Proses Pemekaran Kabupaten Grime Nawa Menunggu Putusan Pemerintah Pusat
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
SENTANI (JAYAPURA) - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi mengatakan, proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Grime Nawa sampai saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Bupati menilai, pemekaran Grime Nawa telah masuk dalam urutan satu untuk daftar pemekaran di Papua, sehingga sekarang tinggal menunggu kapan putusan dari pemerintah pusat.
“Pemekaran bukan hanya di daerah Papua, apalagi pemekaran Grime Nawa sehingga pemerintah pusat tidak hanya fokus di daerah pemekaran ini,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati mengharapkan kepada seluruh masyrakat kabupaten Jayapura, terutama bagi daerah pemekaran agar bersabar menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau Tim pemekaran sendiri masih eksis walau ada sedikit kendala, namun perjuangan mereka cukup bagus dan berharap segera diputuskan karena itulah keinginan masyarakat,” ungkapnya.
DOB Grime Nawa mencakupi 7 distrik diantaranya, Distrik Kemtuk, Kemtuk Gresik, Gresik Selatan, Namblong, Nimbokrang dan Nimboran. Aspirasi pemekaran Kabupaten Grime Nawa sudah disampaikan sejak tahun 2001. [HarianPagiPapua]
Bupati menilai, pemekaran Grime Nawa telah masuk dalam urutan satu untuk daftar pemekaran di Papua, sehingga sekarang tinggal menunggu kapan putusan dari pemerintah pusat.
“Pemekaran bukan hanya di daerah Papua, apalagi pemekaran Grime Nawa sehingga pemerintah pusat tidak hanya fokus di daerah pemekaran ini,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati mengharapkan kepada seluruh masyrakat kabupaten Jayapura, terutama bagi daerah pemekaran agar bersabar menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau Tim pemekaran sendiri masih eksis walau ada sedikit kendala, namun perjuangan mereka cukup bagus dan berharap segera diputuskan karena itulah keinginan masyarakat,” ungkapnya.
DOB Grime Nawa mencakupi 7 distrik diantaranya, Distrik Kemtuk, Kemtuk Gresik, Gresik Selatan, Namblong, Nimbokrang dan Nimboran. Aspirasi pemekaran Kabupaten Grime Nawa sudah disampaikan sejak tahun 2001. [HarianPagiPapua]