3 dari 104 Pelaku Usaha Miras di Kota Jayapura, Tidak Miliki Izin
pada tanggal
Wednesday, 28 August 2013
KOTA JAYAPURA - Kabid Perdagangan Dinas Pendagangan, Koperasi dan UKM Pemkot Jayapura Emiel Caraen, SE, MM menandaskan, di Kota Jayapura khususnya terdapat 104 pelaku usaha minuman beralkohol yang mempunyai izin. Tapi hanya 3 pelaku usaha selaku distributor, yang punya izin. Diluar dari pada itu ilegal.
Menurut Emiel Caraen, pihaknya mengakui bukan pekerjaan gampang mengawasi dan menertibkan 101 pelaku usaha ini, yang sebagian besarnya pengusaha non Papua. Dan hanya sebagian kecil izin itu diberikan kepada pengusaha asli Papua.
“Kami tak beda-bedakan. Siapa pelaku usaha yang ingin berusaha dan memenuhi persyaratan –persyaratan tetap dilayani seperti pelaku usaha yang lain,” tukas Emiel Caraen.
Alasan utama Pemkot Jayapura mengeluarkan 104 izin kepada pelaku usaha, menurut Emiel Caraen, Kota Jayapura tak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang lain, menyebabkan PAD hanya bersumber pada retribusi.
“Para pelaku usaha di Kota Jayapura juga tak seperti pelaku usaha di kota-kota besar lainnya sehingga itu juga salah-satu tumpuan PAD, walaupun beban bagi kami sebagai orang yang berumat dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kita juga merasa seperti itu. Tapi untuk menjalani roda pemerintahan ya beginilah keadaannya,” ujar Emiel Caraen.
"Dari pada pusing kepala mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol, yang cenderung jor-joran," tutur Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK sembari mengusulkan agar Pemkot Jayapura segera menertibkan izin-izin usaha, tinjau kembali 104 izin yang telah diberikan kepada pelaku usaha tersebut serta semua elemen diharapkan membentuk tim independen untuk memberantas minuman beralkohol.
Menanggapi usul Kapolres, Kuasa Hukum PT. Rajawali Sakti Papua Stevi Waramuri, pihaknya berharap Pemkot Jayapura memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap sub distributor baru yang akan mengajukan izin, sebagaimana 3 sub distributor yang resmi.
“Sampai saat ini kami tak tahu 3 sub distributor itu siapa pemiliknya. Kalau ternyata seorang saja yang punya betapa serakahnya sub distributor tersebut,” ujar Stevi Waramuri spontan.
Terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sejumlah Anggota Komisi A DPRP berpendapat. Yosephin Pigay, S.Sos menandaskan pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha dan elemen masyarakat perlu segera membentuk tim teknis pengawasan, pengendalian ketertiban, operasi rutin, bimbingan atau penyuluhan terhadap produsen, distributor dan pengecer.
“Ketiga hal ini sangat penting, agar orang tak jual minuman beralkohol di pemukiman penduduk maupun tempat-tempat umum,” ujarnya.
Hendrik Tomasoa, SH, MH menuturkan, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol wajib bagi semua pihak. Pasalnya, baik pelarangan maupun pembatasan peredaran minuman beralkohol membawa efek negatif yakni warga akan mencari spiritus, alkohol rumah sakit, lem Aibon dan minuman Llokal (Milo) seperti balo, sageru dan lain-lain, membawa efek seseorang tewas atau cacat seumur hidup.
Menurut dr. Yohanes Sumarto, akibat minuman beralkohol seseorang kecanduan seperti pusing, ngantuk dan lain-lain. Karena itu, disetiap tempat disiapkan narkoba atau minuman beralkohol untuk orang kecanduan supaya hilang kecanduan sambil diterapi di Rumah Sakit Rehabilitasi.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar pelakju usaha memberikan dana 10 persen bagi aparat keamanan untuk mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol.
Sementara itu, seorang warga RT 004 / RW 09 Perumahan Puri, Tanah Hitam, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura Dr. Raflus Doranggi, MH mengatakan, terkait minuman beralkohol, ia tak melihat soal pembatasan terhadap penjualannya, tapi lebih pada soal pengendalian terhadap orang mabuk.
“Ada orang mengatakan saya ini peminum tapi bukan pemabuk, karena itu justru yang harus dilakukan adalah menertibkan para pemabuk. Anda boleh minum silakan, tapi jangan ganggu ketertiban warga,” imbuh Raflus.
