Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Sarah Kafiar di Perumnas IV Terungkap
pada tanggal
Monday, 1 July 2013
HERAM (KOTA JAYAPURA) - Seorang wanita asal Kabupaten Biak Numfor atas nama Sarah Kafiar (26) ditemukan tewas dengan mengenaskan di rumah kostnya yang berada di Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram pada hari Sabtu (29/06/2013) sekitar pukul 07.00 WIT.
Setelah mendapat informasi dari warga, Kepolisian Sekitor (Polsek) Abepura Kota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah KTP.
Setelah melakukan olah TKP, korban yang diketahui bernarama Sarah Kafiar itu meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, karena di sekucur tubuhnya korban terdapat luka memar baik pada mulut, luka bengkak pada leher bagian belakang, luka cekikan, serta mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Saat itu langsung satu unit mobil jenazah milik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara tiba di TKP untuk melakukan evakuasi jenazah seterusnya untuk dilakukan outopsi guna mengetahui penyebab kematian dari ibu satu anak itu.
Atas kejadian itu, Polisi langsung mengamankan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya tentang penemuan mayat tersebut. Salah satu saksi yang juga dimintai keterangannya adalah suami korban atas nama Onesimus Joukilni (26).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, akhirnya Polisi menetapkan Onesimus Joukilni (suami korban-red) sebagai pelaku pembuhuhan istrinya itu.
Pelaku berinisial OJ alias Ones (26), yang merupakan pria kelahiran Wakde -Kabupaten Sarmi ini tega menghabisi nyawa istrinya pada Kamis (27/06/2013) dengan cara memukul korban dengan tangan.
Bahkan mencekik korban dengan seutas tali jemuran sepanjang satu meter.
Tidak hanya membunuh korban, pelaku OJ juga sengaja meninggalkan korban sendiri selama dua hari dengan cara membaringkan korban di atas kasur, lalu menguncinya dari dalam kamar kost.
Tak disangka, perbuatan suami itu akhirnya terungkap juga, ketika diperiksa bersama saksi - saksi lain selama 13 jam sebagai saksi oleh Penyidik Reskrim Polsek Abepura Kota tersebut.
Setelah ketahuan OJ(ones-red) yang melakukan pembunuhan tersebut, dirinya langsung mengakuinya bahwa dialah yang membunuh korban yang merupakan istrinya dengan cara memukul bibir, memukul leher bagian belakang, mendorongnya hingga terbaring di atas kasur, lalu menjeratnya dengan seutas tali sepanjang satu meter yang diambil dari dapur yang merupakan sisa tali jemuran untuk membunuh istrinya.
“Memang betul, saya yang telah membunuh istri siri saya itu. Dan, saya bunuh dia (Sarah Kafiar, red) karena saya kesal dan merasa tak dihormati sebagai seorang suami yang berbicara keras (membentak) dan mendesak saya untuk membayar uang rumah kost,”kata Onesimus Joukilni yang mengakui semua perbuatannya itu.
Ones menjelaskan bahwa, awalnya dia dan sang istri yang telah dinikahi sejak 2 tahun lalu itu tidak ada masalah, kemudian usai pulang dari kampus ia tak melihat korban di dalam kamar kostnya, sehingga mencarinya ke rumah tetangga ternyata istrinya ada lagi menonton film di laptop. “Sehingga saat itu juga saya memanggilnya untuk pulang dan mengajaknya masuk ke kamar kost, ketika kami berdua telah sama-sama berada di dalam kamar kost awalnya cerita seperti biasa duduk melantai, kemudian saya meminta ijin kepada korban lagi ke kampus guna menjaga alat-alat karena ada acara Yudisium."
"Namun korban melarang dirinya untuk pergi dengan mengatakan, ‘Kamu Tidak Usah Pergi’, kemudian pelaku pun membalas perkataannya lagi dengan mengatakan, ‘saya harus pergi karena disuruh untuk menjaga alat–alat’. Berawal dari situlah korban langsung berkata dengan nada keras, ‘Ko ini tinggal sibuk terus dengan kegiatan kampus, padahal kita ini belum bayar sewa rumah kost,”kata Pelaku Mapolsek Abepura.
Mendengar desakan dari korban untuk segera membayar rumah kost, sang suami kembali membalas perkataan istrinya itu,”nanti kalau ada uang baru saya bayar,”.
Mendengar penjelasan pelaku bukannya korban diam, tapi malah menantang dan menyinggung tentang perkawinan mereka sambil mengatakan, “sebenarnya siapa yang kawin saya,”.
Lalu pelaku membalas,”kita dua kawin karena kita dua sama- sama suka,”.
Bukannya korban diam, tapi tinggal bicara dan membantah dengan nada keras setiap perkataan yang lontarkan pelaku.
Sehingga ketika korban melarang dirinya pergi dan mendesak untuk membayar sewa rumah kost, karena korban tak mau diam dan pelaku juga dalam keadaan emosi, maka langsung memukul mulut dan testa korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan terbuka, sambil berkata bahwa “mulut ini yang tinggal bicara– bicara”.
“Saya mencekik leher korban dengan keras sambil mendorongnya hingga korban terbaring di atas kasur,” kata pelaku.
Ketika terbaring di kasur, kata pelaku, korban sempat berbalik dan merontak badannya dalam keadaan tengkurap, kemudian dirinya kembali memukul korban pada leher bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka.
Dan saat itu juga dirinya mengambil tali sepanjang satu meter yang ditaruh dibawah meja. “Saya melihat korban yang dalam keadaan tengkurap di atas kasur, langsung saya lilitkan dan ikatkan seutas tali tambang pada leher korban dengan cara menarik sekuat-kuatnya,’katanya.
Sontak korban berontak dengan cara kedua tangannya berusaha melepaskan tali tambang yang sudah dililitkan pada leher tersebut, “karena ikatan atau tarikan saya lebih kuat akhirnya korban lemas tak berdaya,” katanya.
Setelah puas melampiaskan amarahnya istrinya tidur tanpa memberikan perlawanan, pelaku langsung melepaskan lilitan tali dileher korban, dan saat itu juga menutup pintu rumah kost denga paku.
“Saya keluar dari rumah kost, dan saya juga menutup pintu dari dalam dengan menggunakan paku. Kemudian saya bergegas menuju kampus sambil membawa seutas tali tambang yang saya gunakan untuk menjerat leher korban atau membunuh korban. Dan, sesampainya di kampus, tali tambang yang saya gunakan untuk membunuh istri saya itu langsung saya bakar dihalaman Kampus STT KGI Isak Samuel Kinje. Kemudian saya bersama teman- teman lain menyiapkan dekorasi ruangan aula yang akan digunakan untuk acara Yudisium dan selama dua hari saya tak pernah pulang ke rumah kost,”ujarnya.
Pelaku menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (29/06/2013) sekitar pukul 08.00 WIT, setelah kembali ke rumah kost dia mengetuk pintu dan memanggil korban. Karena tak ada jawaban maka dia membuka kaca jendela dan membuka paku yang sengaja dipasang atau dikunci dari dalam kamar kost tersebut. “Ketika telah berhasil membuka pintu kamar kost, saya mencium bau busuk yang menyengat hidung. Dimana, saat itu saya melihat korban terbaring di atas kasur dengan posisi tengkurap. Kemudian saya membalikkan badan korban, ternyata korban sudah tak bernyawa lagi atau meninggal dunia dengan kondisi wajahnya sudah berwarna hitam dan membengkak, matanya melotot, lidahnya menjulur keluar, dan dari mulut maupun hidung terus mengeluarkan darah, sehingga saya keluar memanggil tetangga kost yang juga saksi bernama Samilce Doyapo melihat kondisi korban, maka tetangga kost itu berteriak sehingga para tetangga kost yang lainnya berdatangan ke kamar kost saya,”jelasnya.
