Pinjam Rp 22 Miliar, Ketua DPRD Papua Barat, Yosef Yohan Auri Ditahan Kejaksaan Tinggi
pada tanggal
Saturday, 20 July 2013
MANOKWARI - Meskipun sempat ada perlawanan dan penolakan penahanan, Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Jumat (19/07/2013), akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dengan meminjam uang dana DPBD senilai Rp22 miliar.
Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri ditahan bersama Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi oleh Kejati Papua terkait dugaan kasus korupsi pada September 2010 silam.
Ketua DPRD Papua Barat bersama Sekda Provinsi Papua Barat diketahui meminjam uang APBD dua sebanyak kali, yaitu Rp15 miliar dan Rp7 miliar kepada Direktur PT Papua Doberai Mandiri, sehingga negara dirugikan sebesar Rp22 miliar.
Tersangka Yosef Yohan Auri sempat melawan petugas saat akan ditahan, karena dia merasa bahwa uang yang dipinjamnya telah dikembalikan. Yosef Auri mau ditahan setelah pihak Kepolisian Daerah Papua Barat membujuknya.
Selain menahan kedua tersangka, seluruh anggota DPRD Papua Barat yang jumlahnya 44 orang sudah ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka. Pasalnya semua anggota DPRD Papua Barat menerima uang pinjaman sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta per orang.
Ke-44 anggota DPRD Papua Barat ini akan diperiksa lagi. Apabila dalam pemeriksaan sudah memenuhi syarat penahanan, maka mereka segera ditahan. [MetroTV| Facebook]
Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri ditahan bersama Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi oleh Kejati Papua terkait dugaan kasus korupsi pada September 2010 silam.
Ketua DPRD Papua Barat bersama Sekda Provinsi Papua Barat diketahui meminjam uang APBD dua sebanyak kali, yaitu Rp15 miliar dan Rp7 miliar kepada Direktur PT Papua Doberai Mandiri, sehingga negara dirugikan sebesar Rp22 miliar.
Tersangka Yosef Yohan Auri sempat melawan petugas saat akan ditahan, karena dia merasa bahwa uang yang dipinjamnya telah dikembalikan. Yosef Auri mau ditahan setelah pihak Kepolisian Daerah Papua Barat membujuknya.
Selain menahan kedua tersangka, seluruh anggota DPRD Papua Barat yang jumlahnya 44 orang sudah ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka. Pasalnya semua anggota DPRD Papua Barat menerima uang pinjaman sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta per orang.
Ke-44 anggota DPRD Papua Barat ini akan diperiksa lagi. Apabila dalam pemeriksaan sudah memenuhi syarat penahanan, maka mereka segera ditahan. [MetroTV| Facebook]