Karena itu, tambah Raflus, kalau ada orang mabuk di jalan kewajiban warga setempat yakni melapor kepada Kamtibmas, Polisi atau Pamong Praja. Mereka yang punya kewenangan untuk menerapkan Perdasus, menangkap orang mabuk serta siapkan sanksi memang sudah kita sepakati bersama sesuai Perdasus itu. [BintangPapua]
Menurut Emiel Caraen, pihaknya mengakui bukan pekerjaan gampang mengawasi dan menertibkan 101 pelaku usaha ini, yang sebagian besarnya pengusaha non Papua. Dan hanya sebagian kecil izin itu diberikan kepada pengusaha asli Papua.
“Kami tak beda-bedakan. Siapa pelaku usaha yang ingin berusaha dan memenuhi persyaratan –persyaratan tetap dilayani seperti pelaku usaha yang lain,” tukas Emiel Caraen.
Alasan utama Pemkot Jayapura mengeluarkan 104 izin kepada pelaku usaha, menurut Emiel Caraen, Kota Jayapura tak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang lain, menyebabkan PAD hanya bersumber pada retribusi.
“Para pelaku usaha di Kota Jayapura juga tak seperti pelaku usaha di kota-kota besar lainnya sehingga itu juga salah-satu tumpuan PAD, walaupun beban bagi kami sebagai orang yang berumat dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kita juga merasa seperti itu. Tapi untuk menjalani roda pemerintahan ya beginilah keadaannya,” ujar Emiel Caraen.
"Dari pada pusing kepala mengawasi dan menertibkan peredaran minuman beralkohol, yang cenderung jor-joran," tutur Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK sembari mengusulkan agar Pemkot Jayapura segera menertibkan izin-izin usaha, tinjau kembali 104 izin yang telah diberikan kepada pelaku usaha tersebut serta semua elemen diharapkan membentuk tim independen untuk memberantas minuman beralkohol.
Menanggapi usul Kapolres, Kuasa Hukum PT. Rajawali Sakti Papua Stevi Waramuri, pihaknya berharap Pemkot Jayapura memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap sub distributor baru yang akan mengajukan izin, sebagaimana 3 sub distributor yang resmi.
“Sampai saat ini kami tak tahu 3 sub distributor itu siapa pemiliknya. Kalau ternyata seorang saja yang punya betapa serakahnya sub distributor tersebut,” ujar Stevi Waramuri spontan.
Terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sejumlah Anggota Komisi A DPRP berpendapat. Yosephin Pigay, S.Sos menandaskan pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha dan elemen masyarakat perlu segera membentuk tim teknis pengawasan, pengendalian ketertiban, operasi rutin, bimbingan atau penyuluhan terhadap produsen, distributor dan pengecer.
“Ketiga hal ini sangat penting, agar orang tak jual minuman beralkohol di pemukiman penduduk maupun tempat-tempat umum,” ujarnya.
Hendrik Tomasoa, SH, MH menuturkan, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol wajib bagi semua pihak. Pasalnya, baik pelarangan maupun pembatasan peredaran minuman beralkohol membawa efek negatif yakni warga akan mencari spiritus, alkohol rumah sakit, lem Aibon dan minuman Llokal (Milo) seperti balo, sageru dan lain-lain, membawa efek seseorang tewas atau cacat seumur hidup.
Menurut dr. Yohanes Sumarto, akibat minuman beralkohol seseorang kecanduan seperti pusing, ngantuk dan lain-lain. Karena itu, disetiap tempat disiapkan narkoba atau minuman beralkohol untuk orang kecanduan supaya hilang kecanduan sambil diterapi di Rumah Sakit Rehabilitasi.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar pelakju usaha memberikan dana 10 persen bagi aparat keamanan untuk mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol.
Sementara itu, seorang warga RT 004 / RW 09 Perumahan Puri, Tanah Hitam, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura Dr. Raflus Doranggi, MH mengatakan, terkait minuman beralkohol, ia tak melihat soal pembatasan terhadap penjualannya, tapi lebih pada soal pengendalian terhadap orang mabuk.
“Ada orang mengatakan saya ini peminum tapi bukan pemabuk, karena itu justru yang harus dilakukan adalah menertibkan para pemabuk. Anda boleh minum silakan, tapi jangan ganggu ketertiban warga,” imbuh Raflus.
Karena itu, tambah Raflus, kalau ada orang mabuk di jalan kewajiban warga setempat yakni melapor kepada Kamtibmas, Polisi atau Pamong Praja. Mereka yang punya kewenangan untuk menerapkan Perdasus, menangkap orang mabuk serta siapkan sanksi memang sudah kita sepakati bersama sesuai Perdasus itu. [BintangPapua]