“Begitu saya panggil - panggil nama korban dari luar pintu rumah kost, saya mencoba membuka kaca jendela dan membuka paku yang saya sengaja pasang untuk mengganjal pintu kamar kost agar tak terbuka dari depan, lalu saya keluar rumah kost untuk memanggil para tetangga kost dan tak lama kemudian polisi datang, dimana polisi menyuruh saya ikut ke kantor polisi guna dimintai keterangan, sedangkan jasad korban dibawa ke RSUD Abepura,”katanya.
Menurut dia, perlakuan yang merengut nyawa itu diakibatkan karena dia kesal dengan tingkah laku istri(korban-red) yang tidak menghormati dia sebagai suami dalam rumah tangga tersebut.
“Saya sama sekali tidak niat untuk membunuhnya, dan saya menyesal setelah pulang dari kampus melihat korban sudah tak bernyawa lagi. Dihadapan polisi, awalnya tidak mengakui kalau saya yang membunuh korban namun karena polisi terus menanyakan perihal peristiwa itu dan saya juga merasa bersalah, sehingga akhirnya saya mengakui perbuatan tersebut, yakni saya yang telah membunuh korban dengan cara memukul pada bagian muka, mulut, dahi dan leher bagian belakang serta menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang hingga korban meregang nyawa,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH,mengatakan,kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis (27/06/0213) sekitar pukul 18.30 WIT.
Sedangkan, korban baru diketahui meninggal dunia pada Sabtu (29/06/2013) pukul 07.00 WIT oleh pelaku dan tetangga yang ada di sekitar kostnya di Perumnas IV Padang Bulan, Distrik Heram.
“Awalnya, pelaku kita amankan dari lokasi kejadian bersama para tetangga lainnya untuk dijadikan saksi dalam kasus ini. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan secara insentif selama 13 jam lamanya, maka kasus pembunuhan itu mengarah langsung kepada dirinya sehingga pelaku itupun mengakui perbuatannya,”ujar Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, diruang kerjanya Sabtu (29/06/2013) malam.
Pelaku pembunuhan tersebut, telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Ipda Jerry. [PapuaPos| PapuaPos]
Setelah mendapat informasi dari warga, Kepolisian Sekitor (Polsek) Abepura Kota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah KTP.
Setelah melakukan olah TKP, korban yang diketahui bernarama Sarah Kafiar itu meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, karena di sekucur tubuhnya korban terdapat luka memar baik pada mulut, luka bengkak pada leher bagian belakang, luka cekikan, serta mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Saat itu langsung satu unit mobil jenazah milik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara tiba di TKP untuk melakukan evakuasi jenazah seterusnya untuk dilakukan outopsi guna mengetahui penyebab kematian dari ibu satu anak itu.
Atas kejadian itu, Polisi langsung mengamankan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya tentang penemuan mayat tersebut. Salah satu saksi yang juga dimintai keterangannya adalah suami korban atas nama Onesimus Joukilni (26).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, akhirnya Polisi menetapkan Onesimus Joukilni (suami korban-red) sebagai pelaku pembuhuhan istrinya itu.
Pelaku berinisial OJ alias Ones (26), yang merupakan pria kelahiran Wakde -Kabupaten Sarmi ini tega menghabisi nyawa istrinya pada Kamis (27/06/2013) dengan cara memukul korban dengan tangan.
Bahkan mencekik korban dengan seutas tali jemuran sepanjang satu meter.
Tidak hanya membunuh korban, pelaku OJ juga sengaja meninggalkan korban sendiri selama dua hari dengan cara membaringkan korban di atas kasur, lalu menguncinya dari dalam kamar kost.
Tak disangka, perbuatan suami itu akhirnya terungkap juga, ketika diperiksa bersama saksi - saksi lain selama 13 jam sebagai saksi oleh Penyidik Reskrim Polsek Abepura Kota tersebut.
