Kabupaten Mimika akan Dimekarkan Menjadi Mimika Barat dan Mimika Timur
pada tanggal
Thursday, 18 July 2013
KOTA JAYAPURA - Kabupaten Mimika akan dimekarkan menjadi dua kabupaten, masing-masing Kabupaten Mimika Barat dan Kabupaten Mimika Timur.
Inisiator pemekaran kedua Kabupaten tersebut, Rudy Bauw kepada tabloidjubi.com di Jayapura, Rabu (17/7) mengatakan, perjuangan untuk pemekaran Kabupaten Mimika itu sudah dipikirkan matang-matang.
Dia mengatakan, perjuangan dan syarat-syarat untuk sebuah kabupaten sudah dipenuhi. Dia mengaku, berada di Jayapura untuk berkonsultasi dengan pejabat Provinsi Papua dalam hal ini Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, menyambut baik Pemekaran Kabupaten Mimika Barat (MB) dan Kabupaten Mimika Timur (MT). Pasalnya, perjuangan pemekaran kedua Kabupaten itu sudah lama diusulkan sebelum adanya moratarium dari Presiden RI.
Pertimbangan dimekarkannya Kabupaten MB dan MT, kata Klemen Tinal, karena wilayah Mimika yang terlalu luas dimana berbatasan dengan Kaimana, Asmat, Puncak Papua, Enarotali, Deiyai, Dogiyai serta Nabire. “Itu semua berbatasan dengan Mimika. Dan sangat luas sekali jumlah penduduk sekarang di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua adalah di Mimika. Kalau logikanya kemarin jumlah pemilih 275 ribu, kita kali dua saja, hampir 600 ribu orang ada di Mimika,” ujarnya.
Menurut Klemen, pemerintah Daerah (Pemda) yang ada, tidak mampu untuk menangani begitu banyak pelayanan kemasyaraktan di daerah itu. Dan hal tersebut memungkinkan untuk harus dibagi (dimekarkan) Kabupaten Mimika. Lanjut dia, cita-cita dan dorongan untuk pemekaran Mimika adalah tidak bertentangan dengan morotarium Presiden yang menunda sementara keinginan masyarakat di Indonesia untuk pemekaran daerah otonom baru.
“Morotarium tersebut diberlakukan untuk pemekaran Provinsi. Saya kira morotarium itu untuk pemekaran Provinsi,” ucapnya. Kata dia, pemekaran juga dilarang oleh Gubernur. Namun dengan diplomasi, KT mengatakan keinginan masyarakat untuk pemekaran tidak dapat dihambat.
”Orang kan buat proposal. Proposal kan tidak apa-apa. Masyarakat, panitia memintakan tidak ada masalah. Nanti kita yang lihat konsekuensinya. Artinya kita tidak boleh menghambat keinginan masyarakat, Itu tugas pemerintah,” tuturnya. Dia mengatakan, selama bentuknya proposal untuk pemekaran, masyarakat memberikannya ke pemerintah, maka pemerintah tidak boleh menolak.
“Karena proposal hanya usulan. Nanti kita lihat, perlu dibawah atau tidak. Kalau tidak kita bilang maaf, ini tidak bisa. Misalnya morotarium mengatakan seperti itu,”tuturnya lagi. Dia mengaku, beberapa kabupaten baru sudah banyak yang disahkan. Dia menambahkan, usulan pemekaran Kabupaten MB dan MT sudah masuk sebelum morotarium Presiden soal pemekaran. Hanya saja, kriterianya macam-macam, dimana harus memenuhi syarat-syarat. “Misalnya harus ada tim ahli, dan melihat batas-batas wilayah. Semua itu kita coba untuk penuhi,” ujarnya. [TabloidJubi]
Inisiator pemekaran kedua Kabupaten tersebut, Rudy Bauw kepada tabloidjubi.com di Jayapura, Rabu (17/7) mengatakan, perjuangan untuk pemekaran Kabupaten Mimika itu sudah dipikirkan matang-matang.
Dia mengatakan, perjuangan dan syarat-syarat untuk sebuah kabupaten sudah dipenuhi. Dia mengaku, berada di Jayapura untuk berkonsultasi dengan pejabat Provinsi Papua dalam hal ini Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, menyambut baik Pemekaran Kabupaten Mimika Barat (MB) dan Kabupaten Mimika Timur (MT). Pasalnya, perjuangan pemekaran kedua Kabupaten itu sudah lama diusulkan sebelum adanya moratarium dari Presiden RI.
Pertimbangan dimekarkannya Kabupaten MB dan MT, kata Klemen Tinal, karena wilayah Mimika yang terlalu luas dimana berbatasan dengan Kaimana, Asmat, Puncak Papua, Enarotali, Deiyai, Dogiyai serta Nabire. “Itu semua berbatasan dengan Mimika. Dan sangat luas sekali jumlah penduduk sekarang di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua adalah di Mimika. Kalau logikanya kemarin jumlah pemilih 275 ribu, kita kali dua saja, hampir 600 ribu orang ada di Mimika,” ujarnya.
Menurut Klemen, pemerintah Daerah (Pemda) yang ada, tidak mampu untuk menangani begitu banyak pelayanan kemasyaraktan di daerah itu. Dan hal tersebut memungkinkan untuk harus dibagi (dimekarkan) Kabupaten Mimika. Lanjut dia, cita-cita dan dorongan untuk pemekaran Mimika adalah tidak bertentangan dengan morotarium Presiden yang menunda sementara keinginan masyarakat di Indonesia untuk pemekaran daerah otonom baru.
“Morotarium tersebut diberlakukan untuk pemekaran Provinsi. Saya kira morotarium itu untuk pemekaran Provinsi,” ucapnya. Kata dia, pemekaran juga dilarang oleh Gubernur. Namun dengan diplomasi, KT mengatakan keinginan masyarakat untuk pemekaran tidak dapat dihambat.
”Orang kan buat proposal. Proposal kan tidak apa-apa. Masyarakat, panitia memintakan tidak ada masalah. Nanti kita yang lihat konsekuensinya. Artinya kita tidak boleh menghambat keinginan masyarakat, Itu tugas pemerintah,” tuturnya. Dia mengatakan, selama bentuknya proposal untuk pemekaran, masyarakat memberikannya ke pemerintah, maka pemerintah tidak boleh menolak.
“Karena proposal hanya usulan. Nanti kita lihat, perlu dibawah atau tidak. Kalau tidak kita bilang maaf, ini tidak bisa. Misalnya morotarium mengatakan seperti itu,”tuturnya lagi. Dia mengaku, beberapa kabupaten baru sudah banyak yang disahkan. Dia menambahkan, usulan pemekaran Kabupaten MB dan MT sudah masuk sebelum morotarium Presiden soal pemekaran. Hanya saja, kriterianya macam-macam, dimana harus memenuhi syarat-syarat. “Misalnya harus ada tim ahli, dan melihat batas-batas wilayah. Semua itu kita coba untuk penuhi,” ujarnya. [TabloidJubi]