Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua Wilayah Manokwari Rangkul 750 Pengusaha Lokal
pada tanggal
Sunday, 21 July 2013
KOTA JAYAPURA - Sedikitnya 750 Pengusaha Asli Papua telah bergabung dalam Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua.
Bahwa sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KAP Papua, Kamar Adat Pengusaha Papua adalah suatu wadah yang menampung semua asosiasi, dewan bisnis dari pengusaha Anak Adat Asli Papua, KAP ini mengapresiasi semangat perwujudan untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua untuk membangun Tanah Papua.
Setelah dilakukan pendekatan maka mulai tahun 2014 KAP Papua wilayah Manokwari yang ditunjuk sebagai koordinator se-Papua Barat, kini sudah menampung 10 Kabupaten satu kota dengan menampung sedikitnya 750.
Menurut Ketua KAP Papua wilayah Kabupaten Manokwari Dominggus Urbon usai mengikuti evaluasi dari setiap daerah yang dipimpin langsung Ketua Umum KAP Papua Jhon Wamu Haluk saat dijumpai sejumlah wartawan mengatakan sesuai dengan Undang-undang No. 21 tentang Otsus untuk Kesejahteraan Orang Papua dengan filosophi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan termasuk kepada Pengusaha Anak Adat Papua tetapi dalam perjalanannya pelaku ekonomi bukan Anak Adat Papua.
Kedepannya juga pihaknya akan membuat seminar untuk membuat fakta integritas antara Pemerintah dan Pengusaha Asli Papua.
Sebagai wadah ekonomi KAP Papua berupaya merangkul dan memberdayakan Orang Asli Papua yang selama ini belum jelas soal adanya keberpihakan pemberdayaan serta perlindungan dari Pemerintah terhadap Orang Papua. [TopTVPapua]
Bahwa sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KAP Papua, Kamar Adat Pengusaha Papua adalah suatu wadah yang menampung semua asosiasi, dewan bisnis dari pengusaha Anak Adat Asli Papua, KAP ini mengapresiasi semangat perwujudan untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua untuk membangun Tanah Papua.
Setelah dilakukan pendekatan maka mulai tahun 2014 KAP Papua wilayah Manokwari yang ditunjuk sebagai koordinator se-Papua Barat, kini sudah menampung 10 Kabupaten satu kota dengan menampung sedikitnya 750.
Menurut Ketua KAP Papua wilayah Kabupaten Manokwari Dominggus Urbon usai mengikuti evaluasi dari setiap daerah yang dipimpin langsung Ketua Umum KAP Papua Jhon Wamu Haluk saat dijumpai sejumlah wartawan mengatakan sesuai dengan Undang-undang No. 21 tentang Otsus untuk Kesejahteraan Orang Papua dengan filosophi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan termasuk kepada Pengusaha Anak Adat Papua tetapi dalam perjalanannya pelaku ekonomi bukan Anak Adat Papua.
Kedepannya juga pihaknya akan membuat seminar untuk membuat fakta integritas antara Pemerintah dan Pengusaha Asli Papua.
Sebagai wadah ekonomi KAP Papua berupaya merangkul dan memberdayakan Orang Asli Papua yang selama ini belum jelas soal adanya keberpihakan pemberdayaan serta perlindungan dari Pemerintah terhadap Orang Papua. [TopTVPapua]