Tidak Miliki Ijin Melintas, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Tegur PT Pusaka Agro Lestari
pada tanggal
Monday, 1 July 2013
TIMIKA (MIMIKA) - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI Provinsi Papua mengeluarkan surat teguran kepada PT Pusaka Agro Lestari agar kendaraan perkebunan kelapa sawit itu tidak melintasi ruas jalan Trans Papua Timika-Wagete-Enarotali yang sedang dikerjakan.
Pejabat Pembuat Komitmen Ruas Jalan Timika-Wagete pada Satker PJN Timika, Frengky Edwin Lapin di Timika, Rabu, membenarkan adanya surat teguran yang dilayangkan kepada PT Pusaka Agro Lestari (PAL) tersebut. Frengky mengatakan, BBPJN sebetulnya tidak melarang PT PAL mengoperasikan kendaraannya melintasi ruas Jalan Trans Papua Timika-Wagete-Enarotali.
Namun perusahaan tersebut harus minta izin terlebih dahulu kepada BBPJN Wilayah VI Provinsi Papua lantaran ruas jalan trans tersebut sementara ini dalam proses pengerjaan.
”Perusahaan perkebunan kalau mau menggunakan jalan yang sementara kami kerjakan harus minta izin terlebih dahulu. Jalan ini dibangun untuk kepentingan transportasi umum, bukan jalan khusus. Jika terjadi sesuatu dengan kendaraan mereka, siapa yang bertanggung jawab?” tutur Frengky.
Meski surat teguran kepada PT PAL sudah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu, namun perusahaan tersebut terkesan bertindak masa bodoh.
”Sampai sekarang mereka belum pernah mengajukan izin, padahal kami sudah memberikan format permohonan izin untuk mereka isi,” jelas Frengky.
Ia mengatakan, kewajiban bagi perusahaan manapun untuk mengajukan izin penggunaan jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali untuk perlintasan kendaraannya bukan peraturan yang dibuat-buat oleh BBPJN Wilayah VI atau Satker PJN Timika, namun memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
”Dalam Peraturan Menteri PU ada petunjuk pelaksanaan yang membolehkan siapapun bisa menggunakan jalan yang sementara dikerjakan, namun harus minta izin. Mereka juga berperan aktif menjaga dan memelihara jalan yang sementara dibangun,” jelas Frengky.
Menurut dia, selama ini PT PAL menggunakan jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali untuk perlintasan kendaraannya termasuk kendaraan berat sejenis grader dan lainnya.
Lokasi PT PAL berada di pinggir jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali dengan lahan cadangan seluas 38 ribu hektare.
Perusahaan tersebut sedang menyiapkan penanaman bibit sawit pada lahan seluas 800 hektare dari 1.500 hektare yang sudah dibuka. [BintangPapua|]
Pejabat Pembuat Komitmen Ruas Jalan Timika-Wagete pada Satker PJN Timika, Frengky Edwin Lapin di Timika, Rabu, membenarkan adanya surat teguran yang dilayangkan kepada PT Pusaka Agro Lestari (PAL) tersebut. Frengky mengatakan, BBPJN sebetulnya tidak melarang PT PAL mengoperasikan kendaraannya melintasi ruas Jalan Trans Papua Timika-Wagete-Enarotali.
Namun perusahaan tersebut harus minta izin terlebih dahulu kepada BBPJN Wilayah VI Provinsi Papua lantaran ruas jalan trans tersebut sementara ini dalam proses pengerjaan.
”Perusahaan perkebunan kalau mau menggunakan jalan yang sementara kami kerjakan harus minta izin terlebih dahulu. Jalan ini dibangun untuk kepentingan transportasi umum, bukan jalan khusus. Jika terjadi sesuatu dengan kendaraan mereka, siapa yang bertanggung jawab?” tutur Frengky.
Meski surat teguran kepada PT PAL sudah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu, namun perusahaan tersebut terkesan bertindak masa bodoh.
”Sampai sekarang mereka belum pernah mengajukan izin, padahal kami sudah memberikan format permohonan izin untuk mereka isi,” jelas Frengky.
Ia mengatakan, kewajiban bagi perusahaan manapun untuk mengajukan izin penggunaan jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali untuk perlintasan kendaraannya bukan peraturan yang dibuat-buat oleh BBPJN Wilayah VI atau Satker PJN Timika, namun memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
”Dalam Peraturan Menteri PU ada petunjuk pelaksanaan yang membolehkan siapapun bisa menggunakan jalan yang sementara dikerjakan, namun harus minta izin. Mereka juga berperan aktif menjaga dan memelihara jalan yang sementara dibangun,” jelas Frengky.
Menurut dia, selama ini PT PAL menggunakan jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali untuk perlintasan kendaraannya termasuk kendaraan berat sejenis grader dan lainnya.
Lokasi PT PAL berada di pinggir jalan trans Papua Timika-Wagete-Enarotali dengan lahan cadangan seluas 38 ribu hektare.
Perusahaan tersebut sedang menyiapkan penanaman bibit sawit pada lahan seluas 800 hektare dari 1.500 hektare yang sudah dibuka. [BintangPapua|]