Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, 43 Anggota DPRD Papua Barat Minta Penahanan Kota
pada tanggal
Sunday, 28 July 2013
KOTA JAYAPURA – Sebanyak 43 anggota DPRD Papua Barat mengajukan permohonan penahanan kota. Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 Miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo mengatakan, pemberian tahanan kota ini masih dipertimbangkan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan diberikan mengingat para tersangka masih berstatus resmi sebagai anggota DPRD, dan notabene harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Apabila kesemuanya ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.
Menurut dia, yang terpenting adalah pihaknya sudah menahan tiga orang yang mempunyai andil cukup besar dalam kasus ini yakni Bekas Sekda Papua Barat, Ketua DPRD dan Direktur PT. Papua Pomerai Mandiri.
“Mereka lagi mengajukan permohonan supaya tidak ditahan. Tapi itu masih dalam proses kita. Para tim jaksa akan memberikan pendapat, dan akan diserahkan kepada saya. Kemudian akan kita serahkan kepada jaksa tinggi atau pak Kajati untuk memberikan keputusan,” ungkap Nicolaus.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menambahkan, puluhan tersangka ini dalam penyidikan juga sangat koperatif. Termasuk sudah mengembalikan dana yang dipinjam.
Dari total dana APBD yang diduga di korupsi sebesar Rp 22 Miliar atau dipinjam oleh para tersangka, sebanyak 19 Miliar sudah dikembalikan. Sementara sisanya Rp 3 Miliar, kata Nicolaus, dari keterangan para tersangka sudah dikembalikan namun penyidik belum mendapatkan bukti pengembaliannya. Sehingga dianggap belum dikembalikan. [PortalKBR]
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo mengatakan, pemberian tahanan kota ini masih dipertimbangkan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan diberikan mengingat para tersangka masih berstatus resmi sebagai anggota DPRD, dan notabene harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Apabila kesemuanya ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.
Menurut dia, yang terpenting adalah pihaknya sudah menahan tiga orang yang mempunyai andil cukup besar dalam kasus ini yakni Bekas Sekda Papua Barat, Ketua DPRD dan Direktur PT. Papua Pomerai Mandiri.
“Mereka lagi mengajukan permohonan supaya tidak ditahan. Tapi itu masih dalam proses kita. Para tim jaksa akan memberikan pendapat, dan akan diserahkan kepada saya. Kemudian akan kita serahkan kepada jaksa tinggi atau pak Kajati untuk memberikan keputusan,” ungkap Nicolaus.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menambahkan, puluhan tersangka ini dalam penyidikan juga sangat koperatif. Termasuk sudah mengembalikan dana yang dipinjam.
Dari total dana APBD yang diduga di korupsi sebesar Rp 22 Miliar atau dipinjam oleh para tersangka, sebanyak 19 Miliar sudah dikembalikan. Sementara sisanya Rp 3 Miliar, kata Nicolaus, dari keterangan para tersangka sudah dikembalikan namun penyidik belum mendapatkan bukti pengembaliannya. Sehingga dianggap belum dikembalikan. [PortalKBR]