Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh di Masjid Nurul Mujahidin Pasar Wamanggo Senilai Rp 57 Juta
pada tanggal
Sunday, 11 August 2013
MERAUKE - Ketua PKM Pengurus Kesejahteraan Masjid Nurul Mujahidin Pasar Wamanggo, H. Ali Syahbana mengatakan, jumlah dana penerima zakat infaq maupun shodaqoh di masjid tersebut sebesar Rp 57. 675. 000 serta beras sebanyak 250 kg.
Demikian disampaikan Haji Ali ketika ditemui tabloidjubi.com, Sabtu (10/08/2013). Dikatakan, semua dana tersebut, telah disalurkan pada H-2 menjelang Idul fitri kepada para fakir miskin, muallah, yatim piatu serta janda tua.
Dana tersebut dari zakat fitrah, zakat harta, infaq dan sodaqoh yang berasal dari para jamaah di sekitar Pasar Wamanggo.
Lebih lanjut Haji Ali mengungkapkan, mereka yang berhak mendapatkan dana itu, berkisar antara Rp 50.000-Rp 100.000.
“Memang dalam pemberian dana itu, kaum dhuafa Muslim yang diberikan prioritas. Jika sudah tidak ada lagi, maka akan dibagikan kepada mereka yang berasal dari agama lain,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya bersama pengurus masjid lain mengambil inisiatif untuk membagikan dana tersebut dua hari sebelum Idul Fitri, agar kaum dhuafa bisa menggunakan dan atau memanfaatkan untuk berbelanja berbagai kebutuhan yang diinginkan.
“Ya, kita lebih memilih untuk membagikan dua hari sebelum hari raya. Sehingga mereka bisa ke toko atau pasar guna berbelanja kebutuhan yang diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merauke, Sunarjo meminta zakat yang telah diterima, agar harus dibagi habis kepada para kaum dhuafa. Tidak boleh ditahan-tahan. Semua dibagi kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan. [TabloidJubi]
Demikian disampaikan Haji Ali ketika ditemui tabloidjubi.com, Sabtu (10/08/2013). Dikatakan, semua dana tersebut, telah disalurkan pada H-2 menjelang Idul fitri kepada para fakir miskin, muallah, yatim piatu serta janda tua.
Dana tersebut dari zakat fitrah, zakat harta, infaq dan sodaqoh yang berasal dari para jamaah di sekitar Pasar Wamanggo.
Lebih lanjut Haji Ali mengungkapkan, mereka yang berhak mendapatkan dana itu, berkisar antara Rp 50.000-Rp 100.000.
“Memang dalam pemberian dana itu, kaum dhuafa Muslim yang diberikan prioritas. Jika sudah tidak ada lagi, maka akan dibagikan kepada mereka yang berasal dari agama lain,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya bersama pengurus masjid lain mengambil inisiatif untuk membagikan dana tersebut dua hari sebelum Idul Fitri, agar kaum dhuafa bisa menggunakan dan atau memanfaatkan untuk berbelanja berbagai kebutuhan yang diinginkan.
“Ya, kita lebih memilih untuk membagikan dua hari sebelum hari raya. Sehingga mereka bisa ke toko atau pasar guna berbelanja kebutuhan yang diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merauke, Sunarjo meminta zakat yang telah diterima, agar harus dibagi habis kepada para kaum dhuafa. Tidak boleh ditahan-tahan. Semua dibagi kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan. [TabloidJubi]