Menteri Kehutanan Klaim Tidak Berikan Izin Pelepasan 20 Ribu Hektar Hutan ke Golden Agri Resources (GAR)
pada tanggal
Monday, 29 July 2013
JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu menahu mengenai pelepasan hutan seluas 20 ribu hektare (ha) lebih di Papua kepada Golden Agri Resources (GAR).
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas. Tidak ada izin," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (24/07/2013).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian mengungkapkan berdasarkan laporan Greenomics, yang dipublikasi 27 Juni 2013, disebutkan setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.
Namun, tambahnya, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium) seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.
Menurut Elfian, cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium.
"Akhirnya, pada peta moratorium revisi I yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 22 November 2011, calon areal sawit anak usaha GAR tersebut sudah dihapuskan dari areal moratorium," katanya.
Dia menjelaskan, mayoritas hutan Papua yang dilepas untuk ekspansi sawit GAR tersebut masih baik tutupan lahannya, di mana lebih dari 76 persen merupakan areal berhutan.
Bahkan, tambahnya, berdasarkan data shape file peta moratorium hasil interpretasi Kementerian Kehutanan tahun 2000, 2003, 2006, dan 2009, areal tersebut merupakan hutan primer.
"Makanya, relevan mengapa areal tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta moratorium," ujar Elfian. [Antara]
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas. Tidak ada izin," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (24/07/2013).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian mengungkapkan berdasarkan laporan Greenomics, yang dipublikasi 27 Juni 2013, disebutkan setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.
Namun, tambahnya, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium) seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.
Menurut Elfian, cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium.
"Akhirnya, pada peta moratorium revisi I yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 22 November 2011, calon areal sawit anak usaha GAR tersebut sudah dihapuskan dari areal moratorium," katanya.
Dia menjelaskan, mayoritas hutan Papua yang dilepas untuk ekspansi sawit GAR tersebut masih baik tutupan lahannya, di mana lebih dari 76 persen merupakan areal berhutan.
Bahkan, tambahnya, berdasarkan data shape file peta moratorium hasil interpretasi Kementerian Kehutanan tahun 2000, 2003, 2006, dan 2009, areal tersebut merupakan hutan primer.
"Makanya, relevan mengapa areal tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta moratorium," ujar Elfian. [Antara]