Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsekta Abepura
pada tanggal
Monday, 8 July 2013
ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Tiga tersangka pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor yang kerap kali meresahkan masyarakat Kota Jayapura berhasil dibekuk Satreskrim Polsekta Abepura selasa kemarin dan dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil menyita belasan motor curian.
Ketiga tersangka yaitu Tambi Abu, Novri Susanto dan Arifudin Soku, ketiganya ditangkap saat berada dilokasi yang berbeda dikawasan Perumahan BTN Tanah Hitam dan Kawasan Pasar Yotefa Abepura Kota Jayapura selasa kemarin.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut merupakan DPO Polresta Jayapura yang sering meresahkan warga Jayapura dengan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek dan sejumlah peralatan yang sering digunakan para tersangka dalam aksi mereka. Salah satu tersangka curanmor Tambi Abu mengatakan dirinya telah melakukan aksinya sejak lama dan telah mencuri sebanyak 20 unit motor.
Sementara itu polisi masih memburu belasan unit motor yang telah dijual oleh pelaku kepihak lain dengan harga murah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka yang merupakan residivis harus mendekam di Rutan Mapolsek Abepura. Mereka terjerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tahanan 5 tahun penjara. [TopTVPapua]
Ketiga tersangka yaitu Tambi Abu, Novri Susanto dan Arifudin Soku, ketiganya ditangkap saat berada dilokasi yang berbeda dikawasan Perumahan BTN Tanah Hitam dan Kawasan Pasar Yotefa Abepura Kota Jayapura selasa kemarin.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut merupakan DPO Polresta Jayapura yang sering meresahkan warga Jayapura dengan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek dan sejumlah peralatan yang sering digunakan para tersangka dalam aksi mereka. Salah satu tersangka curanmor Tambi Abu mengatakan dirinya telah melakukan aksinya sejak lama dan telah mencuri sebanyak 20 unit motor.
Sementara itu polisi masih memburu belasan unit motor yang telah dijual oleh pelaku kepihak lain dengan harga murah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka yang merupakan residivis harus mendekam di Rutan Mapolsek Abepura. Mereka terjerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tahanan 5 tahun penjara. [TopTVPapua]