Pemerintah Kabupaten Jayapura akan Hentikan Ijin Baru Penjualan Minuman Keras
pada tanggal
Thursday, 4 July 2013
SENTANI (JAYAPURA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, berjanji akan berhenti memberikan izin baru penjualan minuman keras (Miras) di wilayah itu, setelah ribuan warga menyampaikan protes berkenaan dengan banyaknya tindakan kriminal akibat para pelaku dipengaruhi minuman berlakohol.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jayapura, Robert Djoenso , di Sentani, Rabu menegaskan, untuk menghentikan atau mencabut izin peredaran miras secara keseluruhan, pihaknya belum memiliki dasar hukum. Apalagi, kabupaten itu sudah terlanjur memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai miras.
"Untuk itu, kami hanya bisa menghentikan terbitnya izin-izin baru untuk penjualan miras," ujarnya ketika diwawancarai Antara, di Sentani.
Wakil Bupati mengatakan, untuk toko-toko miras yang masih beroperasi karena izin penjualannya masih berlaku, pihaknya hanya mengimbau agar tidak kembali menjual minuman beralkohol itu.
"Karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka kami hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk tidak lagi menjual miras," katanya.
Ia menuturkan tidak ada sanksi pidana bagi toko miras yang masih buka atau menjual miras, tetapi ada sanksi sosial dari masyarakat.
"Yang jelas Kabupaten Jayapura belum dapat menerapkan perda miras seperti di Manokwari, yang secara tegas menutup toko jika menjual miras, namun kami sedang menuju ke arah sana," tandasnya.
Sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Jayapura melakukan aksi jalan kaki menuju komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah, yang mendesak pemerintah menutup toko-toko penjual miras dan menghentikan izin penjualan baru. [Antara| ImagePapua]
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jayapura, Robert Djoenso , di Sentani, Rabu menegaskan, untuk menghentikan atau mencabut izin peredaran miras secara keseluruhan, pihaknya belum memiliki dasar hukum. Apalagi, kabupaten itu sudah terlanjur memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai miras.
"Untuk itu, kami hanya bisa menghentikan terbitnya izin-izin baru untuk penjualan miras," ujarnya ketika diwawancarai Antara, di Sentani.
Wakil Bupati mengatakan, untuk toko-toko miras yang masih beroperasi karena izin penjualannya masih berlaku, pihaknya hanya mengimbau agar tidak kembali menjual minuman beralkohol itu.
"Karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka kami hanya bisa mengeluarkan imbauan untuk tidak lagi menjual miras," katanya.
Ia menuturkan tidak ada sanksi pidana bagi toko miras yang masih buka atau menjual miras, tetapi ada sanksi sosial dari masyarakat.
"Yang jelas Kabupaten Jayapura belum dapat menerapkan perda miras seperti di Manokwari, yang secara tegas menutup toko jika menjual miras, namun kami sedang menuju ke arah sana," tandasnya.
Sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Jayapura melakukan aksi jalan kaki menuju komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah, yang mendesak pemerintah menutup toko-toko penjual miras dan menghentikan izin penjualan baru. [Antara| ImagePapua]