Tanah Papua Sangat Susah Mendirikan Partai Lokal
pada tanggal
Thursday, 18 July 2013
MANOKWARI – Untuk membentuk sebuah partai lokal di daerah, khususnya di Tanah Papua seperti yang telah dilakukan di daerah Nangroh Aceh Darussalam bukanlah suatu persoalan mudah seperti membalikkan telapak tangan, untuk membuat partai lokal seperti menarik benang merah hal tersebut diungkapkan Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P) Yunus Wonda SH MH.
“Untuk membuat partai lokal seperti saudara-saudara yang ada di Aceh bukanlah persoalan yang mudah akan timbul lagi suatu pertanyaan apakah pemerintah pusat mengizinkan kita untuk membuat partai lokal. Hal ini tentu saja sangat kacau sekali, kalau mau menarik benang merah sangat sulit sekali, kita buka disini disana yang terkancing,”katanya.
Kalau pun mau buat partai lokal, sangat sulit seperti di Aceh di sana, itu buat bendera saja sangat sulit sekali, apalagi kita Papua. Hal tersebut tentu sangat tidak mungkin.
Dikatakannya, jika untuk memulai membuat partai lokal tidak tahu harus mulai dari mana, karena ketika kita membuat partai lokal, maka sudah sangat jelas jika pemerintah pusat tidak menyetujui akan hal tersebut.
Dijelaskan, berbicara mengenai 9 atau 11 calon anggota DPR jalur Otsus saja, regulasinya masih sulit, mau dimasukkan fraksi juga tidak mungkin, karena sudah menyalahi aturan UU mau dibuatkan partai lokal juga hal tersebut sangat jauh.
“Janganlah berbicara mengenai partai lokal, kita berbicara untuk calon anggota pengganti saja regulasinya belum jelas,”tandasnya.
Membentuk fraksi atau komisi juga sudah jelas menyalahi UU karena dengan jelas didalam UU ditegaskan bahwa yang dapat membentuk fraksi adalah partai politik, dan tidak dapat duduk sebagai unsur pimpinan, maka dari itu kita perjelas dulu regulasi mengenai calon anggota dewan jalur pengangkatan ini baru berbicara mengenai partai lokal,”pungkasnya. [BintangPapua]
“Untuk membuat partai lokal seperti saudara-saudara yang ada di Aceh bukanlah persoalan yang mudah akan timbul lagi suatu pertanyaan apakah pemerintah pusat mengizinkan kita untuk membuat partai lokal. Hal ini tentu saja sangat kacau sekali, kalau mau menarik benang merah sangat sulit sekali, kita buka disini disana yang terkancing,”katanya.
Kalau pun mau buat partai lokal, sangat sulit seperti di Aceh di sana, itu buat bendera saja sangat sulit sekali, apalagi kita Papua. Hal tersebut tentu sangat tidak mungkin.
Dikatakannya, jika untuk memulai membuat partai lokal tidak tahu harus mulai dari mana, karena ketika kita membuat partai lokal, maka sudah sangat jelas jika pemerintah pusat tidak menyetujui akan hal tersebut.
Dijelaskan, berbicara mengenai 9 atau 11 calon anggota DPR jalur Otsus saja, regulasinya masih sulit, mau dimasukkan fraksi juga tidak mungkin, karena sudah menyalahi aturan UU mau dibuatkan partai lokal juga hal tersebut sangat jauh.
“Janganlah berbicara mengenai partai lokal, kita berbicara untuk calon anggota pengganti saja regulasinya belum jelas,”tandasnya.
Membentuk fraksi atau komisi juga sudah jelas menyalahi UU karena dengan jelas didalam UU ditegaskan bahwa yang dapat membentuk fraksi adalah partai politik, dan tidak dapat duduk sebagai unsur pimpinan, maka dari itu kita perjelas dulu regulasi mengenai calon anggota dewan jalur pengangkatan ini baru berbicara mengenai partai lokal,”pungkasnya. [BintangPapua]