Polda Papua Diminta Hentikan Penyelidikan Tragedi Berdarah Tinju Nabire
pada tanggal
Monday, 29 July 2013
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Papua bakal menghentikan penyelidikan kasus tinju maut Nabire yang menewaskan 17 orang orang. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan sebelum dihentikan kasus tersebut, pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.
Penghentian penyelidikan ini dikarenakan desakan berbagai pihak, diantaranya surat pernyataan dari keluarga korban yang meninggal ataupun yang luka-luka. Mereka menyebut bahwa kejadian tinju maut Nabire adalah kecelakaan. Keluarga korban juga tak akan menuntut kepada Ketua Panitia, Nabertus Yeimo yang saat ini menjadi tersangka, baik secara pidana maupun perdata.
“Jangan sampai penahanan terhadap tersangka ini, jangan sampai menurunkan pencarian bibit-bibit atau pun pembinaan olahraga tinju yang ada di Papua. Tentunya sebelum melakukan penghentian penyidikan ini akan ada gelar, ya sesuai dengan peraturan kapolri ya harus ada gelar dulu. (Tapi bakalan berhenti?) Ya arahnya ke sana, karena ada berbagai pertimbangan itu. Dan kita kaitkan dengan UU Otsus kan restorasi justice kan, itu dimungkinkan,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, tersangka kasus tinju maut Nabire, Nabertus Yeimo yang juga sebagai Ketua Panitia Tinju Bupati Cup ditangguhkan penahannya oleh kepolisian setempat. Penangguhan penahanan tersebut juga dikarenakan adanya rekomendasi dari Komnas HAM RI yang dalam penyelidikannya menyebutkan hasil investigasi sementara kejadian itu merupakan murni kecelakaan dan juga rekomendasi dari DPRD setempat.
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengenakan Nabertus Yeimo dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, UU keolahragaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar. [PortalKBR]
Penghentian penyelidikan ini dikarenakan desakan berbagai pihak, diantaranya surat pernyataan dari keluarga korban yang meninggal ataupun yang luka-luka. Mereka menyebut bahwa kejadian tinju maut Nabire adalah kecelakaan. Keluarga korban juga tak akan menuntut kepada Ketua Panitia, Nabertus Yeimo yang saat ini menjadi tersangka, baik secara pidana maupun perdata.
“Jangan sampai penahanan terhadap tersangka ini, jangan sampai menurunkan pencarian bibit-bibit atau pun pembinaan olahraga tinju yang ada di Papua. Tentunya sebelum melakukan penghentian penyidikan ini akan ada gelar, ya sesuai dengan peraturan kapolri ya harus ada gelar dulu. (Tapi bakalan berhenti?) Ya arahnya ke sana, karena ada berbagai pertimbangan itu. Dan kita kaitkan dengan UU Otsus kan restorasi justice kan, itu dimungkinkan,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, tersangka kasus tinju maut Nabire, Nabertus Yeimo yang juga sebagai Ketua Panitia Tinju Bupati Cup ditangguhkan penahannya oleh kepolisian setempat. Penangguhan penahanan tersebut juga dikarenakan adanya rekomendasi dari Komnas HAM RI yang dalam penyelidikannya menyebutkan hasil investigasi sementara kejadian itu merupakan murni kecelakaan dan juga rekomendasi dari DPRD setempat.
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengenakan Nabertus Yeimo dengan pasal 89 ayat 1 dan 2, UU keolahragaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar. [PortalKBR]