Robert Djoenso Minta Ormas di Kabupaten Jayapura Tidak Razia Penjual Miras
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
SENTANI (JAYAPURA) – Wakil Bupati Jayapura, Roberth Djoenso D, SH meminta kepada seluruh organisasi masyarakat (Ormas) diwilayahnya, untuk tidak melakukan razia terhadap toko-toko penjual minuman keras (miras) khususnya di bulan Ramadhan ini.
“Jangan melakukan razia di toko-toko yang memiliki ijin karena itu bukan hak dari ormas, tetapi itu merupakan tugas dan kewenangan aparat kepolisian,” tegas Roberth, kemarin.
Menurut dia, ormas boleh melakukan razia seperti ditempat-tempat penjualan minuman lokal (milo), karena itu sama sekali tidak memiliki ijin penjualan.
“Kalau itu terjadi, kami dari pemerintah mendukung hal itu namun kalau di toko yang masih memiliki ijin kami tidak mendukung bila perlu Polisi harus mengambil tindakan tegas kepada mereka,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolres Jayapura dan Satpol PP, untuk tetap mengontrol batas penjualan miras yang sudah diedarkan oleh pemerintah kabupaten Jayapura.
“Pemberlakuan batas penjualan miras sudah diberlakukan selama bulan puasa yakni pukul 19.00 - 22.00 WIT, sehingga saya minta Kapolres dan Satpol PP harus diperhatikan dengan melakukan razia setiap saat,” pintanya.
Untuk toko penjualan miras yang sudah habis batas ijin lanjut Wabup, pihak kepolisian juga harus dilakukan pengcekan karena pemerintah tidak lagi memperpanjang ijin penjualan miras, sementara bagi yang masih memiliki ijin penjualan miras harus dikontrol batas jam yang sudah ditentukan.
“Pembatasan penjualan miras ini untuk menghormati saudara-saudara kita muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga selama bulan puasa mereka tidak terganggu dengan berbagai kejahatan yang dilakukan hanya karena dipengaruhi minuman keras,” tandasnya. [HarianPagiPapua]
“Jangan melakukan razia di toko-toko yang memiliki ijin karena itu bukan hak dari ormas, tetapi itu merupakan tugas dan kewenangan aparat kepolisian,” tegas Roberth, kemarin.
Menurut dia, ormas boleh melakukan razia seperti ditempat-tempat penjualan minuman lokal (milo), karena itu sama sekali tidak memiliki ijin penjualan.
“Kalau itu terjadi, kami dari pemerintah mendukung hal itu namun kalau di toko yang masih memiliki ijin kami tidak mendukung bila perlu Polisi harus mengambil tindakan tegas kepada mereka,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolres Jayapura dan Satpol PP, untuk tetap mengontrol batas penjualan miras yang sudah diedarkan oleh pemerintah kabupaten Jayapura.
“Pemberlakuan batas penjualan miras sudah diberlakukan selama bulan puasa yakni pukul 19.00 - 22.00 WIT, sehingga saya minta Kapolres dan Satpol PP harus diperhatikan dengan melakukan razia setiap saat,” pintanya.
Untuk toko penjualan miras yang sudah habis batas ijin lanjut Wabup, pihak kepolisian juga harus dilakukan pengcekan karena pemerintah tidak lagi memperpanjang ijin penjualan miras, sementara bagi yang masih memiliki ijin penjualan miras harus dikontrol batas jam yang sudah ditentukan.
“Pembatasan penjualan miras ini untuk menghormati saudara-saudara kita muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga selama bulan puasa mereka tidak terganggu dengan berbagai kejahatan yang dilakukan hanya karena dipengaruhi minuman keras,” tandasnya. [HarianPagiPapua]