Pembayaran Ganti Rugi Penebangan Kayu di Kampung Domande Wajib Diawali Berita Acara
pada tanggal
Thursday, 11 July 2013
MERAUKE - Pembayaran ganti rugi penebangan kayu oleh PT Rajawali di Kampung Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, harus didahului dengan pembuatan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga nantinya diteruskan kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka sekaligus dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Efendi Kanan saat ditemui Tabloid Jubi diruang kerjanya, Selasa (09/07/2013). Dikatakan, selama ini, belum adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Sehingga proses pembayaran ganti rugi kayu milik masyarakat yang telah ditebang perusahan untuk kegiatan investasi penanaman tebu, belum direalisasikan.
Sesuai aturan, lanjut Efendi, pembayaran tidak boleh hanya oleh kedua belah pihak saja. Harus diketahui juga pemerintah setempat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ya, aturannya seperti demikian. Harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani pemilik hak ulayat bersama pihak perusahan,” tandasnya.
Efendi mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahan dan hari ini, mereka akan berangkat ke Kampung Domande guna dilakukan pertemuan kembali. Juga membuat surat yang nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama.
Menyinggung tentang total biaya ganti rugi kayu yang ditebang, Efendi menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan. Itu sesuai perhitungan kubikasi dan jenis kayu yang ditebang. “Ya, kita harus membuat rumusan terlebih dahulu. Sehingga dapat diketahui pasti dan jelas, berapa total uang yang nanti dibayar pihak perusahan,” ujarnya.
Kepala BPSE Yasanto, Jago Bukit yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Kampung Domande mengakui jika telah adanya pembicaraan awal antara perusahan dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. “Kita juga berharap agar segera diselesaikan ganti rugi. Sehingga perusahan dapat menjalankan kegiatannya sebagaimana biasa,” pintanya. [TabloidJubi| ALDP]
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Efendi Kanan saat ditemui Tabloid Jubi diruang kerjanya, Selasa (09/07/2013). Dikatakan, selama ini, belum adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Sehingga proses pembayaran ganti rugi kayu milik masyarakat yang telah ditebang perusahan untuk kegiatan investasi penanaman tebu, belum direalisasikan.
Sesuai aturan, lanjut Efendi, pembayaran tidak boleh hanya oleh kedua belah pihak saja. Harus diketahui juga pemerintah setempat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ya, aturannya seperti demikian. Harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani pemilik hak ulayat bersama pihak perusahan,” tandasnya.
Efendi mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahan dan hari ini, mereka akan berangkat ke Kampung Domande guna dilakukan pertemuan kembali. Juga membuat surat yang nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama.
Menyinggung tentang total biaya ganti rugi kayu yang ditebang, Efendi menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan. Itu sesuai perhitungan kubikasi dan jenis kayu yang ditebang. “Ya, kita harus membuat rumusan terlebih dahulu. Sehingga dapat diketahui pasti dan jelas, berapa total uang yang nanti dibayar pihak perusahan,” ujarnya.
Kepala BPSE Yasanto, Jago Bukit yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Kampung Domande mengakui jika telah adanya pembicaraan awal antara perusahan dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. “Kita juga berharap agar segera diselesaikan ganti rugi. Sehingga perusahan dapat menjalankan kegiatannya sebagaimana biasa,” pintanya. [TabloidJubi| ALDP]