DPRD Kabupaten Waropen Susun Raperda Tana Ulayat Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
pada tanggal
Wednesday, 10 July 2013
KOTA JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen, mulai menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat dan Raperda soal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Ketua DPRD Waropen, Hugo Tebay mengatakan, draf ini disusun oleh Badan Legislasi DPRD Waropen bekerja sama dengan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (Institute For Civil Society Strengthening/ICS) Papua.
Ia menegaskan, regulasi mengenai hak tanah ulayat masyarakat Waropen sangat penting. Mengingat, selama ini masyarakat kurang memahami terkait hak tanah yang mereka miliki. Sehingga seringkali menimbulkan masalah, yang pada akhirnya menghambat pembangunan serta memicu adanya kekhawatiran dari investor untuk berinivestasi di wilayah itu.
“Alasan mendasar adanya Perda tentang hak ulayat ini, melihat dari semua persoalan yang terjadi diantara kita. Ya kita sudah tahu persoalan tanah adat dimana mana terjadi persoalan. Kemudian adanya kurang pemahaman yang baik oleh masyarakat adat itu sendiri, sehingga dia menjual haknya, tanahnya yang akhirnya membuat dia sendiri, keluarganya, kerabatnya, dan warganya keturunannya menjadi masalah,” jelas Hugo
Ketua DPRD Waropen, Hugo Tebay menjelaskan, draf yang disusun ini nantinya akan diatur tentang pembagian wilayah adat sesuai dengan marga. Sehingga tidak ada saling klaim diantara sesama marga. Dia berharap dengan adanya raperda tersebut ke depan ada sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat. Sehingga kepentingan rakyat, pemerintah, dan investor bisa dilindungi. [PortalKBR| PortalKBR]
Ketua DPRD Waropen, Hugo Tebay mengatakan, draf ini disusun oleh Badan Legislasi DPRD Waropen bekerja sama dengan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (Institute For Civil Society Strengthening/ICS) Papua.
Ia menegaskan, regulasi mengenai hak tanah ulayat masyarakat Waropen sangat penting. Mengingat, selama ini masyarakat kurang memahami terkait hak tanah yang mereka miliki. Sehingga seringkali menimbulkan masalah, yang pada akhirnya menghambat pembangunan serta memicu adanya kekhawatiran dari investor untuk berinivestasi di wilayah itu.
“Alasan mendasar adanya Perda tentang hak ulayat ini, melihat dari semua persoalan yang terjadi diantara kita. Ya kita sudah tahu persoalan tanah adat dimana mana terjadi persoalan. Kemudian adanya kurang pemahaman yang baik oleh masyarakat adat itu sendiri, sehingga dia menjual haknya, tanahnya yang akhirnya membuat dia sendiri, keluarganya, kerabatnya, dan warganya keturunannya menjadi masalah,” jelas Hugo
Ketua DPRD Waropen, Hugo Tebay menjelaskan, draf yang disusun ini nantinya akan diatur tentang pembagian wilayah adat sesuai dengan marga. Sehingga tidak ada saling klaim diantara sesama marga. Dia berharap dengan adanya raperda tersebut ke depan ada sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat. Sehingga kepentingan rakyat, pemerintah, dan investor bisa dilindungi. [PortalKBR| PortalKBR]