Gaji 30 Persen Kepala Kampung di Kabupaten Keerom Belum Dibayar
pada tanggal
Sunday, 14 July 2013
WAMBES (KEEROM) - Sejumlah Kepala Kampung di wilayah Kabupaten Keerom mempertanyakan gaji aparat kampung maupun Kepala Kampung yang hingga saat ini belum dibayarkan pada triwulan kedua Tahun Anggaran 2013.
“Gaji aparat kampung berasal dari Program Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) dari 30 persen untuk aparat Kampung dan 70 persen untuk pekerjaan fisik dilapangan, tetapi kenyataanya dana 30 persen untuk aparat kampung tahap kedua belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Kampung Wambes, Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Frans Abar saat ditemui Bintang Papua, di Kantor Bupati Keerom, Jumat (12/07/2013).
Menurutnya, gaji aparat kampung jangan disatukan dengan Dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3), lebih baiknya dana aparat kampung dipisahkan agar setiap bulan gaji aparat Kampung bisa diterima, tidak menunggu dana BK3 cair.
”Jika dana BK3 disatukan dengan dana aparat kampung pastinya aparat kampung tidak bekerja maksimal, karena harus menunggu dari dana BK3 jika pertanggung jawaban lambat pastinya dana aparat kampung juga terlambat,” katanya.
Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Keerom menyikapi hal ini secara baik dan gaji aparat kampung pada triwulan ke dua dibayarkan agar tidak menimbulkan masalah.
Ditempat yang terpisah Anggota DPRD Keerom dari Komisi B, Anton Naggai mengatakan, sebaiknya gaji aparat kampung jangan disatukan dengan Dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) agar hak- hak aparat kampung tidak terkendala dan harus dibayarkan setiap bulan.
“Jangan menunggu dari dana BK3, jika pertanggung jawaban terlambat masuk atau ada kendalam dilapangan gaji aparat kampung juga ikut berhambat. Hal semacam ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Pasalnya, jika gaji aparat kampung disatukan dengan dana BK3 pastinya aparat kampung bekerja setegah hati karena apa yang diharapkan tidak terpenuhi secara baik, jika setiap bulan dibayarkan aparat kampung bekerja dengan maksimal.
“Lebih baik dana aparat Kampung dibayarkan setiap Bulan dan Dana BK3 dipisahkan dengan gaji aparat Kampung,” ujar Anton. [BintangPapua]
“Gaji aparat kampung berasal dari Program Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) dari 30 persen untuk aparat Kampung dan 70 persen untuk pekerjaan fisik dilapangan, tetapi kenyataanya dana 30 persen untuk aparat kampung tahap kedua belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Kampung Wambes, Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Frans Abar saat ditemui Bintang Papua, di Kantor Bupati Keerom, Jumat (12/07/2013).
Menurutnya, gaji aparat kampung jangan disatukan dengan Dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3), lebih baiknya dana aparat kampung dipisahkan agar setiap bulan gaji aparat Kampung bisa diterima, tidak menunggu dana BK3 cair.
”Jika dana BK3 disatukan dengan dana aparat kampung pastinya aparat kampung tidak bekerja maksimal, karena harus menunggu dari dana BK3 jika pertanggung jawaban lambat pastinya dana aparat kampung juga terlambat,” katanya.
Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Keerom menyikapi hal ini secara baik dan gaji aparat kampung pada triwulan ke dua dibayarkan agar tidak menimbulkan masalah.
Ditempat yang terpisah Anggota DPRD Keerom dari Komisi B, Anton Naggai mengatakan, sebaiknya gaji aparat kampung jangan disatukan dengan Dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) agar hak- hak aparat kampung tidak terkendala dan harus dibayarkan setiap bulan.
“Jangan menunggu dari dana BK3, jika pertanggung jawaban terlambat masuk atau ada kendalam dilapangan gaji aparat kampung juga ikut berhambat. Hal semacam ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Pasalnya, jika gaji aparat kampung disatukan dengan dana BK3 pastinya aparat kampung bekerja setegah hati karena apa yang diharapkan tidak terpenuhi secara baik, jika setiap bulan dibayarkan aparat kampung bekerja dengan maksimal.
“Lebih baik dana aparat Kampung dibayarkan setiap Bulan dan Dana BK3 dipisahkan dengan gaji aparat Kampung,” ujar Anton. [BintangPapua]