Terkait Pencucian Uang, 4 Rekening Tabungan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim Disita Polda Papua
pada tanggal
Monday, 29 July 2013
KOTA JAYAPURA - Empat buku rekening tabungan rupiah beserta 1 buku rekening tabungan dolar milik Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Subdit Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersangkutan semenjak menjabat penjabat Bupati Maybrat. Dari penelusuran diketahui predikat crimenya korupsi bersama pencucian uang dengan modus, uang hibah masuk melalui kas daerah. Selain masuk pada rekening pribadi juga diambil untuk dibagi-bagikan kepada yang lain sehingga dengan demikian memuluskan dana masuk pada rekening pribadinya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Kombes Pol. Drs, Setyo Budiyanto, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, kasus yang dilakukan Bupati Maybart predikat crime karena selian korupsi tetapi juga ikut pencucian uang.
“Kami sementara ini tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Maybart, Bernard Sagrim,” kata Setyo, Minggu (28/07/2013).
Dikatakannya, dalam pengembangan, sudah 4 rekening milik bersangkutan yang diblokir akan digunakan sebagai barang bukti. Sementara ini polisi masih fokuskan pemeriksaan secara intensif terhadapnya. Demikian demikian, bisa dengan cepat terungkap karena kasus ini sudah terbilang sangat lama yang mana berawal dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp 15 Milliar lebih yang bersumber dari APBD Pemerintah Papua Barat dan Kabupaten Sorong.
Dalam penyelidikan itu juga, berhasil disita 1000 lebih kwitansi. Kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar tersebut dari disposisi dan kwitansi yang ada, diperoleh 1083 penerima. Sesuai dengan disposisi maupun yang tanpa disposisi secara lisan, uang dari dana hibah sama dana bantuan yang dikeluarkan sama bendahara kepada beberapa penerima termasuk tersangka sendiri.
Sebelumnya, terang Setyo, Bupati Maybrat telah menjalani pemeriksaan empat kali dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2009 yang bersumber dari Pemprov Papua Barat, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Dana itu diperuntukkan persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan pemilukada.
Namun dalam pelaksanaannya, dana senilai Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari total seluruh dana Rp 15 miliar yang diberikan. “Sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa sehingga dari keterangan itu maka ditetapkan SS sebagai protokoler di Pemkab Maybrat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus itu,” ujarnya.
Dari hasil keterangan itulah, penyidik bekerja dengan cepat dan langsung melakukan pemblokiran rekening terhadap rekening milik Bupati Maybrat. Bahkan dari rekening itu, diketahui terdapat aliran dana yang tidak diketahui. Untuk itu, bersangkutan diminta harus menjelaskan asal usul dana tersebut.
Saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak PJK (Penyedia Jasa keuangan) untuk mendalami aliran transaksi tersebut, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa terungkap indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No. 25 thn 2003 dengan predicate crime tindak pidana korupsi,” tukasnya. [PapuaPos]
Penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersangkutan semenjak menjabat penjabat Bupati Maybrat. Dari penelusuran diketahui predikat crimenya korupsi bersama pencucian uang dengan modus, uang hibah masuk melalui kas daerah. Selain masuk pada rekening pribadi juga diambil untuk dibagi-bagikan kepada yang lain sehingga dengan demikian memuluskan dana masuk pada rekening pribadinya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Kombes Pol. Drs, Setyo Budiyanto, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, kasus yang dilakukan Bupati Maybart predikat crime karena selian korupsi tetapi juga ikut pencucian uang.
“Kami sementara ini tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Maybart, Bernard Sagrim,” kata Setyo, Minggu (28/07/2013).
Dikatakannya, dalam pengembangan, sudah 4 rekening milik bersangkutan yang diblokir akan digunakan sebagai barang bukti. Sementara ini polisi masih fokuskan pemeriksaan secara intensif terhadapnya. Demikian demikian, bisa dengan cepat terungkap karena kasus ini sudah terbilang sangat lama yang mana berawal dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp 15 Milliar lebih yang bersumber dari APBD Pemerintah Papua Barat dan Kabupaten Sorong.
Dalam penyelidikan itu juga, berhasil disita 1000 lebih kwitansi. Kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar tersebut dari disposisi dan kwitansi yang ada, diperoleh 1083 penerima. Sesuai dengan disposisi maupun yang tanpa disposisi secara lisan, uang dari dana hibah sama dana bantuan yang dikeluarkan sama bendahara kepada beberapa penerima termasuk tersangka sendiri.
Sebelumnya, terang Setyo, Bupati Maybrat telah menjalani pemeriksaan empat kali dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2009 yang bersumber dari Pemprov Papua Barat, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Dana itu diperuntukkan persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan pemilukada.
Namun dalam pelaksanaannya, dana senilai Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari total seluruh dana Rp 15 miliar yang diberikan. “Sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa sehingga dari keterangan itu maka ditetapkan SS sebagai protokoler di Pemkab Maybrat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pada kasus itu,” ujarnya.
Dari hasil keterangan itulah, penyidik bekerja dengan cepat dan langsung melakukan pemblokiran rekening terhadap rekening milik Bupati Maybrat. Bahkan dari rekening itu, diketahui terdapat aliran dana yang tidak diketahui. Untuk itu, bersangkutan diminta harus menjelaskan asal usul dana tersebut.
Saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak PJK (Penyedia Jasa keuangan) untuk mendalami aliran transaksi tersebut, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa terungkap indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU No. 25 thn 2003 dengan predicate crime tindak pidana korupsi,” tukasnya. [PapuaPos]