SK Pemberhentian 8 Anggota DPRD Kaimana Sedang Diproses
pada tanggal
Friday, 12 July 2013
KAIMANA - Mengacu pada Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 dan perubahannya Nomor 13 Tahun 2013, terkait Calon Legislatif pada Pemilihan Umum tahun 2014 dalam pencalonan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali termasuk diantaranya anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta Pemilu maupun bukan peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal.
Jika anggota partai politik yang dimaksud adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut maka Sekretaris DPRD Kaimana, Agus Duwilla,S.Sos ketika dikonfirmasi Radar Sorong mengingat di DPRD Kaimana terdapat 8 anggota DPRD yang partai pengusungnya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan harus pindah partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon Legislatif pada pemilu 2014, menjelaskan sejak 9 Juli 2013 pihaknya telah berangkat ke Manokwari untuk mengurus proses pemberhentian 8 anggota DPRD tersebut sampai dikeluarkan SK Pemberhentian dari Gubernur Papua Barat.
"Paling lambat 14 hari setelah diproses, SK pemberhentiannya segera diterbitkan. Kedelapan anggota DPRD yang sementara diproses pemberhentiannya adalah Amor Oruw dari Partai Karya Perjuangan, Anwar Kamakaula dari Partai Karya Perjuangan, Rudi Sirua dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Frans Amerbay,SE dari PKPB, Dominggus Ruwe dari PKPB, Arsyat Laway dari PKPB, Emanuel Rahail,SE dari Partai Demokrasi Kebangsaan, Marce Sarah Kaihatu dari Partai Demokrasi Kebangsaan," jelas Duwila.
Lebih lanjut Sekwan Agus menjelaskan pengurusan SK pemberhentian bagi 8 anggota DPRD tersebut dilakukan atas dasar surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Juni 2013, bernomor 161/3294/Sj perihal Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain atau karena mengundurkan diri.
Mengingat hingga saat ini parpol belum mengajukan usulan Pengganti Antar Waktu, maka dengan adanya surat Mendagri dimana didalamnya dijelaskan apabila pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan parpol untuk segera mengusulkan calon PAW, namun dalam kurun 14 hari pimpinan Parpol tidak juga mengusulkan pengganti antar waktu maka Pimpinan DPRD Kabupaten dapat mengusulkan kepada Gubernur melalui Bupati untuk selanjutnya diresmikan pemberhentian antar waktu.
Pihak kami saat ini sedang mengurus SK pemberhentian di Provinsi Papua Barat, dan dipastikan sebelum 1 Agustus dimana batas akhir syarat yang harus dipenuhi oleh 8 anggota DPRD berupa pemberhentian dari Gubernur Papua Barat diterima KPUD Kaimana untuk diakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislative tahun 2014 mendatang.
Disinggung terkait hak-hak kedelapan anggota DPRD tersebut jelas Agus, mengacu pada Surat Mendagri bernomor 160/3385/Sj tertanggal 27 Juni 2013 disampaikan pemberhentian hak Protokoler dan Keuangan anggota DPRD yang dimaksud berlaku sejak ditetapkan Keputusan Peresmian Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD dimaksud.
"Selagi SK Pemberhentian dari Gebernur belum ditetapkan maka hak-hak Protokuler dan hak Keuangan kedelapan anggota DPRD tersebut masih diterima dan dilayani," ungkap Agus.
Sementara untuk pengganti antar waktu (PAW) dijelaskan Sekwan setelah SK pemberhentian dari Gubernur Turun baru Partai Politik bisa mengusulkan proses Pengganti Antar Waktu, untuk mengisi kekosongan jabatan di DPRD sesuai amanat UU 27 tahun 2009 dan PP nomor 16 tahun 2010. [RadarSorong]
Jika anggota partai politik yang dimaksud adalah anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut maka Sekretaris DPRD Kaimana, Agus Duwilla,S.Sos ketika dikonfirmasi Radar Sorong mengingat di DPRD Kaimana terdapat 8 anggota DPRD yang partai pengusungnya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan harus pindah partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon Legislatif pada pemilu 2014, menjelaskan sejak 9 Juli 2013 pihaknya telah berangkat ke Manokwari untuk mengurus proses pemberhentian 8 anggota DPRD tersebut sampai dikeluarkan SK Pemberhentian dari Gubernur Papua Barat.
"Paling lambat 14 hari setelah diproses, SK pemberhentiannya segera diterbitkan. Kedelapan anggota DPRD yang sementara diproses pemberhentiannya adalah Amor Oruw dari Partai Karya Perjuangan, Anwar Kamakaula dari Partai Karya Perjuangan, Rudi Sirua dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Frans Amerbay,SE dari PKPB, Dominggus Ruwe dari PKPB, Arsyat Laway dari PKPB, Emanuel Rahail,SE dari Partai Demokrasi Kebangsaan, Marce Sarah Kaihatu dari Partai Demokrasi Kebangsaan," jelas Duwila.
Lebih lanjut Sekwan Agus menjelaskan pengurusan SK pemberhentian bagi 8 anggota DPRD tersebut dilakukan atas dasar surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Juni 2013, bernomor 161/3294/Sj perihal Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD karena menjadi anggota partai politik lain atau karena mengundurkan diri.
Mengingat hingga saat ini parpol belum mengajukan usulan Pengganti Antar Waktu, maka dengan adanya surat Mendagri dimana didalamnya dijelaskan apabila pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan parpol untuk segera mengusulkan calon PAW, namun dalam kurun 14 hari pimpinan Parpol tidak juga mengusulkan pengganti antar waktu maka Pimpinan DPRD Kabupaten dapat mengusulkan kepada Gubernur melalui Bupati untuk selanjutnya diresmikan pemberhentian antar waktu.
Pihak kami saat ini sedang mengurus SK pemberhentian di Provinsi Papua Barat, dan dipastikan sebelum 1 Agustus dimana batas akhir syarat yang harus dipenuhi oleh 8 anggota DPRD berupa pemberhentian dari Gubernur Papua Barat diterima KPUD Kaimana untuk diakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislative tahun 2014 mendatang.
Disinggung terkait hak-hak kedelapan anggota DPRD tersebut jelas Agus, mengacu pada Surat Mendagri bernomor 160/3385/Sj tertanggal 27 Juni 2013 disampaikan pemberhentian hak Protokoler dan Keuangan anggota DPRD yang dimaksud berlaku sejak ditetapkan Keputusan Peresmian Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD dimaksud.
"Selagi SK Pemberhentian dari Gebernur belum ditetapkan maka hak-hak Protokuler dan hak Keuangan kedelapan anggota DPRD tersebut masih diterima dan dilayani," ungkap Agus.
Sementara untuk pengganti antar waktu (PAW) dijelaskan Sekwan setelah SK pemberhentian dari Gubernur Turun baru Partai Politik bisa mengusulkan proses Pengganti Antar Waktu, untuk mengisi kekosongan jabatan di DPRD sesuai amanat UU 27 tahun 2009 dan PP nomor 16 tahun 2010. [RadarSorong]