Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional Berakhir Desember 2013, Warga Merauke Diminta Gunakan E-KTP
pada tanggal
Friday, 12 July 2013
MERAUKE - Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Merauke Drs.Dominikus Yomkomdo,M.Si mengatakan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional akan berakhir pada 31 Desember 2013 mendatang, karena pada 2014 nanti seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali sudah menggunakan KTP elektronik atau E-KTP.
“Jadi 2014 semua sudah pakai E-KTP, dan masa berlaku KTP Nasional hanya sampai 31 Desember 2014 nanti, di harapkan semua masyarakat mengetahui hal itu dan segera melakukan perekaman bagi yang belum melakukan” terangnya kepada Suara Merauke, belum lama ini.
Ditambahkan Dominikus, Menyangkut dengan KTP kadaluarsa yang masih di pegang, bagi masyarakat yang memiliki KTP Nasional dan masa berlakunya dibawah tahun 2013 dan belum memperpanjangnya, namun sudah juga melakukan pendataan E-KTP dapat membuat surat keterangan soal kependudukan di kantor distrik setempat.
“Saat ini pengurusan administrasi yang berkenaan dengan KTP masih menggunakan KTP Nasional. Namun tahun 2014, semua administrasi sudah tidak lagi memakai KTP Nasional melainkan E-KTP” ungkapnya.
Untuk itu dengan E-KTP semua urusan administrasi diharapkan akan lebih mudah dengan identitas tunggal dan valid. Makannya nanti kami akan menyebarkan data E-KTP ke seluruh instansi, baik itu perbankan, lembaga finansial, hotel-hotel yang ada untuk aplikasi data penduduk yang valid.
“Jadi saat pengurusan administrasi tinggal sebut nomor induk kependudukan (NIK) tanpa bawa ID cardnya pun tidak masalah karena sudah valid karena semua ini dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu yang lama” tandasnya.
Lebih lanjut di jelaskan Dominikus, meskipun program E-KTP ini sudah beralih, perekaman data tetap dilanjutkan secara regular, Karena semua warga wajib KTP harus merekam data dan memiliki satu kartu identitas yang tidak hanya berlaku lima tahunan, tapi seumur hidup. [SuaraMerauke]
“Jadi 2014 semua sudah pakai E-KTP, dan masa berlaku KTP Nasional hanya sampai 31 Desember 2014 nanti, di harapkan semua masyarakat mengetahui hal itu dan segera melakukan perekaman bagi yang belum melakukan” terangnya kepada Suara Merauke, belum lama ini.
Ditambahkan Dominikus, Menyangkut dengan KTP kadaluarsa yang masih di pegang, bagi masyarakat yang memiliki KTP Nasional dan masa berlakunya dibawah tahun 2013 dan belum memperpanjangnya, namun sudah juga melakukan pendataan E-KTP dapat membuat surat keterangan soal kependudukan di kantor distrik setempat.
“Saat ini pengurusan administrasi yang berkenaan dengan KTP masih menggunakan KTP Nasional. Namun tahun 2014, semua administrasi sudah tidak lagi memakai KTP Nasional melainkan E-KTP” ungkapnya.
Untuk itu dengan E-KTP semua urusan administrasi diharapkan akan lebih mudah dengan identitas tunggal dan valid. Makannya nanti kami akan menyebarkan data E-KTP ke seluruh instansi, baik itu perbankan, lembaga finansial, hotel-hotel yang ada untuk aplikasi data penduduk yang valid.
“Jadi saat pengurusan administrasi tinggal sebut nomor induk kependudukan (NIK) tanpa bawa ID cardnya pun tidak masalah karena sudah valid karena semua ini dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu yang lama” tandasnya.
Lebih lanjut di jelaskan Dominikus, meskipun program E-KTP ini sudah beralih, perekaman data tetap dilanjutkan secara regular, Karena semua warga wajib KTP harus merekam data dan memiliki satu kartu identitas yang tidak hanya berlaku lima tahunan, tapi seumur hidup. [SuaraMerauke]