Pemerintah Tidak Lagi Anggarkan Dana untuk Papua TV
pada tanggal
Tuesday, 23 July 2013
KOTA JAYAPURA – Komisi C DPR Papua yang membidangi anggaran dan asset daerah mengklaim tak lagi menganggarkan dana untuk Papua TV.
Ketua Komisi C DPR Papua, Yan Ayomi mengatakan, hal tersebut lantaran TV lokal itu pemegang sahamnya bukan Pemerintah Provinsi Papua, namuan atas nama pribadi.
“Tapi asset dan biayanya dari APBD. Jadi setelah audit BPK baru ada temuan dimana Papua TV yang selama ini dibiaya pemerintah, ternyata pemegang sahamnya bukan Pemprov Papua. Masalahnya disitu. Jadi untuk sementara tidak boleh dibantu atau kami tidak anggarkan karena uang APBD peruntukkannya sesuai dengan aturan undang-undang” kata Yan Ayomi, Senin (22/07/2013).
Menurut Yan Ayomi, karena pemilik saham Papua TV bukan Pemprov Papua, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan persetujuan untuk bantuan apapun ke Papua TV.
“Itu sesuai dengan hasil audit BKP. Jadi TV Papua sementara tidak masuk kedalam holding company karena sahamnya dipegang pihak pribadi, bukan pemerintah. Namun lalu sudah terlanjur biaya dengan APBD, padahal pemegang sahamnya bukan Pemprov dan jadi temuan BPK,” kata Yan Ayomi.
Dikatakan, nilai yang jadi temuan BKP cukup besar. Hanya saja ia tidak ingat pasti berapa jumlahnya. Namun yang jelas mencapai miliar rupiah. Ia mencotohkan untuk membuka Papua TV pertama kali tentu butuh dana besar melalui Irian Bhakti lalu masuk ke TV Papua.
“TV Papua itu paling kacau. Nanti hasil temuan BPK tahun anggaran 2012 ini masuk baru kami lihat dan akan tindak lanjuti. Kami bertindak setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari BPK,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta Polda Papua untuk memanggil para mantan petinggi Papua TV, terkait dengan permasalahan internal yang dihadapi. Selain itu juga meminta pihak kepolisian mengamankan sementara asset Papua TV.
“Asset-aset Papua TV akan diamankan sementara, sampai pemeriksaan selesai. Papua TV ini tidak jelas milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua atau pribadi. Akta pendirian perusahaan awalnya bukan milik pemerintah Provinsi Papua,” kata Lukas Enembe.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Papua tidak bisa membayar gaji dan utang-utang Papua TV, karena dilarang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Karena itu, mantan-mantan pemimpin Papua TV harus bertanggungjawab, karena karyawannya sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji. Gaji karyawan dan utang gedung kurang lebih Rp. 4 Miliar lebih. Ini siapa yang mau bayar. Tidak mungkin Pemda Provinsi Papua bayar, bisa-bisa BPK tangkap kita,’’ ujarnya Enembe. [TabloidJubi| GambarPapua]
Ketua Komisi C DPR Papua, Yan Ayomi mengatakan, hal tersebut lantaran TV lokal itu pemegang sahamnya bukan Pemerintah Provinsi Papua, namuan atas nama pribadi.
“Tapi asset dan biayanya dari APBD. Jadi setelah audit BPK baru ada temuan dimana Papua TV yang selama ini dibiaya pemerintah, ternyata pemegang sahamnya bukan Pemprov Papua. Masalahnya disitu. Jadi untuk sementara tidak boleh dibantu atau kami tidak anggarkan karena uang APBD peruntukkannya sesuai dengan aturan undang-undang” kata Yan Ayomi, Senin (22/07/2013).
Menurut Yan Ayomi, karena pemilik saham Papua TV bukan Pemprov Papua, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan persetujuan untuk bantuan apapun ke Papua TV.
“Itu sesuai dengan hasil audit BKP. Jadi TV Papua sementara tidak masuk kedalam holding company karena sahamnya dipegang pihak pribadi, bukan pemerintah. Namun lalu sudah terlanjur biaya dengan APBD, padahal pemegang sahamnya bukan Pemprov dan jadi temuan BPK,” kata Yan Ayomi.
Dikatakan, nilai yang jadi temuan BKP cukup besar. Hanya saja ia tidak ingat pasti berapa jumlahnya. Namun yang jelas mencapai miliar rupiah. Ia mencotohkan untuk membuka Papua TV pertama kali tentu butuh dana besar melalui Irian Bhakti lalu masuk ke TV Papua.
“TV Papua itu paling kacau. Nanti hasil temuan BPK tahun anggaran 2012 ini masuk baru kami lihat dan akan tindak lanjuti. Kami bertindak setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari BPK,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta Polda Papua untuk memanggil para mantan petinggi Papua TV, terkait dengan permasalahan internal yang dihadapi. Selain itu juga meminta pihak kepolisian mengamankan sementara asset Papua TV.
“Asset-aset Papua TV akan diamankan sementara, sampai pemeriksaan selesai. Papua TV ini tidak jelas milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua atau pribadi. Akta pendirian perusahaan awalnya bukan milik pemerintah Provinsi Papua,” kata Lukas Enembe.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Papua tidak bisa membayar gaji dan utang-utang Papua TV, karena dilarang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Karena itu, mantan-mantan pemimpin Papua TV harus bertanggungjawab, karena karyawannya sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji. Gaji karyawan dan utang gedung kurang lebih Rp. 4 Miliar lebih. Ini siapa yang mau bayar. Tidak mungkin Pemda Provinsi Papua bayar, bisa-bisa BPK tangkap kita,’’ ujarnya Enembe. [TabloidJubi| GambarPapua]