Tembak Mati Lima Nelayan di Pulau Raam Misool, Praka Ahmad Jumati Dipenjara 20 Tahun
pada tanggal
Friday, 19 July 2013
WAISAI (RAJA AMPAT) - Praka Ahmad Jumati , terperiksa dalam kasus dugaan penembakan nelayan pulau Raam di perairan pulau Papan Distrik Misool Kabupaten Raja Ampat yang menewaskan lima orang dan mencederai dua nelayan lainnya, Desember 2012 lalu, yang diajukan ke mahkamah militer di Kodam XVII Cenderawasih, kabarnya telah divonis oditur militer yang menyidangkan perkaranya.
Vonis yang dijatuhkan selain dipecat dari TNI-AD, Praka Jumati juga dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Terkait hal ini, Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel (Inf) Lismer Lumban Siantar yang coba dikonfirmasi via ponsel semalam, belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, Dandenpom Sorong, Mayor CPM Daniel Prakoso yang ditanyai mengenai kabar vonis atas Praka J tersebut, mengaku belum mendapatkan tembusan putusan sidang pengadilan militer Jayapura.
Terkait hal ini, komponen masyarakat Raja Ampat berencana menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada Praka Jimati yang dinilai sebagai pahlawan hayati yang menjaga wilayah perairan Raja Ampat. Hal ini dikatakan direktur LSM Eco Papua Raja Ampat yang sekaligus juga Ketua Forum Generasi Muda Raja Ampat, Jorris Omkarsba kepada Radar Sorong, Senin (15/07/2013). Menurut Jorris, tak seharusnya Praka Jumati dijatuhi hukuman seberat itu.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan semua setuju dengan aksi yang akan kami lakukan," kata Jorris Omkarsba sembari melanjutkan, aksi dukungan untuk Praka Jumati dinamai Aksi GERAM (Gerakan Raja Ampat).
Jorris menilai, putusan 20 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan, tidak seharusnya dijatuhkan kepada Praja Jumati karena ia telah menyelamatkan anak-cucu masyarakat Raja Ampat, dengan cara mengambil tindakan tegas bagi orang-orang yang coba merusak kekayaan alam laut Raja Ampat.
GERAM mewakili masyarakat Raja Ampat, akan melakukan aksi solidaritas bagi Praka Jumati dalam proses banding yang dilakukan di pengadilan militer Jayapura," tutur Jorris.
Selain itu, Jorris mengatakan rencana aksi solidaritas GERAM akan dilakukan di DPRD Raja Ampat, Kamis (18/07/2013) mendatang. Namun demikian lanjut Jorris, sebelum aksi berlangsung, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Polres Raja Ampat.
"Setelah semuanya rampung, Rabu (17/07/2013) mendatang kami akan melakukan rapat terakhir untuk menyamakan presepsi," pungkas Jorris. [RadarSorong]
Vonis yang dijatuhkan selain dipecat dari TNI-AD, Praka Jumati juga dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Terkait hal ini, Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel (Inf) Lismer Lumban Siantar yang coba dikonfirmasi via ponsel semalam, belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, Dandenpom Sorong, Mayor CPM Daniel Prakoso yang ditanyai mengenai kabar vonis atas Praka J tersebut, mengaku belum mendapatkan tembusan putusan sidang pengadilan militer Jayapura.
Terkait hal ini, komponen masyarakat Raja Ampat berencana menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada Praka Jimati yang dinilai sebagai pahlawan hayati yang menjaga wilayah perairan Raja Ampat. Hal ini dikatakan direktur LSM Eco Papua Raja Ampat yang sekaligus juga Ketua Forum Generasi Muda Raja Ampat, Jorris Omkarsba kepada Radar Sorong, Senin (15/07/2013). Menurut Jorris, tak seharusnya Praka Jumati dijatuhi hukuman seberat itu.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan semua setuju dengan aksi yang akan kami lakukan," kata Jorris Omkarsba sembari melanjutkan, aksi dukungan untuk Praka Jumati dinamai Aksi GERAM (Gerakan Raja Ampat).
Jorris menilai, putusan 20 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan, tidak seharusnya dijatuhkan kepada Praja Jumati karena ia telah menyelamatkan anak-cucu masyarakat Raja Ampat, dengan cara mengambil tindakan tegas bagi orang-orang yang coba merusak kekayaan alam laut Raja Ampat.
GERAM mewakili masyarakat Raja Ampat, akan melakukan aksi solidaritas bagi Praka Jumati dalam proses banding yang dilakukan di pengadilan militer Jayapura," tutur Jorris.
Selain itu, Jorris mengatakan rencana aksi solidaritas GERAM akan dilakukan di DPRD Raja Ampat, Kamis (18/07/2013) mendatang. Namun demikian lanjut Jorris, sebelum aksi berlangsung, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Polres Raja Ampat.
"Setelah semuanya rampung, Rabu (17/07/2013) mendatang kami akan melakukan rapat terakhir untuk menyamakan presepsi," pungkas Jorris. [RadarSorong]