-->

Jual Makanan dan Obat Ilegal, Enam Toko Klontongan Digugat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura

KOTA JAYAPURA – Enam toko klontongan di tiga kabupaten yang ada di Papua digugat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura  lantaran kedapatan menjual makanan dan obat ilegal.

Kepala BPOM Jayapura, Hans Kakerissa mengatakan, gugatan terhadap keenam toko klontongan itu semuanya dilakukan ditahun 2013 ini. Pemilik toko diduga dengan sengaja menjual makanan dan obat illegal.

“Keenam toko itu tersebar di Kabupaten Timika, Wamena dan Jayapura. Sebelumnya kami menyurati pemilik dan memperingatkan berkali-kali untuk tidak menjaul obat dan makanan yang berbahaya bagi warga. Namun mereka tak menghiraukan peringatan itu. Jadi mereka seolah sengaja menjual yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Hans Kakerissa, Sabtu (20/07/2013).

Menurutnya, dua diantara enam toko tersebut menjual kosmetik ilegal atau tidak ada ijin edar. Kedua toko klontogan itu berada di Timika dan prosesnya sedang dalam tahap penyedikan.

“Kedua toko yang menjual kosmetik, itu di Timika. Selama ini hanya toko-toko sedang ke bawa yang sering kedapatan seperti itu. Kalau swalayan mereka lebih tertib, karena karyawannya banyak. Tahun ini memang terjadi peningkatan toko yang kedapatan menjual makanan dan obat-obatan berbahaya dari tahun 2012 lalu. Tahun lalu hanya ada dua kasus,” kata Hans.

BPOM RI juga telah memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunaan produk kosmetika di pasaran, meski temuan kosmetik berbahaya ditahun 2013 ini di Indonesia mengalami penurunan.

“Temuan kosmetika dengan bahan berbahaya memang terus menurun, tapi kewaspadaan dan pengawasan tetap harus dilakukan,” kata Ketua Badan POM RI, Lucky S. Slamet.

Menurutnya, kategori berbahaya adalah kosmetika yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan resorsinol. Keempat bahan berbahaya ini harus digunakan sesuai resep dokter. Bila tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi atau penipisan kulit.

“Bahkan merkuri tidak diizinkan sama sekali ada dalam kosmetika atau obat. Pemutih umumnya menggunakan hidrokuinon. Dulu memang hidrokuinon diizinkan sampai 2 persen, tapi sekarang tidak lagi. Hidrokuinon hanya boleh digunakan pada obat dengan resep dokter,” ujar Lucky S. Slamet. [TabloidJubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah