Ratusan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Biak Numfor Tuntut Kenaikan Uang Lauk Pauk
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
BIAK (NUMFOR) - Seratusan orang pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (18/07/2013), mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menuntut kenaikan pembayaran uang lauk pauk sebesar Rp25 ribu per hari.
Ani Faidiban, juru bicara PNS Biak mengatakan, tuntutan pembayaran uang lauk pauk sebesar Rp 25 ribu per hari sudah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Bupati Biak Nomor 39/2013 Pasal 3.
"Kami datang ke BPKAD untuk menanyakan realisasi kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu per hari," kata Ani di hadapan Kepala BPKAD Frengki Korwa.
Frengki mengakui ada kenaikan uang lauk pauk menjadi Rp25 ribu/hari, dan ini merupakan kewenangan Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah.
Menurut dia, BPKAD tidak bisa mencairkan permintaan PNS karena anggaran untuk membayarnya tidak tersedia dalam dokumen anggaran APBD 2013, karena aturan baru itu dikeluarkan April sementara pengesahan anggaran pada Januari.
"Saya sarankan masalah ini ditanyakan kembali kepada TAPD dan Bagian Hukum yang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39/2013, untuk meminta pembayannya yang selama ini belum bisa diakomodasi," kata Frengki.
Ia menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu bagi sekitar 5.000-an PNS mencapai Rp 20 miliar. "Masalahnya, dana tersebut tidak tertuang dalam APBD induk 2013," katanya.
Tugas BPKAD, kata Frengki, membayarkan uang hak PNS sepanjang telah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran APBD sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Setelah mendengarkan penjelasan Kepala BPKAD, seratusan PNS itu membubarkan diri kembali menuju kantor bupati di Jalan Majapahit. [Antara]
Ani Faidiban, juru bicara PNS Biak mengatakan, tuntutan pembayaran uang lauk pauk sebesar Rp 25 ribu per hari sudah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Bupati Biak Nomor 39/2013 Pasal 3.
"Kami datang ke BPKAD untuk menanyakan realisasi kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu per hari," kata Ani di hadapan Kepala BPKAD Frengki Korwa.
Frengki mengakui ada kenaikan uang lauk pauk menjadi Rp25 ribu/hari, dan ini merupakan kewenangan Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah.
Menurut dia, BPKAD tidak bisa mencairkan permintaan PNS karena anggaran untuk membayarnya tidak tersedia dalam dokumen anggaran APBD 2013, karena aturan baru itu dikeluarkan April sementara pengesahan anggaran pada Januari.
"Saya sarankan masalah ini ditanyakan kembali kepada TAPD dan Bagian Hukum yang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 39/2013, untuk meminta pembayannya yang selama ini belum bisa diakomodasi," kata Frengki.
Ia menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar kenaikan uang lauk pauk dari Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu bagi sekitar 5.000-an PNS mencapai Rp 20 miliar. "Masalahnya, dana tersebut tidak tertuang dalam APBD induk 2013," katanya.
Tugas BPKAD, kata Frengki, membayarkan uang hak PNS sepanjang telah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran APBD sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Setelah mendengarkan penjelasan Kepala BPKAD, seratusan PNS itu membubarkan diri kembali menuju kantor bupati di Jalan Majapahit. [Antara]