Setelah ketahuan OJ(ones-red) yang melakukan pembunuhan tersebut, dirinya langsung mengakuinya bahwa dialah yang membunuh korban yang merupakan istrinya dengan cara memukul bibir, memukul leher bagian belakang, mendorongnya hingga terbaring di atas kasur, lalu menjeratnya dengan seutas tali sepanjang satu meter yang diambil dari dapur yang merupakan sisa tali jemuran untuk membunuh istrinya.
“Memang betul, saya yang telah membunuh istri siri saya itu. Dan, saya bunuh dia (Sarah Kafiar, red) karena saya kesal dan merasa tak dihormati sebagai seorang suami yang berbicara keras (membentak) dan mendesak saya untuk membayar uang rumah kost,”kata Onesimus Joukilni yang mengakui semua perbuatannya itu.
Ones menjelaskan bahwa, awalnya dia dan sang istri yang telah dinikahi sejak 2 tahun lalu itu tidak ada masalah, kemudian usai pulang dari kampus ia tak melihat korban di dalam kamar kostnya, sehingga mencarinya ke rumah tetangga ternyata istrinya ada lagi menonton film di laptop. “Sehingga saat itu juga saya memanggilnya untuk pulang dan mengajaknya masuk ke kamar kost, ketika kami berdua telah sama-sama berada di dalam kamar kost awalnya cerita seperti biasa duduk melantai, kemudian saya meminta ijin kepada korban lagi ke kampus guna menjaga alat-alat karena ada acara Yudisium."
"Namun korban melarang dirinya untuk pergi dengan mengatakan, ‘Kamu Tidak Usah Pergi’, kemudian pelaku pun membalas perkataannya lagi dengan mengatakan, ‘saya harus pergi karena disuruh untuk menjaga alat–alat’. Berawal dari situlah korban langsung berkata dengan nada keras, ‘Ko ini tinggal sibuk terus dengan kegiatan kampus, padahal kita ini belum bayar sewa rumah kost,”kata Pelaku Mapolsek Abepura.
Mendengar desakan dari korban untuk segera membayar rumah kost, sang suami kembali membalas perkataan istrinya itu,”nanti kalau ada uang baru saya bayar,”.
Mendengar penjelasan pelaku bukannya korban diam, tapi malah menantang dan menyinggung tentang perkawinan mereka sambil mengatakan, “sebenarnya siapa yang kawin saya,”.
Lalu pelaku membalas,”kita dua kawin karena kita dua sama- sama suka,”.
Bukannya korban diam, tapi tinggal bicara dan membantah dengan nada keras setiap perkataan yang lontarkan pelaku.
Sehingga ketika korban melarang dirinya pergi dan mendesak untuk membayar sewa rumah kost, karena korban tak mau diam dan pelaku juga dalam keadaan emosi, maka langsung memukul mulut dan testa korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan terbuka, sambil berkata bahwa “mulut ini yang tinggal bicara– bicara”.
“Saya mencekik leher korban dengan keras sambil mendorongnya hingga korban terbaring di atas kasur,” kata pelaku.
Ketika terbaring di kasur, kata pelaku, korban sempat berbalik dan merontak badannya dalam keadaan tengkurap, kemudian dirinya kembali memukul korban pada leher bagian belakang dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terbuka.
Dan saat itu juga dirinya mengambil tali sepanjang satu meter yang ditaruh dibawah meja. “Saya melihat korban yang dalam keadaan tengkurap di atas kasur, langsung saya lilitkan dan ikatkan seutas tali tambang pada leher korban dengan cara menarik sekuat-kuatnya,’katanya.
Sontak korban berontak dengan cara kedua tangannya berusaha melepaskan tali tambang yang sudah dililitkan pada leher tersebut, “karena ikatan atau tarikan saya lebih kuat akhirnya korban lemas tak berdaya,” katanya.
Setelah puas melampiaskan amarahnya istrinya tidur tanpa memberikan perlawanan, pelaku langsung melepaskan lilitan tali dileher korban, dan saat itu juga menutup pintu rumah kost denga paku.
“Saya keluar dari rumah kost, dan saya juga menutup pintu dari dalam dengan menggunakan paku. Kemudian saya bergegas menuju kampus sambil membawa seutas tali tambang yang saya gunakan untuk menjerat leher korban atau membunuh korban. Dan, sesampainya di kampus, tali tambang yang saya gunakan untuk membunuh istri saya itu langsung saya bakar dihalaman Kampus STT KGI Isak Samuel Kinje. Kemudian saya bersama teman- teman lain menyiapkan dekorasi ruangan aula yang akan digunakan untuk acara Yudisium dan selama dua hari saya tak pernah pulang ke rumah kost,”ujarnya.
Pelaku menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (29/06/2013) sekitar pukul 08.00 WIT, setelah kembali ke rumah kost dia mengetuk pintu dan memanggil korban. Karena tak ada jawaban maka dia membuka kaca jendela dan membuka paku yang sengaja dipasang atau dikunci dari dalam kamar kost tersebut. “Ketika telah berhasil membuka pintu kamar kost, saya mencium bau busuk yang menyengat hidung. Dimana, saat itu saya melihat korban terbaring di atas kasur dengan posisi tengkurap. Kemudian saya membalikkan badan korban, ternyata korban sudah tak bernyawa lagi atau meninggal dunia dengan kondisi wajahnya sudah berwarna hitam dan membengkak, matanya melotot, lidahnya menjulur keluar, dan dari mulut maupun hidung terus mengeluarkan darah, sehingga saya keluar memanggil tetangga kost yang juga saksi bernama Samilce Doyapo melihat kondisi korban, maka tetangga kost itu berteriak sehingga para tetangga kost yang lainnya berdatangan ke kamar kost saya,”jelasnya.
“Begitu saya panggil - panggil nama korban dari luar pintu rumah kost, saya mencoba membuka kaca jendela dan membuka paku yang saya sengaja pasang untuk mengganjal pintu kamar kost agar tak terbuka dari depan, lalu saya keluar rumah kost untuk memanggil para tetangga kost dan tak lama kemudian polisi datang, dimana polisi menyuruh saya ikut ke kantor polisi guna dimintai keterangan, sedangkan jasad korban dibawa ke RSUD Abepura,”katanya.
Menurut dia, perlakuan yang merengut nyawa itu diakibatkan karena dia kesal dengan tingkah laku istri(korban-red) yang tidak menghormati dia sebagai suami dalam rumah tangga tersebut.
“Saya sama sekali tidak niat untuk membunuhnya, dan saya menyesal setelah pulang dari kampus melihat korban sudah tak bernyawa lagi. Dihadapan polisi, awalnya tidak mengakui kalau saya yang membunuh korban namun karena polisi terus menanyakan perihal peristiwa itu dan saya juga merasa bersalah, sehingga akhirnya saya mengakui perbuatan tersebut, yakni saya yang telah membunuh korban dengan cara memukul pada bagian muka, mulut, dahi dan leher bagian belakang serta menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang hingga korban meregang nyawa,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH,mengatakan,kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis (27/06/0213) sekitar pukul 18.30 WIT.
Sedangkan, korban baru diketahui meninggal dunia pada Sabtu (29/06/2013) pukul 07.00 WIT oleh pelaku dan tetangga yang ada di sekitar kostnya di Perumnas IV Padang Bulan, Distrik Heram.
“Awalnya, pelaku kita amankan dari lokasi kejadian bersama para tetangga lainnya untuk dijadikan saksi dalam kasus ini. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan secara insentif selama 13 jam lamanya, maka kasus pembunuhan itu mengarah langsung kepada dirinya sehingga pelaku itupun mengakui perbuatannya,”ujar Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, diruang kerjanya Sabtu (29/06/2013) malam.
Pelaku pembunuhan tersebut, telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Ipda Jerry. [PapuaPos| PapuaPos]