Barisan Merah Putih (BMP) Papua, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Papua (KRPD) dan Pemuda Adat Papua Protes Pelantikan Anggota KPU Papua 2013-2018
pada tanggal
Saturday, 3 August 2013
SENTANI (JAYAPURA) - Barisan Merah Putih (BMP) Papua, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Papua (KRPD) dan Pemuda Adat Papua ternyata sedang melakukan gerakan protes terhadap kesalahan konspirasi dalam proses penetapan hingga pelantikan anggota KPU Papua periode 2013-2018.
Protes yang dilakukan ke Bawaslu membuahkan hasil dan langsung direspon melalui surat Bawaslu RI nomor 498/Bawaslu/VII/2013 ke KPU pusat tanggal 17 Juli 2013, perihal permasalahan penetapan anggota KPU papua terpilih.
“Kami mendesak KPU pusat segera klarifikasi surat Bawaslu soal pelanggaran administrasi dan kode etik dua anggota KPU yang tidak ada nama dalam daftar 10 besar, tiba-tiba masuk dan dilantik sebagai anggota KPU Papua,” tegas Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi, Yulianus Dwaa, didampingi Ketua Pemuda Adat Papua, Decky Ovide dan Ketua Barisan Merah Putih, Ondoafi Ramses Ohee dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sentani, Kamis (01/08/2013).
Dikatakan fakta dua nama calon Anggota KPUD Provinsi Papua yang dipandang cacat hukum pelanggaran kode etik. Untuk itu pihaknya mendesak Ketua dan Komisioner KPU pusat untuk segera meninjau kembali pengangkatan kedua nama tersebut.
“Kami tidak persoalkan siapa yang dilantik, namun yang kami sayangkan proses yang terjadi ini sudah jelas-jelas melanggar kode etik dan aturan hukum yang ada. Ini yang kami sedang terus berupaya agar proses demokrasi di papua ini bisa berjalan baik dan benar. Kalau dari awal sudah begini, apa yang kita harapkan penegakan demokrasi di tanah papua ini kedepan,” tegasnya.
Penegasan itu juga dilontarkan Ketua Pemuda Adat Papua, Decky Ovide meminta semua pihak dalam hal ini Bapak Presiden RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP serta seluruh stackeholder yang berkompoten dalam penegakan demokrasi di Indonesia untuk dapat melihat hal ini sebagai bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Kalau belum ada klarifikasi dari KPU atas surat Bawaslu sebagai respon protes yang kami ajukan, itu berarti seakan-akan KPU ikut terlibat dalam proses yang salah ini. Kalau memang demikian kita akan tempuh jalur yang lain sesuai aturan yang berlaku ke DKPP dan PTUN untuk meletakan hal yang benar. Ini pembenaran bagi papua kedepan, bukan untuk pribadi kami,” tegas Decky Ovide.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua BMP Ramses Ohee, agar KPU pusat segera meninjau kembali sesuai aturan yang sebenarnya dan tidak perlu dilakukan dengan menggantikan dua nama yang tidak masuk dalam daftar 10 besar tersebut.
“Tidak boleh lakukan hal-hal seperti menggantikan nama-nama baru ini, harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang sebenarnya untuk demokrasi di Papua ini,” tegasnya lagi. [BintangPapua]
Protes yang dilakukan ke Bawaslu membuahkan hasil dan langsung direspon melalui surat Bawaslu RI nomor 498/Bawaslu/VII/2013 ke KPU pusat tanggal 17 Juli 2013, perihal permasalahan penetapan anggota KPU papua terpilih.
“Kami mendesak KPU pusat segera klarifikasi surat Bawaslu soal pelanggaran administrasi dan kode etik dua anggota KPU yang tidak ada nama dalam daftar 10 besar, tiba-tiba masuk dan dilantik sebagai anggota KPU Papua,” tegas Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi, Yulianus Dwaa, didampingi Ketua Pemuda Adat Papua, Decky Ovide dan Ketua Barisan Merah Putih, Ondoafi Ramses Ohee dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sentani, Kamis (01/08/2013).
Dikatakan fakta dua nama calon Anggota KPUD Provinsi Papua yang dipandang cacat hukum pelanggaran kode etik. Untuk itu pihaknya mendesak Ketua dan Komisioner KPU pusat untuk segera meninjau kembali pengangkatan kedua nama tersebut.
“Kami tidak persoalkan siapa yang dilantik, namun yang kami sayangkan proses yang terjadi ini sudah jelas-jelas melanggar kode etik dan aturan hukum yang ada. Ini yang kami sedang terus berupaya agar proses demokrasi di papua ini bisa berjalan baik dan benar. Kalau dari awal sudah begini, apa yang kita harapkan penegakan demokrasi di tanah papua ini kedepan,” tegasnya.
Penegasan itu juga dilontarkan Ketua Pemuda Adat Papua, Decky Ovide meminta semua pihak dalam hal ini Bapak Presiden RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP serta seluruh stackeholder yang berkompoten dalam penegakan demokrasi di Indonesia untuk dapat melihat hal ini sebagai bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Kalau belum ada klarifikasi dari KPU atas surat Bawaslu sebagai respon protes yang kami ajukan, itu berarti seakan-akan KPU ikut terlibat dalam proses yang salah ini. Kalau memang demikian kita akan tempuh jalur yang lain sesuai aturan yang berlaku ke DKPP dan PTUN untuk meletakan hal yang benar. Ini pembenaran bagi papua kedepan, bukan untuk pribadi kami,” tegas Decky Ovide.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua BMP Ramses Ohee, agar KPU pusat segera meninjau kembali sesuai aturan yang sebenarnya dan tidak perlu dilakukan dengan menggantikan dua nama yang tidak masuk dalam daftar 10 besar tersebut.
“Tidak boleh lakukan hal-hal seperti menggantikan nama-nama baru ini, harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang sebenarnya untuk demokrasi di Papua ini,” tegasnya lagi. [BintangPapua]