Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Optimis Menangkan Gugatan PTUN
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya optimis akan memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN), terkait adanya keberatan dari 5 bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Jayawijaya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos dalam pencalonan kepada daerah kabupaten Jayawijaya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Jayawijaya, Alexander Mauri, kepada wartawan, pekan kemarin.
Dikatakannya, karena proses gugatan tersebut masih berlangsung di PTUN Jayapura, sehingga untuk sementara tahapan pemilukada terhenti. Sambil menunggu keputusan selanjutnya.
“Kami KPU Jayawijaya optimis akan memenangkan gugatan, karena apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur. Dalam peraturan KPU tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepada dan wakil kepala daerah, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatakan, ketika ada gugatan maka tahapan berhenti. Tetapi KPU menghargai proses ini sehingga untuk sementara tahapan dihentikan, karena hasil keputusan PTUN ini juga yang menjadi dasar kelanjutan proses tahapan pemilukada,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu, pencabutan nomor urut bagi kandidat yang lolos. Hal tersebut belum dilaksanakan, karena KPU masih menunggu keputusan dari PTUN.
“Kami KPU tidak merasa keberatan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan di PTUN, karena kami sudah lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami optimis akan memenangkan gugatan dari kelima pasangan tersebut,”tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihak KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih, namun hal tersebut belum ditetapkan karena setelah dilihat terjadi peningkatan sampai 50 persen dari data pemilih terakhir yaitu pada pemilu Gubernur lalu.
“Data pemilih yang ada tidak rasional, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengundangan PPD untuk mensingkronkan data sesuai fakta yang ada,” tandasnya. [HarianPagiPapua]
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Jayawijaya, Alexander Mauri, kepada wartawan, pekan kemarin.
Dikatakannya, karena proses gugatan tersebut masih berlangsung di PTUN Jayapura, sehingga untuk sementara tahapan pemilukada terhenti. Sambil menunggu keputusan selanjutnya.
“Kami KPU Jayawijaya optimis akan memenangkan gugatan, karena apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur. Dalam peraturan KPU tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepada dan wakil kepala daerah, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatakan, ketika ada gugatan maka tahapan berhenti. Tetapi KPU menghargai proses ini sehingga untuk sementara tahapan dihentikan, karena hasil keputusan PTUN ini juga yang menjadi dasar kelanjutan proses tahapan pemilukada,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu, pencabutan nomor urut bagi kandidat yang lolos. Hal tersebut belum dilaksanakan, karena KPU masih menunggu keputusan dari PTUN.
“Kami KPU tidak merasa keberatan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan di PTUN, karena kami sudah lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami optimis akan memenangkan gugatan dari kelima pasangan tersebut,”tegasnya.
Menurutnya, saat ini pihak KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih, namun hal tersebut belum ditetapkan karena setelah dilihat terjadi peningkatan sampai 50 persen dari data pemilih terakhir yaitu pada pemilu Gubernur lalu.
“Data pemilih yang ada tidak rasional, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengundangan PPD untuk mensingkronkan data sesuai fakta yang ada,” tandasnya. [HarianPagiPapua]