Para Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Senjata Api Petugas KPLP Sorong, Berstatus Pelajar
pada tanggal
Wednesday, 24 July 2013
KOTA SORONG - SM dan RO, dua tersangka pengeroyokan yang berujuang perampasan senjata api milik anggota KPLP Sorong Selatan, Jumat (19/07/2013) lalu, ternyata masih berstatus pelajar. SM (17) tercatat sebagai siswa salah satu SMA, sementara RO (13) merupakan pelajar SMP.
Keduanya disinyalir kerap melakukan aksi kejahatan pengeroyokan dengan motif perampasan. Dua tersangka yang masih pelajar itu, ditangkap aparat Polres Sorong Kota usai mengeroyok dan merampas tas berisi senpi milik anggota KPLP Sorsel yang saat itu dalam perjalanan ke pelabuhan menumpang ojek.
Meski belum pernah dihukum, SM termasuk incaran aparat kepolisian karena disinyalir sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di jalanan (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Polsek Sorong Timur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong Kota. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," demikian dikatakan Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt,SIK saat menggelar jumpa pers di ruang data Mapolresta, Senin (22/07/2013).
Dalam jumpa pers ini, dua tsk beserta barang bukti senpi juga dihadirkan. Kedua tsk hanya bisa tertunduk. Selain keduanya, aparat Polres Sorong Kota terus melakukan pengejaran terhadap tersangka ED (19) yang diduga kuat turut serta dalam aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di jalanan tersebut.
"Untuk tersangka ED, kita masih melakukan upaya pengejaran," tutur Kapolres.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dua tsk ini, diketahui jika ketiganya bersama-sama melakukan aksinya. Meski tergolong masih dibawah umur, Kapolres menegaskan pihaknya tetap akan memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Kapolres membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi korban dan dua tersangka yang telah ditahan, diketahui kronologis kejadian pengeroyokan dan perampasan tas berisi senjata api milik korban, bermula saat korban yang menumpang ojek, melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln F. Kalasuat depan Bengkel Nanik, dengan tujuan ke pelabuhan.
Saat tiba di TKP, ED menghadang motor yang ditumpangi korban dengan cara menghalangi di tengah jalan dengan membentangkan tangan agar motor berhenti. Setelah motor berhenti, SM memukul korban dengan menggunakan tangan tepat di bagian belakang. RO pun mendekati dan langsung merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi senpi Revolver dan amunisi caliber 38 sebanyak enam butir.
"Kemudian tersangka melarikan diri ke arah Aspen, sehingga korban lalu mendatangi Mapolres malam itu juga," terang Kapolres.
Dijelaskannya, dalam upaya pengejaran terhadap tiga tersangka yang membawa kabur senpi korban, pihaknya harus membentuk tim gabungan semua fungsi yakni fungsi Ops, Intelkam, Serse hingga Sabara. Timsus gabungan melakukan pengejaran untuk mendapatkan kembali senpi yang hilang.
"Termasuk saya sendiri malam itu turun ke TKP untuk melakukan penyisiran sampai mendekati pagi," ungkap Kapolres. "Dibantu keluarga tersangka ED, senpi milik korban berhasil kita amankan pada Sabtu siang," sambungnya.
Ditambahkannya, kejadian pengeroyokan dan perampasan senpi dilakukan ketiga tsk secara spontanitas, saat melihat korban sempat berhenti di sekitar TKP sebelumnya. Saat hendak berjalan itulah, tersangka menghadangnya. Pihaknya lanjut Kapolres, sedang mendalami terkait kasus perampasan senpi, sementara barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 2 juta dan kartu ATM milik korban, masih didalami. [RadarSorong]
Keduanya disinyalir kerap melakukan aksi kejahatan pengeroyokan dengan motif perampasan. Dua tersangka yang masih pelajar itu, ditangkap aparat Polres Sorong Kota usai mengeroyok dan merampas tas berisi senpi milik anggota KPLP Sorsel yang saat itu dalam perjalanan ke pelabuhan menumpang ojek.
Meski belum pernah dihukum, SM termasuk incaran aparat kepolisian karena disinyalir sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di jalanan (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Polsek Sorong Timur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong Kota. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," demikian dikatakan Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt,SIK saat menggelar jumpa pers di ruang data Mapolresta, Senin (22/07/2013).
Dalam jumpa pers ini, dua tsk beserta barang bukti senpi juga dihadirkan. Kedua tsk hanya bisa tertunduk. Selain keduanya, aparat Polres Sorong Kota terus melakukan pengejaran terhadap tersangka ED (19) yang diduga kuat turut serta dalam aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di jalanan tersebut.
"Untuk tersangka ED, kita masih melakukan upaya pengejaran," tutur Kapolres.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dua tsk ini, diketahui jika ketiganya bersama-sama melakukan aksinya. Meski tergolong masih dibawah umur, Kapolres menegaskan pihaknya tetap akan memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Kapolres membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi korban dan dua tersangka yang telah ditahan, diketahui kronologis kejadian pengeroyokan dan perampasan tas berisi senjata api milik korban, bermula saat korban yang menumpang ojek, melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln F. Kalasuat depan Bengkel Nanik, dengan tujuan ke pelabuhan.
Saat tiba di TKP, ED menghadang motor yang ditumpangi korban dengan cara menghalangi di tengah jalan dengan membentangkan tangan agar motor berhenti. Setelah motor berhenti, SM memukul korban dengan menggunakan tangan tepat di bagian belakang. RO pun mendekati dan langsung merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi senpi Revolver dan amunisi caliber 38 sebanyak enam butir.
"Kemudian tersangka melarikan diri ke arah Aspen, sehingga korban lalu mendatangi Mapolres malam itu juga," terang Kapolres.
Dijelaskannya, dalam upaya pengejaran terhadap tiga tersangka yang membawa kabur senpi korban, pihaknya harus membentuk tim gabungan semua fungsi yakni fungsi Ops, Intelkam, Serse hingga Sabara. Timsus gabungan melakukan pengejaran untuk mendapatkan kembali senpi yang hilang.
"Termasuk saya sendiri malam itu turun ke TKP untuk melakukan penyisiran sampai mendekati pagi," ungkap Kapolres. "Dibantu keluarga tersangka ED, senpi milik korban berhasil kita amankan pada Sabtu siang," sambungnya.
Ditambahkannya, kejadian pengeroyokan dan perampasan senpi dilakukan ketiga tsk secara spontanitas, saat melihat korban sempat berhenti di sekitar TKP sebelumnya. Saat hendak berjalan itulah, tersangka menghadangnya. Pihaknya lanjut Kapolres, sedang mendalami terkait kasus perampasan senpi, sementara barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 2 juta dan kartu ATM milik korban, masih didalami. [RadarSorong]