Yosef Yohan Auri Ditolak di Rutan Abepura, Kajati Papua akan Temui Kakanwil Hukum dan HAM
pada tanggal
Tuesday, 23 July 2013
KOTA JAYAPURA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua akan menemui Kakanwil Hukum dan HAM Papua, Selasa (23/07/2013). Soalnya, Kejati ingin menitipkan Ketua DPR Papua Barat, Yosef Yohan Auri di dalam Rutan Klas 1 Abepura, Sabtu (20/07/2013) lalu namun tiba- saja ditolak karena bukan pada jam kantor.
Karena ditolak, bersangkutan ditempatkan di Rutan Polres Jayapura Kota, sebab pengamanannya jauh lebih baik. Sebelumnya dititipkan di tahanan Polsek Jayapura Utara, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan di Kejati Papua, Jumat malam (19/07/2013) sekitar pukul 20.00 WIT. Menanggapi penolakan tersebut, Kajati Papua, E. S. M. Hutagalung, SH.MH mengemukakan, setiap tahanan titipan dari manapun entah itu hari libur tidak boleh ditolak.
“Apalagi tahanan itu merupakan tahanan titipan dari kejaksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang dilakukannya dengan menggunakan kabatan Ketua DPR Papua Barat,” katanya.
Mengenai 44 anggota DPR Papua Barat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kajati kemudian, Kejati Papua tidak bisa menahan semuanya. “Bisa-bisa DPR Papua Barat bubar. Memang semua anggota DPR Papua Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kami tidak bisa menahan semuanya,” jelas Kajati Hutagalung.
Langkah yang akan ditempuhnya, akan melakukan sidang terhadap ke-44 anggota DPR PB termasuk Sekdanya.
Ditambahkannya, ia telah melakukan koordinasi dengan Pangdam, Kapolda dan Danlantamal X guna mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat akan melakukan eksekusi penahanan terhadap pejabat Papua Barat berikutnya.
Ia juga akan mengajukan surat panggilan ketiga kepada Sekda Papua Barat, Ir. L. Rumadas. Dua panggilan sebelumnya, kata dia, Rumadas mangkir. Bila dalam panggilan ketiga kali ini bersangkutan tetap saja mangkir maka Kejati Papua akan menempuh upaya menjemput paksa seperti yang dilakukannya kepada Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri
“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan Kejati Papua atas kasus korupsi dana APBD tahun 2010 senilai Rp 22 Miliar maka Senin (22/07/2013), Kejati Papua kembali layangkan surat panggilan ketiga terhadap Sekda Papua Barat. Bila tetap juga mangkir maka Kejati akan menempuh upaya penjemputan paksa,” ,” tegasnya, Minggu (21/07/2013). [PapuaPos]
Karena ditolak, bersangkutan ditempatkan di Rutan Polres Jayapura Kota, sebab pengamanannya jauh lebih baik. Sebelumnya dititipkan di tahanan Polsek Jayapura Utara, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan di Kejati Papua, Jumat malam (19/07/2013) sekitar pukul 20.00 WIT. Menanggapi penolakan tersebut, Kajati Papua, E. S. M. Hutagalung, SH.MH mengemukakan, setiap tahanan titipan dari manapun entah itu hari libur tidak boleh ditolak.
“Apalagi tahanan itu merupakan tahanan titipan dari kejaksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang dilakukannya dengan menggunakan kabatan Ketua DPR Papua Barat,” katanya.
Mengenai 44 anggota DPR Papua Barat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kajati kemudian, Kejati Papua tidak bisa menahan semuanya. “Bisa-bisa DPR Papua Barat bubar. Memang semua anggota DPR Papua Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kami tidak bisa menahan semuanya,” jelas Kajati Hutagalung.
Langkah yang akan ditempuhnya, akan melakukan sidang terhadap ke-44 anggota DPR PB termasuk Sekdanya.
Ditambahkannya, ia telah melakukan koordinasi dengan Pangdam, Kapolda dan Danlantamal X guna mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat akan melakukan eksekusi penahanan terhadap pejabat Papua Barat berikutnya.
Ia juga akan mengajukan surat panggilan ketiga kepada Sekda Papua Barat, Ir. L. Rumadas. Dua panggilan sebelumnya, kata dia, Rumadas mangkir. Bila dalam panggilan ketiga kali ini bersangkutan tetap saja mangkir maka Kejati Papua akan menempuh upaya menjemput paksa seperti yang dilakukannya kepada Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri
“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan Kejati Papua atas kasus korupsi dana APBD tahun 2010 senilai Rp 22 Miliar maka Senin (22/07/2013), Kejati Papua kembali layangkan surat panggilan ketiga terhadap Sekda Papua Barat. Bila tetap juga mangkir maka Kejati akan menempuh upaya penjemputan paksa,” ,” tegasnya, Minggu (21/07/2013). [PapuaPos]