Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Verifikasi Ulang Dukungan Partai Politik
pada tanggal
Monday, 29 July 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) – Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengkabulkan gugatan terhadap pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pemilukada Jayawijaya, Kamis (25/07/2013), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya akan melakukan verifikasi ulang terhadap 9 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Jayawijaya, terutama mengenai dukungan partai.
Menurut Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexander Mauri, verifikasi ulang terhadap 9 partai politik ini sesuai dengan perintah PTUN Jayapura. “Adanya putusan PTUN Jayapura tersebut, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap 9 partai politik yaitu PAN, PPRN, PPDI, PKDI, PNBKI, Partai Buruh, Barnas, Pelopor dan Republik-An,” ungkap Alex Mauri kepada wartawan di Wamena, Minggu (28/07/2013) kemarin.
Dijelaskan Mauri, khusus untuk perkara nomor 14 yakni gugatan pasangan Saul Elopere-Alfius Tabuni, KPU tengah melakukan verifikasi ke tingkat pusat, karena sudah mendapatkan salinan putusan PTUN, sedangkan untuk pasangan lainnya KPU masih menunggu salinan putusan dari PTUN Jayapura.
“Meski sudah ada fakta persidangan dan sudah diputuskan, mana-mana gugatan yang dikabulkan dan mana yang ditolak, namun sebelum melakukan verifikasi kami menunggu salin putusan PTUN, supaya semuanya lebih jelas dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Diakuinya, berdasarkan fakta persidangan selain pasangan Saul Elopere-Alfius Tabuni yang gugatannya dikabulkan PTUN, pasangan Otomi Gwijangge–Bonefasius Hubi dan pasangan Yulius Entama-Petrus Haluk juga dikabulkan PTUN Jayapura. Sedangkan gugatan pasangan Paskalis Kosay-Ibrahim Oilek Lokobal dan Willem Ogaya-Paulus Murib ditolak PTUN Jayapura.
Kendati demikian ditegaskan Alex Mauri, sebagai penyelenggara Pemilukada, KPU tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pemahaman masyarakat tentang politik berbeda-beda, sehingga meski dari fakta persidangan sudah diputuskan, namun kami masih menunggu salinan putusan. Kami harap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap sabar menunggu proses tahapan Pemilukada Jayawijaya,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolres Jayawijaya, AKBP Johnny Eddizon Isir, S.ik, MTCP yang dikonfirmasi menambahkan, apapun hasil penetapan PTUN Jayapura yang dikeluarkan diharapkan dapat diterima dengan baik dan bijak, sebagai proses demokrasi. “Apapun keputusan PTUN, mari kita sama-sama menghormatinya sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” ungkap Kapolres. [TabloidJubi]
Menurut Ketua KPU Jayawijaya, Pdt. Alexander Mauri, verifikasi ulang terhadap 9 partai politik ini sesuai dengan perintah PTUN Jayapura. “Adanya putusan PTUN Jayapura tersebut, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap 9 partai politik yaitu PAN, PPRN, PPDI, PKDI, PNBKI, Partai Buruh, Barnas, Pelopor dan Republik-An,” ungkap Alex Mauri kepada wartawan di Wamena, Minggu (28/07/2013) kemarin.
Dijelaskan Mauri, khusus untuk perkara nomor 14 yakni gugatan pasangan Saul Elopere-Alfius Tabuni, KPU tengah melakukan verifikasi ke tingkat pusat, karena sudah mendapatkan salinan putusan PTUN, sedangkan untuk pasangan lainnya KPU masih menunggu salinan putusan dari PTUN Jayapura.
“Meski sudah ada fakta persidangan dan sudah diputuskan, mana-mana gugatan yang dikabulkan dan mana yang ditolak, namun sebelum melakukan verifikasi kami menunggu salin putusan PTUN, supaya semuanya lebih jelas dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Diakuinya, berdasarkan fakta persidangan selain pasangan Saul Elopere-Alfius Tabuni yang gugatannya dikabulkan PTUN, pasangan Otomi Gwijangge–Bonefasius Hubi dan pasangan Yulius Entama-Petrus Haluk juga dikabulkan PTUN Jayapura. Sedangkan gugatan pasangan Paskalis Kosay-Ibrahim Oilek Lokobal dan Willem Ogaya-Paulus Murib ditolak PTUN Jayapura.
Kendati demikian ditegaskan Alex Mauri, sebagai penyelenggara Pemilukada, KPU tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pemahaman masyarakat tentang politik berbeda-beda, sehingga meski dari fakta persidangan sudah diputuskan, namun kami masih menunggu salinan putusan. Kami harap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap sabar menunggu proses tahapan Pemilukada Jayawijaya,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolres Jayawijaya, AKBP Johnny Eddizon Isir, S.ik, MTCP yang dikonfirmasi menambahkan, apapun hasil penetapan PTUN Jayapura yang dikeluarkan diharapkan dapat diterima dengan baik dan bijak, sebagai proses demokrasi. “Apapun keputusan PTUN, mari kita sama-sama menghormatinya sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” ungkap Kapolres. [TabloidJubi]