Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Umumkan 193 Caleg Sementara (DCS)
pada tanggal
Wednesday, 3 July 2013
SORENDIWERI (SUPIORI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori telah mengumumkan 193 Daftar Caleg Sementara (DCS) hasil verifikasi, dan sedang menunggu tanggapan dari seluruh masyarakat Supiori terkait para calon wakil rakyat yang diusung partai politik dari 14 Juni – 27 Juni 2013.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Adolf Gustaf Mamoribo, SH., mengatakan, dari 200 sekian calon legislatif yang diusulkan Partai Politik ke KPU, hanya 193 orang yang memenuhi syarat alias lolos verifikasi administrasi.
“Kami sudah umumkan melalui media nama-nama bacaleg yang lolos verifikasi. Ada 193 DCS,” kata Mamoribo, Jumat (21/06/2013) kemarin di Sorendiweri.
Mamoribo memaparkan, saat ini tahapan berikutnya untuk Pemilu Legislatif adalah menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama DCS yang diumumkan. Apabila terdapat bacaleg yang pernah terkait kasus pidana, atau tindakan menyimpang lainnya, dapat langsung disampaikan kepada KPU. Namun warga yang akan mengajukan tanggapan tersebut harus mempunyai bukti dan fakta yang ada.
“KPU tidak mau apabila ke-193 DCS ini saat sampai ke DCT ternyata bermasalah dengan hukum. Jadi warga harus berani untuk menyampaikan tanggapan untuk kebenaran,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan melaporkan, nantinya harus bersedia menjadi saksi. Serta laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. [BintangPapua]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Adolf Gustaf Mamoribo, SH., mengatakan, dari 200 sekian calon legislatif yang diusulkan Partai Politik ke KPU, hanya 193 orang yang memenuhi syarat alias lolos verifikasi administrasi.
“Kami sudah umumkan melalui media nama-nama bacaleg yang lolos verifikasi. Ada 193 DCS,” kata Mamoribo, Jumat (21/06/2013) kemarin di Sorendiweri.
Mamoribo memaparkan, saat ini tahapan berikutnya untuk Pemilu Legislatif adalah menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama DCS yang diumumkan. Apabila terdapat bacaleg yang pernah terkait kasus pidana, atau tindakan menyimpang lainnya, dapat langsung disampaikan kepada KPU. Namun warga yang akan mengajukan tanggapan tersebut harus mempunyai bukti dan fakta yang ada.
“KPU tidak mau apabila ke-193 DCS ini saat sampai ke DCT ternyata bermasalah dengan hukum. Jadi warga harus berani untuk menyampaikan tanggapan untuk kebenaran,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan melaporkan, nantinya harus bersedia menjadi saksi. Serta laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. [BintangPapua]