Sengketa Bandara Rendani Berujung Ke Pengadilan Negeri Manokwari
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
RENDANI (MANOKWARI) - Tindakan main klaim terhadap hak milik atas tanah yang dilakukan sejumlah oknum yang menuntut ganti rugi atas Tanah Bandar Udara (Bandara) Rendani, Manokwari, akhirnya akan bermuara ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Keluarga Rumsayor yang adalah ahli waris dari almarhum Wellem Rumsayor sedang mempersiapkan langkah hukum untuk membawa sejumlah oknum atau pihak tersebut ke jalur hukum yang mengklaim tanah Tanah Bandar Udara (Bandara) Rendani adalah milik mereka,” kata Yan Christian Warinussy, kuasa hukum Kuasa Hukum Keluarga Rumsayor, melalui keterangan persnya kepada suarapapua.com yang disampaikan semalam (19/07/2013).
Warinussy menjelaskan, Keluarga Rumsayor memiliki sejumlah bukti hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan karena bersifat otentik dan pihaknya sedang mengupayakan sejumlah dokumen asli dari Pemerintah Kerajaan Belanda untuk memperkuat tuntutan hukum nanti.
Diungkapkan, dalam dokumen penting seperti AANVULENDE MEMORIE VAN OVERGAVE VAN ONDERAFDELING MANOKWARI Medio 1959 – Begin 1961, yang jelas-jelas telah menyebutkan bahwa tanah Rendani sampai ke Saumarin adalah dimiliki dan dikuasai secara adat oleh Willem Rumsayor.
Demikian juga tanah-tanah yang ada di beberapa wilayah kota Manokwari seperti Sanggeng dimiliki oleh Marga Rumbekwan, lalu Arkuki dimiliki Rumbobiar.
Kemudian Fanindi dan Wosi dikuasai oleh Lambertus Burwos. Lalu Rodi dikuasai Ismail Rumbobiar dan Kwawi dikuasai Herman Rumfabe. Lodwijk Mandatjan dan Barend Mandatjan menguasai wilayah Aipiri hingga Mandopi, juga Indoki, Fanindi, reremi dan Manggoapi.
Selanjutnya Irogi Meidodga menguasai wilayah Kali Warsami termasuk Ajambori dan Pasir Putih.
“Jadi berdasarkan bukti otentik yang ada, baik dari pemerintah Belanda (Netherlands Nieuw Guinea) dahulu dan bukti dari adat, keluarga Rumsayor akan membawa sengketa ganti rugi Tanah Bandara Rendani ini ke jalur hukum,” kata Warinussy. [SuaraPapua]
“Saya sebagai Kuasa Hukum Keluarga Rumsayor yang adalah ahli waris dari almarhum Wellem Rumsayor sedang mempersiapkan langkah hukum untuk membawa sejumlah oknum atau pihak tersebut ke jalur hukum yang mengklaim tanah Tanah Bandar Udara (Bandara) Rendani adalah milik mereka,” kata Yan Christian Warinussy, kuasa hukum Kuasa Hukum Keluarga Rumsayor, melalui keterangan persnya kepada suarapapua.com yang disampaikan semalam (19/07/2013).
Warinussy menjelaskan, Keluarga Rumsayor memiliki sejumlah bukti hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan karena bersifat otentik dan pihaknya sedang mengupayakan sejumlah dokumen asli dari Pemerintah Kerajaan Belanda untuk memperkuat tuntutan hukum nanti.
Diungkapkan, dalam dokumen penting seperti AANVULENDE MEMORIE VAN OVERGAVE VAN ONDERAFDELING MANOKWARI Medio 1959 – Begin 1961, yang jelas-jelas telah menyebutkan bahwa tanah Rendani sampai ke Saumarin adalah dimiliki dan dikuasai secara adat oleh Willem Rumsayor.
Demikian juga tanah-tanah yang ada di beberapa wilayah kota Manokwari seperti Sanggeng dimiliki oleh Marga Rumbekwan, lalu Arkuki dimiliki Rumbobiar.
Kemudian Fanindi dan Wosi dikuasai oleh Lambertus Burwos. Lalu Rodi dikuasai Ismail Rumbobiar dan Kwawi dikuasai Herman Rumfabe. Lodwijk Mandatjan dan Barend Mandatjan menguasai wilayah Aipiri hingga Mandopi, juga Indoki, Fanindi, reremi dan Manggoapi.
Selanjutnya Irogi Meidodga menguasai wilayah Kali Warsami termasuk Ajambori dan Pasir Putih.
“Jadi berdasarkan bukti otentik yang ada, baik dari pemerintah Belanda (Netherlands Nieuw Guinea) dahulu dan bukti dari adat, keluarga Rumsayor akan membawa sengketa ganti rugi Tanah Bandara Rendani ini ke jalur hukum,” kata Warinussy. [SuaraPapua]