Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Soroti Kekerasan di Tanah Papua
pada tanggal
Tuesday, 16 July 2013
KOTA JAYAPURA - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus menyoroti kekerasan yang sedang berlangsung di Papua dan menyesalkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan Indonesia. Ironisnya, tidak ada mekanisme yang efektif yang tersedia untuk pertanggungjawaban hukum anggota militer yang melakukan kekerasan.
Dalam siaran Pers Bersama Fransiscans Internasional, Human Rights and Peace for Papua (ICP), Imparsial, Kontras, Tapol and the West Papua Networkomite HAM Dunia melihat, pengulangan kejadian kekerasan di Papua menunjukkan tingginya angka pembunuhan yang terjadi di luar hukum terutama dalam dua tahun terakhir, dan salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kekerasan dalam membubarkan protes damai di Papua.
Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Papua di Komite HAM PBB yang berlangsung di Jenewa beberapa hari lalu. “Diskusi tentang Papua di Komite HAM PBB menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di Papua terus menjadi perhatian utama bagi masyarakat internasional,”ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti melalui pesan elektroniknya, Senin 15 Juli.
Disisi lain, Komisi HAM PBB menilai pengadilan militer Indonesia dalam banyak kasus tidak terbuka untuk umum dan kurang transparan, kurang adil, dan independen. “Kami sebagai delegasi Indonesia dalam pertemuan itu sudah menjelaskan bahwa pengadilan itu umumnya dapat diakses oleh publik,”ucapnya.
Bahkan, sambung Poengki Indarti, Indria Fernida dari Tapol di London terkejut melihat Indonesia kekurangan lembaga untuk menolak pelanggengan budaya impunitas .
“Korban kecewa dengan kegagalan pengadilan militer di Papua dan sangat membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif atas pelanggaran yang dilakukan oleh militer,” kata Indria Fernida.
Komite HAM menekankan bahwa pengadilan untuk anggota militer yang bertanggung jawab harus terbuka, adil, transparan dan akuntabel. Masyarakat sipil yang menghadiri peninjauan ini mengharapkan Komite HAM memberikan rekomendasi yang kuat kepada pemerintah untuk meninjau UU Pengadilan Militer.
Delegasi Pemerintah menyatakan kepada Komite HAM bahwa media lokal di Papua bebas untuk mempublikasikan berita. Sementara itu, kasus intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap wartawan lokal di Papua terus berlanjut.
Salah satu contohnya serangan kekerasan terhadap jurnalis Banjir Ambarita.
Dalam penilaiannya, badan PBB ini juga menyesalkan situasi kebebasan berekspresi dan masalah tahanan politik di Papua.
Letnan Jenderal purnawirawan Bambang Darmono, kepala Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B), sebagai anggota delegasi pemerintah menanggapi bahwa “kebebasan berekspresi tidak mutlak.” Komite HAM menyesalkan problem terhadap tahanan politik di lembaga pemasyarakatan Papua.
Delegasi pemerintah menyatakan posisinya bahwa Filep Karma, Kimanus Wenda, dan tahanan lainnya sah dipenjara karena ekspresi mereka bertujuan untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Menurut delegasi, pemerintah Indonesia akan terus menghentikan ekspresi damai pandangan politik yang bertujuan memisahkan Papua dari Indonesia dengan memidanakan mereka. Delegasi melihat pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.
Budi Tjahjono dari Fransiskan International khawatir bahwa “hal ini menyiratkan upaya memperpanjang pendekatan keamanan yang merugikan di Papua.”
Komite akan mempublikasi kesimpulan observasi dan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia pada akhir July.
Sehingga, lanjut Poengki, Komisi HAM PBB mengevaluasi ulang tentang pelaksanaan kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. “Komisi Hak Asasi Manusia PBB meninjau pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, salah satu hak asasi manusia paling penting yang sudah diratifikasi Indonesia dan pemerintah berkewajiban untuk menjalankan jaminan perlindungan hak-hak itu di Indonesia,”ujar Poengki. [Bintangpapua| Wikipedia]
Dalam siaran Pers Bersama Fransiscans Internasional, Human Rights and Peace for Papua (ICP), Imparsial, Kontras, Tapol and the West Papua Networkomite HAM Dunia melihat, pengulangan kejadian kekerasan di Papua menunjukkan tingginya angka pembunuhan yang terjadi di luar hukum terutama dalam dua tahun terakhir, dan salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kekerasan dalam membubarkan protes damai di Papua.
Hal itu terungkap dalam diskusi tentang Papua di Komite HAM PBB yang berlangsung di Jenewa beberapa hari lalu. “Diskusi tentang Papua di Komite HAM PBB menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di Papua terus menjadi perhatian utama bagi masyarakat internasional,”ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti melalui pesan elektroniknya, Senin 15 Juli.
Disisi lain, Komisi HAM PBB menilai pengadilan militer Indonesia dalam banyak kasus tidak terbuka untuk umum dan kurang transparan, kurang adil, dan independen. “Kami sebagai delegasi Indonesia dalam pertemuan itu sudah menjelaskan bahwa pengadilan itu umumnya dapat diakses oleh publik,”ucapnya.
Bahkan, sambung Poengki Indarti, Indria Fernida dari Tapol di London terkejut melihat Indonesia kekurangan lembaga untuk menolak pelanggengan budaya impunitas .
“Korban kecewa dengan kegagalan pengadilan militer di Papua dan sangat membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif atas pelanggaran yang dilakukan oleh militer,” kata Indria Fernida.
Komite HAM menekankan bahwa pengadilan untuk anggota militer yang bertanggung jawab harus terbuka, adil, transparan dan akuntabel. Masyarakat sipil yang menghadiri peninjauan ini mengharapkan Komite HAM memberikan rekomendasi yang kuat kepada pemerintah untuk meninjau UU Pengadilan Militer.
Delegasi Pemerintah menyatakan kepada Komite HAM bahwa media lokal di Papua bebas untuk mempublikasikan berita. Sementara itu, kasus intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap wartawan lokal di Papua terus berlanjut.
Salah satu contohnya serangan kekerasan terhadap jurnalis Banjir Ambarita.
Dalam penilaiannya, badan PBB ini juga menyesalkan situasi kebebasan berekspresi dan masalah tahanan politik di Papua.
Letnan Jenderal purnawirawan Bambang Darmono, kepala Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B), sebagai anggota delegasi pemerintah menanggapi bahwa “kebebasan berekspresi tidak mutlak.” Komite HAM menyesalkan problem terhadap tahanan politik di lembaga pemasyarakatan Papua.
Delegasi pemerintah menyatakan posisinya bahwa Filep Karma, Kimanus Wenda, dan tahanan lainnya sah dipenjara karena ekspresi mereka bertujuan untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Menurut delegasi, pemerintah Indonesia akan terus menghentikan ekspresi damai pandangan politik yang bertujuan memisahkan Papua dari Indonesia dengan memidanakan mereka. Delegasi melihat pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.
Budi Tjahjono dari Fransiskan International khawatir bahwa “hal ini menyiratkan upaya memperpanjang pendekatan keamanan yang merugikan di Papua.”
Komite akan mempublikasi kesimpulan observasi dan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia pada akhir July.
Sehingga, lanjut Poengki, Komisi HAM PBB mengevaluasi ulang tentang pelaksanaan kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. “Komisi Hak Asasi Manusia PBB meninjau pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, salah satu hak asasi manusia paling penting yang sudah diratifikasi Indonesia dan pemerintah berkewajiban untuk menjalankan jaminan perlindungan hak-hak itu di Indonesia,”ujar Poengki. [Bintangpapua| Wikipedia]