-->

Pemilik 2 Koli Cap Tikus Coba Suap Polisi Pelabuhan Sorong

KOTA SORONG - Gara-gara miras Cap Tikus (CT) miliknya ditangkap aparat kepolisian, wanita pemilik CT sebanyak 80 botol berinisial LT, malah coba menyuap aparat kepolisian. Anggota polisi yang sudah memastikan barang bawaan yang diangkut dengan menggunakan angkot dari pelabuhan Sorong tersebut adalah miras illegal, mentah-mentah menolak tawaran damai dari sang pemilik. Miras yang dikemas dalam 2 koli tersebut selanjutnya dibawah ke Mapolsek Sorong Kota.

Percobaan penyuapan itu dilakukan LT saat barangnya yang diturunkan dari mobil di rumahnya yang beralamatkan di kompleks Pasar Bersama, diperiksa anggota.

Kronologis kejadian berawal saat polisi mencurigai barang yang diangkut menggunakan angkota dari pelabuhan Sorong, kemudian diawasi hingga tiba di tempat tujuannya. Setibanya di tempat tujuan, polisi melihat beberapa orang menurunkan barang dalam dua karton yang terlihat berat. Anggota selanjutnya mendatangi dan menanyakan isi barang tersebut.

Awalnya pemilik mengaku jika barang itu berisi gula merah, namun saat anggota memintanya untuk dibuka, pemilik menolak. Saat itulah, pemilik menyodorkan uang dalam genggaman tangan, tetapi anggota menolaknya, dan kemudian memintanya untuk membawa barang tersebut ke Mapolsek guna diperiksa lebih lanjut.

"Tadi saya tanya ini isinya apa, dia jawab gula merah. Tapi saya curiga kenapa berat sekali, terus saya minta dibuka tapi menolak, malah saya mau disuap, tidak tahu berapa tapi ada uang ditangannya. Saya bilang ja­ngan begitu bu, saya ini polisi jadi langsung saja ikut ke Polsek," kata Kanit Intel Polsek Sorong Kota, Iptu Bambang Suprijono.

Sesampainya di Mapolsek So­rong Kota, dua karton ukuran besar tersebut dibuka dan ternyata berisi CT. Setelah dihitung, diketahui dua koli miras yang diangkut melalui KM Tatamailau itu berjumlah 80 botol air mineral ukuran besar, dan selanjutnya disimpan dalam karton rokok Gudang Garam ukuran besar. Diduga untuk mengelabui polisi, kemasan itu ditutup rapat dengan lakban yang oleh pemiliknya diakui berisi gula merah.

Kapolsek Sorong Kota, Kom­pol Wirasto Adi Nugroho,SIK yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya penangkapan miras illegal di kompleks Pasar Bersama sekira pukul 14.00 WIT. Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari pengintaian anggotanya.

"Sebenarnya kecurigaan itu sudah sejak dari perjalanan, anggota melihat ada angkot membawa barang dari pelabuhan. Selanjutnya diikuti dan diintai," tuturnya.

Menindaklanjuti tangkapan itu, LT turut diamankan bersama barang bukti (BB) dua karton miras CT sebanyak 80 botol diamankan guna menunggu proses selanjutnya.

Sementara itu, pemilik CT, LT mengaku tidak menyangka jika barang bawaannya asal Bitung ditangkap. Di Mapolsek, ia mengakui penangkapan itu dilakukan anggota saat barang sudah diturunkan dari mobil.

"Tadi kurang tahu jam berapa, pas barang sudah turun mobil anggota datang dan minta diperiksa isinya," katanya dalam bincang-bincang dengan koran ini . LT juga mengaku hanya sebagai penerima, dedangkan barang itu milik temannya yang memintanya untuk dijemput.

"Saya tidak tahu apa isinya, karena ini punya teman dia opsi dan lanjut ke Timika. Bilangnya kan cuma gula merah saja, tidak tahunya isi CT," elaknya. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah