lemah. Disampaikannya, meskipun belum terunggah, data pemilih di Papua Barat sudah tercatat dan diperbaiki oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Kalau di PPS tetap diumumkan. Ketika ada masukan dari masyarakat pun, akhirnya hanya ditulis tangan,” tutur Ferry.
Untuk mempercepat perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) di wilayah tersebut, katanya, KPU mengirimkan tim yang membantu kerja PPS. Tim tersebut, ujarnya, dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Data dan Informasi KPU.
“Tim itu cukup membantu, mempercepat kerja PPS di lapangan,” lanjutnya.
Penelusuran Kompas.com di situs kpu.co.id, pencarian nama pemilih khusus untuk Provinsi Papua Barat tidak dapat dilakukan. Di layar akan muncul tampilan “DPS untuk Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat telah ditetapkan oleh PPS setempat namun masih dalam proses unggah. Mohon kembali lagi setelah proses unggah selesai.”
Sementara itu, data pemilih di Provinsi Papua yang sudah masuk sistem sebanyak 164 ribu. Sementara, data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri mencatat ada potensi pemilih seluruh Indonesia sebanyak 190.411.133 untuk Pemilu 2014.
Selain diumumkan melalui situs KPU, DPS juga dipasang di kantor kelurahan, kantor desa, atau tempat yang akan menjadi tempat pemungutan suara dalam pemilu mendatang. Pemasangan DPS bertujuan menjaring masukan masyarakat untuk perbaikan data daftar pemilih dengan melalui tahap verifikasi.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu Legislatif dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, DPSHP diserahkan kepada KPU Kabupatan Kota oleh panitia Pemungutan Suara paling lambat pada 16 Agustus 2013. KPU kabupaten kota kemudian mengirimkan data perbaikan daftar pemilih tersebut kepada KPU. [Kompas]
“Papua Barat sama sekali belum. Provinsi itu memang agak sulit. Kendala dari sana, problem-nya ada di lapangan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, di provinsi itu, selain permasalahan sumber daya, proses memasukkan data ke sistem juga terhambat jaringan internet yang lemah. Disampaikannya, meskipun belum terunggah, data pemilih di Papua Barat sudah tercatat dan diperbaiki oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Kalau di PPS tetap diumumkan. Ketika ada masukan dari masyarakat pun, akhirnya hanya ditulis tangan,” tutur Ferry.
Untuk mempercepat perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) di wilayah tersebut, katanya, KPU mengirimkan tim yang membantu kerja PPS. Tim tersebut, ujarnya, dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Data dan Informasi KPU.
“Tim itu cukup membantu, mempercepat kerja PPS di lapangan,” lanjutnya.
Penelusuran Kompas.com di situs kpu.co.id, pencarian nama pemilih khusus untuk Provinsi Papua Barat tidak dapat dilakukan. Di layar akan muncul tampilan “DPS untuk Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat telah ditetapkan oleh PPS setempat namun masih dalam proses unggah. Mohon kembali lagi setelah proses unggah selesai.”
Sementara itu, data pemilih di Provinsi Papua yang sudah masuk sistem sebanyak 164 ribu. Sementara, data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri mencatat ada potensi pemilih seluruh Indonesia sebanyak 190.411.133 untuk Pemilu 2014.
Selain diumumkan melalui situs KPU, DPS juga dipasang di kantor kelurahan, kantor desa, atau tempat yang akan menjadi tempat pemungutan suara dalam pemilu mendatang. Pemasangan DPS bertujuan menjaring masukan masyarakat untuk perbaikan data daftar pemilih dengan melalui tahap verifikasi.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu Legislatif dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, DPSHP diserahkan kepada KPU Kabupatan Kota oleh panitia Pemungutan Suara paling lambat pada 16 Agustus 2013. KPU kabupaten kota kemudian mengirimkan data perbaikan daftar pemilih tersebut kepada KPU. [Kompas]