Rp 2 Miliar Dana Alokasi Khusus di DPU Mamberamo Tengah, Diduga Telah Dikorupsi
pada tanggal
Sunday, 28 July 2013
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Papua membidik dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2010 di Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah, senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan DAK yang diperuntukkan untuk pengadaan angkutan pedesaan itu dilakukan tanpa pelelangan dan langsung dikerjakan oleh KSU Mulia Saputra Group, sebagai penyedia jasa.
Direktur perusahaan KSU Mulia, Mappetua P. Hutapea dalam penyelidikannya mengaku langsung ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Toguan Hutapea untuk pengerjaan proyek ini.
“Tidak dilakukan tender, tendernya hanya formalitas saja. Nah, sebelum alokasi dana ini dicantumkan atau pun dialokasikan, sudah dibeli terlebih dahulu, Mendahului tender dan ada spesifiknya diganti,” jelasnya.
Dalam penyelidikannya, polisi menduga dana yang seharusnya untuk membeli bus atau truk, juga dipakai membeli mobil jenis CR-V, Sepeda motor merk Mega Pro, dua mobil jenis Hilux dan satu unit dump truk.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan barang bukti berupa okumen kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran termin I, II, III, DPA tahun 2010 dan sejumlah kendaraan mobil dan motor yang telah dibeli penyedia jasa. [PortalKBR]
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan DAK yang diperuntukkan untuk pengadaan angkutan pedesaan itu dilakukan tanpa pelelangan dan langsung dikerjakan oleh KSU Mulia Saputra Group, sebagai penyedia jasa.
Direktur perusahaan KSU Mulia, Mappetua P. Hutapea dalam penyelidikannya mengaku langsung ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Toguan Hutapea untuk pengerjaan proyek ini.
“Tidak dilakukan tender, tendernya hanya formalitas saja. Nah, sebelum alokasi dana ini dicantumkan atau pun dialokasikan, sudah dibeli terlebih dahulu, Mendahului tender dan ada spesifiknya diganti,” jelasnya.
Dalam penyelidikannya, polisi menduga dana yang seharusnya untuk membeli bus atau truk, juga dipakai membeli mobil jenis CR-V, Sepeda motor merk Mega Pro, dua mobil jenis Hilux dan satu unit dump truk.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan barang bukti berupa okumen kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran termin I, II, III, DPA tahun 2010 dan sejumlah kendaraan mobil dan motor yang telah dibeli penyedia jasa. [PortalKBR]