4.500 Liter Miras Sitaan Polres Sorong Kota Dimusnahkan
pada tanggal
Wednesday, 7 August 2013
KOTA SORONG - Bersamaan dengan kunjungan safari ramadan Kabinet Indonesia Bersatu di Sorong yang diantaranya dihadiri Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Drs. Suparni Parto S,MM mewakili Kapolri, Polres Sorong Kota memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (miras) sitaan sebanyak 4.500 liter yang umumnya miras Cap Tikus (CT).
Pemusnahan miras sitaan aparat Polres Sorong Kota ini dilakukan di halaman samping Mapolres Sorong Kota, dengan cara dicurahkan di lubang yang telah disediakan, dan selanjutnya dipendam. Pemusnahan diawali pencurahan miras dalam kemasan botol air mineral ukuran besar oleh Kabaintelkam, Kapolda Papua dan Wakil Gubernur Papua Barat, yang langsung diikuti Kapolres dan jajaran Muspida Plus se-Provinsi Papua Barat.
Pemusnahan miras sitaan ini dilakukan di tengah acara tatap muka dan buka bersama Kabaintelkam Polri , Kapolda Papua, muspida serta rombongan di halaman Mapolres Sorong Kota. Miras illegal yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dan sitaan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Sorong, Satpolair, Polsek Sorong Kota dan lainya.
Acara pemusnahan miras sitaan ini mengundang perhatian warga dan tamu undangan, banyak warga yang mendekat untuk melihat langsung proses pemusnahan, namun tak sedikit diantaranya yang terpaksa harus menutup hidung menghindari bau menyengat miras sitaan yang dimusnahkan.
Kapolda Papua, Irjen Pol. M. Tito Karnavian saat memberikan sambutan, menilai pentingnya pemberantasan miras illegal di Papua.
Menurutnya, dari data kasus yang ada terutama kasus kecelakaan lalulintas, 80% disebabkan karena pengaruh miras, yang membuktikan dampak miras cukup berbahaya karena sehingga sebagian besar kasus tindak pidana dipicu pengaruh miras.
"80 persen kasus yang ada, terutama kecelakaan yang terjadi di jalan, karena dampak dari pengaruh miras," kata Kapolda.
Karena itu, Kapolda menekankan kepada Kapolres di jajaran Polda Papua, agar terus menindak dan memberantas penyelundupan miras illegal.
"Miras jadi sumber permasalahan. Persoalan dampak miras menjadi hal mendasar dalam Kamtibmas," imbuhnya. [RadarSorong]
Pemusnahan miras sitaan aparat Polres Sorong Kota ini dilakukan di halaman samping Mapolres Sorong Kota, dengan cara dicurahkan di lubang yang telah disediakan, dan selanjutnya dipendam. Pemusnahan diawali pencurahan miras dalam kemasan botol air mineral ukuran besar oleh Kabaintelkam, Kapolda Papua dan Wakil Gubernur Papua Barat, yang langsung diikuti Kapolres dan jajaran Muspida Plus se-Provinsi Papua Barat.
Pemusnahan miras sitaan ini dilakukan di tengah acara tatap muka dan buka bersama Kabaintelkam Polri , Kapolda Papua, muspida serta rombongan di halaman Mapolres Sorong Kota. Miras illegal yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dan sitaan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Sorong, Satpolair, Polsek Sorong Kota dan lainya.
Acara pemusnahan miras sitaan ini mengundang perhatian warga dan tamu undangan, banyak warga yang mendekat untuk melihat langsung proses pemusnahan, namun tak sedikit diantaranya yang terpaksa harus menutup hidung menghindari bau menyengat miras sitaan yang dimusnahkan.
Kapolda Papua, Irjen Pol. M. Tito Karnavian saat memberikan sambutan, menilai pentingnya pemberantasan miras illegal di Papua.
Menurutnya, dari data kasus yang ada terutama kasus kecelakaan lalulintas, 80% disebabkan karena pengaruh miras, yang membuktikan dampak miras cukup berbahaya karena sehingga sebagian besar kasus tindak pidana dipicu pengaruh miras.
"80 persen kasus yang ada, terutama kecelakaan yang terjadi di jalan, karena dampak dari pengaruh miras," kata Kapolda.
Karena itu, Kapolda menekankan kepada Kapolres di jajaran Polda Papua, agar terus menindak dan memberantas penyelundupan miras illegal.
"Miras jadi sumber permasalahan. Persoalan dampak miras menjadi hal mendasar dalam Kamtibmas," imbuhnya. [RadarSorong]