Kabupaten Jayapura Larang Pemungungutan Biaya Pembangunan Sekolah
pada tanggal
Tuesday, 16 July 2013
SENTANI (JAYAPURA) – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua melarang semua sekolah yang berada di wilayahnya memungut biaya gedung atau biaya pembangunan kepada siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Alpius Toam mengatakan larangan tersebut di lakukan karena biaya pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Jayapura telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jayapura dan dana blockgrand dari Pemerintah Pusat.
“Bukan dinas pendidikan tetapi pemerintah daerah, karena telah di sediakan baik dari dana blockgrand pusat maupun dana dari daerah atau dana APBD Kabupaten Jayapura.”
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Alpius Toam menambahkan dinasnya mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan biaya gedung atau pembangunan kepada siswa baru. Alpius menghimbau kepada orang tua murid untuk melaporkan kepada dinasnya apabila terdapat sekolah yang melakukan pungutan tersebut. [PortalKBR| GambarPapua]
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Alpius Toam mengatakan larangan tersebut di lakukan karena biaya pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Jayapura telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jayapura dan dana blockgrand dari Pemerintah Pusat.
“Bukan dinas pendidikan tetapi pemerintah daerah, karena telah di sediakan baik dari dana blockgrand pusat maupun dana dari daerah atau dana APBD Kabupaten Jayapura.”
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Alpius Toam menambahkan dinasnya mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan biaya gedung atau pembangunan kepada siswa baru. Alpius menghimbau kepada orang tua murid untuk melaporkan kepada dinasnya apabila terdapat sekolah yang melakukan pungutan tersebut. [PortalKBR| GambarPapua]