-->

3 dari 104 Pelaku Usaha Miras di Kota Jayapura, Tidak Miliki Izin

KOTA JAYAPURA - Kabid  Perdagangan  Dinas  Pendagangan, Koperasi dan UKM Pemkot Jayapura  Emiel Caraen, SE, MM menandaskan, di Kota Jayapura  khususnya terdapat 104 pelaku usaha minuman beralkohol  yang mempunyai izin. Tapi hanya 3 pelaku usaha selaku distributor, yang punya izin. Diluar dari pada itu ilegal.

Menurut Emiel Caraen, pihaknya mengakui  bukan pekerjaan gampang  mengawasi  dan menertibkan  101 pelaku usaha ini, yang  sebagian besarnya  pengusaha non Papua. Dan hanya sebagian kecil izin itu diberikan kepada pengusaha asli Papua. 

“Kami  tak beda-bedakan. Siapa  pelaku usaha yang ingin  berusaha dan memenuhi persyaratan –persyaratan tetap dilayani seperti pelaku usaha  yang lain,” tukas Emiel Caraen.  

Alasan utama  Pemkot Jayapura mengeluarkan 104 izin kepada  pelaku usaha, menurut  Emiel Caraen, Kota Jayapura tak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang lain, menyebabkan  PAD hanya bersumber  pada  retribusi.

“Para pelaku usaha  di Kota Jayapura  juga tak seperti pelaku usaha  di kota-kota  besar  lainnya sehingga itu juga salah-satu tumpuan PAD, walaupun beban  bagi kami  sebagai  orang yang  berumat   dan taqwa kepada Tuhan  Yang Maha Kuasa kita  juga merasa seperti itu.  Tapi untuk menjalani roda pemerintahan ya beginilah  keadaannya,” ujar  Emiel Caraen.

"Dari pada pusing kepala mengawasi dan menertibkan peredaran minuman  beralkohol, yang cenderung  jor-joran," tutur Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK sembari mengusulkan agar Pemkot Jayapura segera menertibkan izin-izin  usaha, tinjau kembali  104  izin  yang telah diberikan  kepada pelaku  usaha tersebut serta semua elemen diharapkan membentuk tim independen untuk  memberantas minuman beralkohol.

Menanggapi  usul Kapolres,  Kuasa Hukum  PT. Rajawali  Sakti  Papua Stevi Waramuri,  pihaknya berharap   Pemkot  Jayapura  memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap sub distributor baru yang akan mengajukan izin, sebagaimana  3  sub distributor yang resmi.

“Sampai saat ini kami tak tahu 3 sub  distributor itu siapa  pemiliknya. Kalau ternyata  seorang saja yang punya betapa serakahnya sub distributor tersebut,”  ujar Stevi Waramuri spontan.   

Terkait pengawasan  dan pengendalian minuman  beralkohol sejumlah   Anggota  Komisi  A  DPRP berpendapat. Yosephin Pigay, S.Sos menandaskan pemerintah  daerah, aparat,  pelaku  usaha dan elemen masyarakat  perlu segera membentuk   tim  teknis pengawasan,  pengendalian ketertiban, operasi rutin, bimbingan atau  penyuluhan terhadap produsen, distributor dan pengecer.

“Ketiga hal ini sangat penting,  agar orang tak jual minuman   beralkohol di  pemukiman  penduduk  maupun tempat-tempat umum,” ujarnya.

Hendrik Tomasoa, SH, MH menuturkan, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol wajib  bagi semua pihak. Pasalnya,   baik  pelarangan maupun pembatasan peredaran  minuman beralkohol membawa efek negatif   yakni warga akan mencari  spiritus, alkohol rumah sakit, lem Aibon dan minuman Llokal (Milo) seperti  balo,  sageru  dan  lain-lain, membawa efek  seseorang  tewas atau cacat seumur hidup.

Menurut  dr. Yohanes Sumarto, akibat minuman  beralkohol seseorang  kecanduan seperti pusing, ngantuk dan lain-lain.  Karena itu, disetiap tempat disiapkan narkoba atau  minuman  beralkohol untuk  orang  kecanduan supaya hilang kecanduan sambil diterapi  di Rumah Sakit   Rehabilitasi.

Politisi  Partai  Gerindra ini juga  menyarankan  agar  pelakju usaha memberikan  dana 10 persen bagi aparat  keamanan  untuk    mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol.

Sementara  itu,  seorang  warga  RT 004 / RW 09 Perumahan Puri, Tanah Hitam, Kelurahan Awiyo, Distrik  Abepura Dr. Raflus Doranggi, MH mengatakan, terkait  minuman  beralkohol, ia tak melihat soal pembatasan terhadap  penjualannya, tapi  lebih pada  soal pengendalian terhadap orang  mabuk.

“Ada orang mengatakan saya ini  peminum tapi bukan  pemabuk, karena itu justru yang harus  dilakukan adalah menertibkan para pemabuk. Anda boleh minum silakan, tapi jangan   ganggu ketertiban warga,” imbuh Raflus.

Karena itu, tambah Raflus, kalau ada  orang mabuk di jalan kewajiban warga setempat   yakni melapor kepada Kamtibmas, Polisi  atau Pamong Praja. Mereka  yang  punya  kewenangan untuk menerapkan Perdasus, menangkap  orang mabuk  serta  siapkan sanksi  memang sudah kita sepakati  bersama sesuai Perdasus itu. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah