Bernard Sagrim Jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Dana Pembangunan Kabupaten Maybrat
pada tanggal
Wednesday, 7 August 2013
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Papua menetapkan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan juga pencucian uang dana hibah senilai Rp 15 miliar.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan saat ini tim penyidik sedang turun langsung ke Sorong guna pemeriksaan lanjutan bupati tersebut. Dalam penyidikan di Sorong, tim rencananya akan memeriksa 10 saksi tambahan.
Polisi juga belum menahan Bernard Sagrim dengan alasan masih melengkapi berkas perkara.
“Itu statusnya memang tersangka, kita akan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, yang mana predikat crimenya atau pidana pokoknya adalah dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian kemarin di Sorong, timsus sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi-saksi yaitu saksi dari stafnya bupati, yang mana yang mencairkan dana-dana ini,” jelasnya.
Akhir bulan Juni 2013 lalua kepolisian sempat memblokir lima tabungan milik Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, satu diantaranya adalah rekening dalam bentuk dollar.
“Buku tabungannya akan disita, ini karena setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah provinsi, itu nilai tabungannya menurut keterangan penyidik cukup fantastis,” jelas I Gede Sumerta Jaya.
Ditanya wartawan soal besarnya tabungan, Gede mengaku belum bisa membukanya.
“Ya kita belum bisa mengungkapkan itu karena ini kan rahasia perbankan, rahasia nasabah bank kan. Nah ini yang akan kita telusuri, dia harus bisa membuktikan uang itu diperoleh dari mana,” tambah I Gede.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1000 lebih kwitansi dan memeriksa lebih dari 30 saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya Bernard Sagrim diduga korupsi dana hibah tahun 2009 sebesar Rp 15 miliar dari Pemprov Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang harusnya masuk kas daerah, namun masuk ke rekening pribadinya, yang kemudian dibagi-bagi.
Dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pemilukada.
Namun dalam pelaksanaannya, dana senilai Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari total seluruh dana Rp 15 miliar yang diberikan. [PortalKBR]
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan saat ini tim penyidik sedang turun langsung ke Sorong guna pemeriksaan lanjutan bupati tersebut. Dalam penyidikan di Sorong, tim rencananya akan memeriksa 10 saksi tambahan.
Polisi juga belum menahan Bernard Sagrim dengan alasan masih melengkapi berkas perkara.
“Itu statusnya memang tersangka, kita akan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, yang mana predikat crimenya atau pidana pokoknya adalah dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian kemarin di Sorong, timsus sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi-saksi yaitu saksi dari stafnya bupati, yang mana yang mencairkan dana-dana ini,” jelasnya.
Akhir bulan Juni 2013 lalua kepolisian sempat memblokir lima tabungan milik Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, satu diantaranya adalah rekening dalam bentuk dollar.
“Buku tabungannya akan disita, ini karena setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah provinsi, itu nilai tabungannya menurut keterangan penyidik cukup fantastis,” jelas I Gede Sumerta Jaya.
Ditanya wartawan soal besarnya tabungan, Gede mengaku belum bisa membukanya.
“Ya kita belum bisa mengungkapkan itu karena ini kan rahasia perbankan, rahasia nasabah bank kan. Nah ini yang akan kita telusuri, dia harus bisa membuktikan uang itu diperoleh dari mana,” tambah I Gede.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1000 lebih kwitansi dan memeriksa lebih dari 30 saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya Bernard Sagrim diduga korupsi dana hibah tahun 2009 sebesar Rp 15 miliar dari Pemprov Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang harusnya masuk kas daerah, namun masuk ke rekening pribadinya, yang kemudian dibagi-bagi.
Dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pemilukada.
Namun dalam pelaksanaannya, dana senilai Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari total seluruh dana Rp 15 miliar yang diberikan. [PortalKBR]